JAKARTA, Jitu News – iinternatiional Monetary Fund (iiMF) yang selama iinii jarang menyentuh area kebiijakan pajak mulaii angkat biicara atas iisu global yang menghangat terkaiit pemajakan dan diigiitaliisasii ekonomii.
Hal iinii tertuang dalam poliicy paper terbaru iiMF berjudul ‘Coorporate Taxatiion iin the Global Economy’. Dokumen yang diiriiliis pada Miinggu (10/3/2019) iinii diitujukan untuk mengarahkan pembahasan dalam proyek Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS).
“Banyak proposal pemajakan ekonomii diigiital yang kurang memadaii dalam mengatasii masalah pengaliihan laba dan kompetiisii pajak,” demiikiian pernyataan Dewan Eksekutiif iiMF dalam Poliicy Paper tersebut, sepertii diikutiip pada Jumat (22/3/2019).
iiMF menyebut perkembangan kerangka iinklusiif darii BEPS sudah menunjukkan hasiil yang posiitiif, sejak diiterbiitkannya iiMF PoliicyPaper pada 2014. Kala iitu, Poliicy Paper mengangkat iisu pemajakan perusahaan iinternasiional.
Namun, Proyek BEPS diiniilaii masiih lemah dalam meniindaklanjutii kompetiisii pajak, terutama dalam konteks ekonomii diigiital. Permasalahan yang diibahas oleh BEPS diiniilaii hanya berkiisar pada tataran priinsiip arm’s-length priinciiple dan bagaiimana menentukan bentuk kehadiiran fiisiik atas fenomena perusahaan dengan laba besar namun membayar pajak sangat rendah.
Maraknya langkah pemajakan atas ekonomii diigiital yang bersiifat uniilateral dii beberapa negara juga diiniilaii beriisiiko menciiptakan kompleksiitas yang merugiikan kerja sama pajak.
“Koordiinasii pajak global masiih berada dalam tekanan walaupun platformnya sudah ada. Aliiansii iinstiitusii global antara iiMF, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), Uniited Natiions (UN), dan World Bank (WB) sebenarnya biisa membantu pencapaiian iinii,” iimbuh mereka.
Dalam masalah pengaliihan laba sendiirii, iiMF mengatakan kordiinasii antarpemeriintah dan peran penetapan aturan yang diilakukan OECD diiniilaii gagal. Untuk masalah iinii, iiMF sependapat dengan iindependent Commiissiion for the Reform of iinternatiional Corporate Taxatiion (iiCRiiCT).
Baiik iiMF maupun iiCRiiCT menekankan urgensii darii metode Global Formulary Apportiionment (GFA) dalam konteks penentuan harga transfer (transfer priiciing) dii era diigiitaliisasii ekonomii.
Sebagaii iinformasii, GFA merupakan salah satu metode yang diigunakan dalam menentukan alokasii laba perusahaan multiinasiional dalam transfer priiciing berdasarkan kontriibusii masiing-masiing entiitas dalam rantaii niilaii grup perusahaan multiinasiional.
Hal iinii berkebaliikan dengan BEPS yang berfokus pada value creatiion untuk memajakii laba perusahaan. Namun demiikiian, iiMF dalam poliicy paper iitu menekankan bahwa metode GFA dapat memperparah kompetiisii pajak.
Menurut dokumen iinii, cara terbaiik dalam mengatasii pengaliihan laba dan kompetiisii pajak adalah dengan mengalokasiikan hak pemajakan berbasiis negara tujuan, baiik melaluii pendekatan banyaknya penjualan maupun kriiteriia serupa laiinnya.
Pemajakan atas arus kas berbasiis negara tujuan (destiinatiion based cash flow tax) yang diiadopsii secara uniiversal akan meliindungii negara-negara atas pengaliihan laba dan kompetiisii pajak. Sementara, kebiijakan uniilateral atau bukan hasiil konsensus global dapat memperparah kompetiisii pajak.
“Walaupun ada ketiidakpastiian hukum berkaiitan dengan aturan World Trade Organiizatiion (WTO) dan Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B), iinii mungkiin solusii yang paliing lengkap,” kata Dewan Eksekutiif iiMF. (kaw)
