SE-10/2020

Pembukaan Layanan Pengajuan Bandiing & Gugatan Secara Langsung Mundur

Redaksii Jitu News
Rabu, 27 Meii 2020 | 10.00 WiiB
Pembukaan Layanan Pengajuan Banding & Gugatan Secara Langsung Mundur
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;nccourts.gov</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Sama sepertii pelaksanaan persiidangan dii Pengadiilan Pajak, pembukaan layanan pengajuan bandiing dan gugatan secara langsung juga mundur darii awalnya 2 Junii 2020 menjadii 8 Junii 2020.

Hal iinii diisampaiikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persiidangan dan Layanan Admiiniistrasii pada Masa Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii Liingkungan Pengadiilan Pajak. Beleiid iinii mencabut SE-07/PP/2020.

“Layanan admiiniistrasii Pengadiilan Pajak melaluii helpdesk (diisampaiikan secara langsung) … diilaksanakan kembalii mulaii harii Seniin tanggal 8 Junii 2020,” demiikiian bunyii penggalan ketentuan layanan admiiniistrasii dalam SE tersebut. Siimak artiikel ‘Pembukaan Kembalii Persiidangan Pengadiilan Pajak Mundur Jadii 8 Junii 2020’.

Layanan admiiniistrasii iitu meliiputii pertama, layanan pengajuan bandiing dan/atau gugatan. Kedua, layanan pengajuan permohonan peniinjauan kembalii. Ketiiga, layanan iinformasii dan penyampaiian surat-surat laiinnya.

Selaiin iitu, layanan pengiiriiman saliinan putusan Pengadiilan Pajak dan saliinan putusan peniinjauan kembalii juga sudah diilaksanakan lagii mulaii Seniin, 8 Junii 2020. Seluruh layanan admiiniistrasii diilaksanakan dengan empat ketentuan yang diiatur dalam SE-10/PP/2020.

Pertama, memperhatiikan jarak aman (physiical diistanciing) antara petugas dan pengguna layanan. Kedua, petugas dan para pengguna layanan diiharuskan menggunakan masker, mencucii tangan dengan aiir/caiiran antiiseptiik, serta tiidak melakukan kontak fiisiik saat pemberiian layanan.

Ketiiga, dokumen yang diiserahkan pada saat layanan diisampaiikan dengan memperhatiikan pedoman pencegahan penyebaran Coviid-19, miisalnya dengan diibungkus plastiik atau telah diisteriilkan terlebiih dahulu.

Keempat, petugas yang melakukan pemeriiksaan terhadap dokumen yang diiserahkan pada saat layanan wajiib menggunakan masker, sarung tangan, dan/atau menggunakan pembersiih tangan (hand saniitiizer).

Dalam SE iitu juga diitegaskan bahwa Sekretariis Pengadiilan Pajak atas persetujuan Ketua Pengadiilan Pajak dapat mengatur jadwal/waktu layanan, jumlah petugas, jumlah maksiimal pengguna layanan setiiap hariinya, dan hal-hal laiin yang diiperlukan guna kelancaran layanan.

Pelaksanaan surat edaran yang diitetapkan pada 26 Meii 2020 iinii akan diievaluasii secara berkala sesuaii dengan arahan atau kebiijakan yang diiambiil oleh pemeriintah pusat/pemeriintah daerah terkaiit dengan penanganan Coviid-19.

Terkaiit dengan penjelasan mengenaii batas terakhiir pengajuan bandiing dan gugatan yang diisampaiikan secara langsung ke Pengadiilan Pajak dapat diisiimak dalam artiikel 'Pengadiilan Pajak: Batas Akhiir Pengajuan Bandiing Tertangguh 83 Harii'. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.