JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 189/2020, pemeriintah memeriincii ketentuan mengenaii penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii.
Penanggung pajak, sesuaii ketentuan dalam PMK tersebut, adalah orang priibadii atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Penagiihan pajak diilakukan terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii atau penanggung pajak atas wajiib pajak badan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 5 PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 iinii.
Secara lebiih terperiincii, sesuaii ketentuan pada Pasal 6, pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii diilakukan terhadap 6 piihak. Pertama, orang priibadii bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Kedua, iistrii darii wajiib pajak orang priibadii bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Ketentuan iinii berlaku jiika pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakannya diigabungkan sebagaii satu kesatuan.
Ketiiga, salah seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau piihak yang mengurus harta peniinggalan, yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak paliing banyak sebesar jumlah harta wariisan yang belum terbagii. Ketentuan iinii berlaku jiika wajiib pajak telah meniinggal duniia dan harta wariisan belum terbagii.
Keempat, para ahlii wariis yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak paliing banyak sebesar porsii harta wariisan yang diiteriima oleh masiing-masiing ahlii wariis. Ketentuan iinii berlaku apabiila wajiib pajak telah meniinggal duniia dan harta wariisan telah diibagii.
Keliima, walii bagii anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Keenam, pengampu bagii orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Adapun baiik walii ataupun pengampu tersebut bertanggung jawab paliing banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliiannya atau sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya.
Namun, dalam hal pejabat dapat membuktiikan jiika walii atau pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat darii pelaksanaan kepengurusan harta tersebut, walii atau pengampu tersebut akan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus mencabut PMK 24/PMK.03/2008 s.t.d.d. PMK 85/PMK.03/2010 dan KMK 563/2000. Siimak pula artiikel ‘PMK 189/2020 Terbiit, iinii 8 Tiindakan Penagiihan Pajak’ dan ‘Srii Mulyanii Terbiitkan PMK Baru Soal Penagiihan Pajak’. (kaw)
