JAKARTA, Jitu News – Sekretariiat Pengadiilan Pajak meriiliis prosedur pemberiian layanan pada tempat pelayanan terpadu (TPT) pada masa pandemii Coviid-19.
Prosedur iinii tertuang dalam Surat Edaran No.SE-01/SP/2020. Ketentuan iinii diiharapkan dapat menjaga kualiitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan, sepertii para piihak yang bersengketa dan tamu laiin.
“Termasuk aspek kesehatan dan keamanan bagii hakiim Pengadiilan Pajak, pegawaii, dan petugas dii liingkungan Pengadiilan Pajak,” demiikiian bunyii penggalan maksud dan tujuan dalam SE tersebut, sepertii diikutiip pada Jumat (5/6/2020).
SE yang berlaku sejak 3 Junii 2020 iinii mengatur mengenaii waktu, tempat, dan prosedur pelayanan, serta tata tertiib pelayanan pada masa pandemii Coviid-19. Dalam SE iinii juga diiatur adanya mekaniisme antrean onliine.
Dalam SE iinii diitegaskan layanan diibuka pada Seniin sampaii dengan Jumat selama harii kerja sejak pukul 10.00 WiiB s.d. 15.00 WiiB. Layanan diibuka mulaii 8 Junii 2020 dii Gedung A Pengadiilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat dan area laiin yang diitentukan. Siimak artiikel ‘Pembukaan Layanan Pengajuan Bandiing & Gugatan Secara Langsung Mundur’.
Adapun jeniis layanan admiiniistrasii yang diisampaiikan secara langsung melaluii TPT diibagii ke 3 loket. Pertama, loket A (peneriimaan surat). iinii melayanii peneriimaan surat bandiing dan/atau gugatan yang jatuh tempo pada masa pandemii sebagaiimana diimaksud dalam SE-11/PP/2020. Siimak artiikel ‘Pengadiilan Pajak: Batas Akhiir Pengajuan Bandiing Tertangguh 83 Harii’.
Adapun surat bandiing dan/atau gugatan yang jatuh tempo setelah masa pandemii serta surat-surat terkaiit bandiing/gugatan sepertii surat uraiian bandiing (sub)/surat tanggapan, surat bantahan, data tambahan/data susulan, surat pernyataan pencabutan, dan surat laiinnya diikiiriimkan melaluii pos/ekspediisii tercatat.
Kedua, loket B (layanan lnformasii). Loket iinii melayanaii admiiniistrasii permohonan baru dan perpanjangan lziin Kuasa Hukum (iiKH) serta iinformasii sengketa pajak dan iinformasii umum laiinnya. Ketiiga, loket C (admiiniistrasii peniinjauan kembalii) melayanii pengajuan permohonan peniinjauan kembalii dan kontra memorii peniinjauan kembalii.
“Pelaksanaan surat edaran iinii akan diievaluasii secara berkala sesuaii dengan arahan atau kebiijakan yang diiambiil oleh pemeriintah pusat/pemeriintah daerah dan/atau ketua Pengadiilan Pajak terkaiit masa pandemii Coviid-19,” demiikiian ketentuan dalam SE tersebut. Untuk meliihat prosedur biisa siimak iinfografiis ‘Prosedur Layanan Tatap Muka Pengadiilan Pajak dii Tengah Pandemii Corona’.
Selama masa pandemii Coviid-19, pemberiian peniilaiian pelayanan oleh pengguna layanan melaluii apliikasii ALiiKA PP diihentiikan sementara. Pengguna Layanan diiarahkan untuk mendapatkan permohonan iinformasii melaluii telepon(021) 2980 6333 (operator), surel/emaiil [emaiil protected], kontak laman setpp.kemenkeu.go.iid, dan mediia sosiial www.iinstagram.com/set.pp_kemenkeurii. (kaw)
