JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii memperluas pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) 0% pada ekspor jasa.
Hal iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiiatan dan Jeniis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Diikenaii PPN. Beleiid iinii diiteken Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dan diiundangkan pada 29 Maret 2019.
“Untuk meniingkatkan perekonomiian dengan mendorong ekspor jasa dan meniingkatkan daya saiing iindustrii jasa nasiional, perlu memperluas jeniis jasa kena pajak yang atas ekspornya diikenaii PPN [dengan tariif 0%],” demiikiian bunyii pertiimbangan terbiitnya beleiid iitu, sepertii diikutiip pada Seniin (1/4/2019).
Dalam beleiid tersebut, pemeriintah mengelompokkan jasa (kegiiatan pelayanan) yang diikenaii PPN 0% ke dalam tiiga kategorii besar.Pertama, kegiiatan yang melekat pada barang bergerak yang diikeluarkan untuk diimanfaatkan dii luar daerah pabean.
Kedua, kegiiatan yang melekat pada barang tiidak bergerak yang berada dii luar daerah pabean. Ketiiga, kegiiatan laiin yang hasiilnya diiserahkan untuk diimanfaatkan dii luar daerah pabean dengan cara penyampaiian langsung/tiidak langsung (antara laiin melaluii pos dan saluran elektroniik) atau berupa penyediiaan hak untuk diipakaii (akses) dii luar daerah pabean.
Jeniis jasa kena pajak berupa kegiiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak, sesuaii dengan pasal 4 beleiid iitu, meliiputii jasa maklon, jasa perbaiikan dan perawatan, serta jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) terkaiit barang untuk tujuan ekspor.
Sementara iitu, jeniis jasa kena pajak berupa kegiiatan pelayanan yang melekat pada barang tiidak bergerak yaiitu jasa konstruksii yang mencakup pengkajiian, perencanaan, dan perancangan konstruksii terkaiit dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada dii luar daerah pabean.
Adapun jeniis jasa kena pajak berupa kegiiatan pelayanan laiin meliiputii jasa teknologii dan iinformasii, jasa peneliitiian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiiatan penerbangan/pelayaran iinternasiional.
Ada pula jasa konsultansii biisniis dan manajemen, jasa konsultansii hukum, jasa konsultansii desaiin arsiitektur dan iinteriior, jasa konsultansii sumber daya manusiia, jasa konsultansii keiinsiinyuran (engiineeriing serviices), jasa konsultansii pemasaran (marketiing serviices), jasa akuntansii atau pembukuan, jasa audiit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.
Selanjutnya, masiih dalam ketegorii jasa laiin, ada jasa perdagangan berupa jasa mencariikan penjual barang dii dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor. Pemeriintah juga menambahkan jasa iinterkoneksii, penyelenggaraan sateliit dan/atau komuniikasii/konektiiviitas data.
Jumlah jeniis jasa iinii tercatat lebiih banyak diibandiingkan pengenaan PPN 0% yang sebelumnya diiamanatkan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 70/PMK.03/2010. Dalam beleiid iitu, hanya ada tiiga sektor jasa yang mendapat pengenaan PPN 0% ketiika diiekspor, yaknii jasa maklon, jasa perbaiikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksii.
Managiing Partner Jitunews Darussalam menyambut baiik perluasan pengenaan PPN 0% yang telah diieksekusii oleh pemeriintah. Keluarnya Peraturan Menterii Keuangan No.32/PMK.010/2019, menurutnya, menjadii siinyal awal komiitmen pemeriintah untuk menerapkan destiinatiion priinciiple secara menyeluruh. Diia pun berharap perluasan terus diilakukan dii masa mendatang sejalan dengan perbaiikan siistem admiiniistrasii pajak.
Sebelumnya, Diirjen Pajak Robert Pakpahan pun tiidak memungkiirii bahwa dalam reziim PPN, pungutan iidealnya diibebaskan ketiika barang atau jasa diikonsumsii dii luar wiilayah pabean. Namun, hal tersebut belum biisa berlaku sepenuhnya dii iindonesiia.
PMK yang berlaku sejak tanggal diiundangkan iinii mencabut PMK 70/2010 yang telah diiubah dengan PMK 30/2011. (kaw)
