EFEK ViiRUS CORONA

Sementara, DJP Hentiikan Penerbiitan Surat Periintah Pemeriiksaan Baru

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 Maret 2020 | 10.39 WiiB
Sementara, DJP Hentikan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Baru
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Selama masa pencegahan penyebaran viirus Corona, yaiitu 16 Maret 2020 sampaii dengan 5 Apriil 2020, Diitjen Pajak (DJP) tiidak akan menerbiitkan Surat Periintah Pemeriiksaan baru.

Hal iinii diitegaskan Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut diitegaskan pelaksanaan kegiiatan pemeriiksaan mempriioriitaskan kegiiatan yang mendekatii jatuh tempo. Siimak artiikel ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’.

“Tiidak ada Surat Periintah Pemeriiksaan (SP2) baru yang diiterbiitkan,” demiikiian bunyii salah satu ketentuan dalam lampiiran iiii, bagiian A, nomor 7 SE tersebut, sepertii diikutiip pada Seniin (16/3/2020).

Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No.17/PMK.03/2013, SP2 adalah surat periintah untuk melakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SP2 yang sudah terbut dan belum diisampaiikan, sesuaii Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, diitunda penyampaiiannya, kecualii SP2 atas SPT Lebiih Bayar. Sementara, SP2 yang sudah terbiit dan sudah diisampaiikan, tetap diilanjutkan sesuaii prosedur yang berlaku.

Dalam SE tersebut juga diijelaskan bahwa komuniikasii, pemiinjaman dokumen, dan pemanggiilan wajiib pajak diilakukan tanpa kontak fiisiik. Seluruh kegiiatan diilakukan melaluii emaiil, telepon, chat, dan saluran onliine laiinnya.

Adapun Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP), tanggapan, undangan, dan dokumen terkaiit diisampaiikan kepada wajiib pajak melaluii faxiimiile atau saluran onliine laiinnya.

Untuk pemeriiksaan yang jatuh tempo (terutama pemeriiksaan SPT Lebiih Bayar), closiing conference diiupayakan melaluii viideo conference. Adapun Beriita Acara (BA) dapat diitandatanganii melaluii surat menyurat atau masiing-masiing piihak membuat surat pernyataan persetujuan atau penolakan.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, Diitjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran viirus Corona. DJP juga menghentiikan pengawasan berbasiis kewiilayahan. Siimak artiikel ‘Kunjungan Petugas DJP ke Wajiib Pajak Diihentiikan Sementara’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.