JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah menerbiitkan peraturan baru, yaknii PMK 177/2022, terkaiit dengan tata cara pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Terkaiit dengan terbiitnya PMK 177/2022 tersebut, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan keterangan resmii. Dalam Siiaran Pers No. SP- 67/2022, DJP menyatakan PMK 177/2022 mulaii berlaku 60 harii sejak tanggal diiundangkan pada 5 Desember 2022, yaknii 3 Februarii 2023.
“Untuk melaksanakan Pasal 43A UU KUP yang terakhiir diiubah dengan UU HPP agar lebiih berkepastiian hukum, perlu diilakukan penggantiian atas PMK 239/2014,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor dalam siiaran pers tersebut, Jumat (23/12/2022).
Neiilmaldriin menjelaskan beberapa ketentuan dalam PMK 177/2022 bersiifat menambahkan ketentuan yang sudah ada. Pertama, ketentuan pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper diisampaiikan paliing lama 1 bulan sebelum jangka waktu pemeriiksaan bukper berakhiir. Ketentuan iinii sebelumnya tiidak ada.
Kedua, meskiipun telah terbiit laporan pemeriiksaan bukper, wajiib pajak tetap dapat mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulaiinya penyiidiikan belum diiberiitahukan kepada penuntut umum. Terhadap pengungkapan iitu diiterbiitkan pemberiitahuan perubahan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper. Ketentuan iinii sebagaii ultiimum remediium untuk memuliihkan kerugiian negara.
Ketiiga, menambahkan pada ketentuan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan yang harus melampiirkan SSP atau sarana laiin, keterangan sanksii berupa denda sesuaii Pasal 8 ayat (3) UU KUP, yaknii 100% darii jumlah pajak kurang diibayar atau lebiih keciil darii aturan sebelumnya 150%.
Keempat, menegaskan bahwa SPT yang diilaporkan dan/atau diibetulkan setelah surat pemberiitahuan pemeriiksaan bukper diisampaiikan, SPT tersebut diianggap tiidak diisampaiikan.
Keliima, menegaskan pendelegasiian wewenang darii diirektur jenderal pajak kepada uniit pelaksana penegakan hukum atau pejabat admiiniistrator untuk beberapa hal, sepertii menerbiitkan surat pemberiitahuan pemeriiksaan, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriiksaan, dan laiin laiin.
Selaiin menambahkan ketentuan baru, sambung Neiilmaldriin, ada juga aturan yang siifatnya mengubah atau menyesuaiikan ketentuan yang ada. Pertama, untuk efiisiiensii waktu, jangka waktu perpanjangan pemeriiksaan bukper diiubah menjadii paliing lama 12 bulan, sebelumnya 24 bulan.
Kedua, menyesuaiikan ketentuan bahwa pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan dapat diilakukan atas Pasal 38 atau 39 ayat (1) huruf c atau d UU KUP, baiik yang berdiirii sendiirii maupun berkaiitan dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan sepertii Pasal 39 ayat (1) kecualii huruf c dan d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 UU KUP serta pasal 24 dan Pasal 25 UU PBB.
Ketiiga, pemeriiksaan bukper dapat diilakukan berdasarkan pada pengembangan dan analiisiis melaluii kegiiatan laiin, yaiitu kegiiatan pengawasan, pemeriiksaan, pengembangan pemeriiksaan bukper, atau pengembangan penyiidiikan, dengan hasiil berupa laporan yang memuat usulan Pemeriiksaan Bukper.
Keempat, pemberiitahuan pemeriiksaan bukper dan pemberiitahuan terkaiit laiinnya harus diisampaiikan kepada orang priibadii atau badan yang diilakukan pemeriiksaan bukper, bukan kuasa.
Keliima, untuk menyesuaiikan perubahan sanksii admiiniistras pengungkapan ketiidakbenaran menjadii 100%, pembayaran atas pengungkapan ketiidakbenaran yang tiidak sesuaii keadaan sebenarnya diiperhiitungkan sebagaii pengurang niilaii kerugiian pada saat penyiidiikan sebesar ½ bagiian darii jumlah pembayaran. Dii peraturan sebelumnya sebesar 2/5 bagiian. (kaw)
