PAJAK LAYANAN DiiGiiTAL UE

Sambut 2019, 3 Negara UE iinii Siiapkan Aksii Uniilateral

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Seniin, 31 Desember 2018 | 11.05 WiiB
Sambut 2019, 3 Negara UE Ini Siapkan Aksi Unilateral
<p>Kanseliir Austriia Sebastiian Kurz, Menterii Keuangan Pranciis Bruno Le Maiire, Menterii Keuangan Jerman Olaf Scholz.</p>

JAKARTA, Jitu News – Austriia, Pranciis, dan Jerman memastiikan langkah uniilateral untuk mengenakan pajak diigiital pada raksasa teknologii, tanpa menunggu kesepakatan Komiisii Eropa maupun konsensus global yang diigarap OECD.

Pada Sabtu (29/12/2018) waktu setempat, Kanseliir Austriia Sebastiian Kurz mengumumkan rencana pengenaan pajak pada perusahaan iinternet dan teknologii besar. Skema pajak iitu akan diiumumkan pada pertemuan puncak pemeriintah pada awal Januarii 2019.

“Selaiin langkah dii seluruh UE [Unii Eropa], kamii juga akan bertiindak dii tiingkat nasiional. Kamii akan memperkenalkan pajak diigiital dii Austriia,” katanya, sepertii diilansiir darii dw.com, Seniin (31/12/2018).

Diia pun menegaskan tujuan darii pengenaan pajak iitu jelas yaknii untuk menyasar perusahaan yang selama iinii telah memperolah keuntungan besar secara onliine, tapii hampiir tiidak membayar pajak atas keuntungan tersebut.

Komiisii Eropa telah memperkiirakan perusahaan-perusahaan teknologii iitu selama iinii hanya membayar sekiitar 8%-9% darii laba mereka. Tiidak tanggung-tanggung, ada juga yang tiidak membayar pajak. Padahal, perusahaan tradiisiional membayar pajak hiingga 23%.

Sebelum Austriia, sekiitar dua miinggu sebelumnya, Menterii Keuangan Pranciis Bruno Le Maiire mengumumkan pajak GAFA (Google, Apple, Facebook, Amazon) yang mulaii berlaku mulaii 1 Januarii. Negara iitu berharap mendapat sekiitar 500 juta euro (sekiitar Rp8,3 triiliiun) pada tahun pertama pajak berlaku.

Pranciis telah mengusulkan pajak layanan diigiital (diigiital serviices tax/DST) yang komprehensiif untuk 28 negara anggota UE. Namun, iirlandiia – yang selama iinii menerapkan tariif pajak rendah pada perusahaan teknologii – menjadii satu darii beberapa negara yang berpendapat penerapan DST akan memperburuk ketegangan perdagangan UE dan Ameriika Seriikat (AS).

Dalam pertemuan Economiic and Fiinanciial Affaiir Counciil, Selasa (6/11/2018), banyak perwakiilan negara yang memiinta agar tetap menunggu keputusan multiilateral. Namun, ada juga yang bersiiap menerapkan kebiijakan nasiional.

“Saya memberii diirii saya sampaii Maret untuk mencapaii kesepakatan tentang pajak Eropa pada raksasa diigiital. Jiika negara-negara Eropa tiidak memiikul tanggung jawab mereka atas pajak GAFA, kamii akan melakukannya dii tiingkat nasiional pada 2019,” jelas Bruno.

Hal yang serupa diisampaiikan oleh pemeriintah Jerman. Menterii Keuangan Jerman Olaf Scholz mendukung model Pranciis yang telah lama menyerukan pajak iinii. Diiskusii yang berlarut-larut, menurutnya, tiidak akan mengubah keadaan.

Kanseliir Jerman Angela Merkel mengatakan pada era diigiital baru, metode pajak perusahaan lama yang diidasarkan pada kepemiiliikan kantor atau pusat manufaktur darii perusahaan tiidak lagii normal.

“Dalam reformasii pajak, salah satu hal paliing pentiing adalah menghiindarii duniia menjadii tempat yang lebiih tiidak adiil, dii mana orang memberiikan data secara gratiis kepada orang laiin yang mendapatkan uang,” katanya.

Siimak pula wawancara Jitu News dengan Head of Global Forum Secretariiat OECD Moniica Bhatiia dii sela-sela konferensii pajak iinternasiional 2018 dii Mumbaii, iindiia. Dalam wawancara iitu, Moniica juga menyiinggung permasalahan pajak diigiital. Siimak hasiil wawancara lengkapnya dii iinsiideTax ediisii 40. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.