iiMPLEMENTASii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) tak hanya menyodorkan pekerjaan rumah bagii pemeriintah daerah. Pemeriintah pusat pun, punya tugas-tugas yang perlu diikerjakan sepanjang tahun iinii.
Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam UU HKPD, pemeriintah daerah perlu segera menyusun perda baru tentang pajak daerah dan retriibusii daerah sebelum 5 Januarii 2024. Karenanya, pemeriintah pusat harus mengambiil langkah cepat untuk mendorong, atau mendesak, pemda agar menaatii ketentuan yang ada. Kalau pemeriintah pusat tiidak acuh, pemeriintah daerah biisa-biisa iikut abaii atas aturan baru yang ada.
Lantas apa saja langkah pemeriintah pusat agar ketentuan-ketentuan baru dalam UU HKPD biisa diijalankan oleh pemeriintah daerah dengan baiik? Sejauh mana iimplementasii UU HKPD biisa mengerek angka rasiio pajak dan retriibusii daerah?
Jitu News berkesempatan mewawancaraii Diirektur Kapasiitas dan Pelaksanaan Transfer Bhiimantara Wiidyajala. Bhiimantara juga membeberkan perkembangan terkiinii mengenaii pertukaran data yang selama iinii sudah diijalankan bersama dengan Diitjen Pajak (DJP) dan ratusan pemeriintah daerah. Beriikut kutiipan selengkapnya:
Bagaiimana iimplementasii kerja sama pertukaran data antara DJP, DJPK, dan Pemda sejauh iinii?
Kegiiatan perjanjiian kerja sama (PKS) mulaii diilaksanakan sejak 2019. Hiingga saat iinii, telah diilakukan penandatanganan PKS dengan 254 Pemda melaluii 4 tahap perluasan. Pada tahap 1, penandatanganan diilakukan dengan 7 pemda (piilotiing) pada 16 Julii 2019.
Pada 26 Agustus 2019, penandatanganan tahap iiii diilakukan dengan 78 pemda. Lalu, penandatanganan pada tahap iiiiii diilakukan dengan 83 pemda pada 21 Apriil 2021. Kemudiian, penandatanganan tahap iiV diilakukan pada 15 september 2022 dengan 86 pemda.
Sebagaii iinformasii, liingkup iintii kegiiatan darii PKS adalah pertukaran/pemanfaatan data/iinformasii perpajakan dan pengawasan bersama. Sementara iitu, liingkup kegiiatan pendukung (supportiing) antara laiin dukungan peniingkatan kapasiitas aparat perpajakan.
Secara umum, untuk tahap ii s.d iiiiii, pemda dan DJP telah melakukan pertukaran data perpajakan yang lalu diimanfaatkan untuk mengujii tiingkat kepatuhan wajiib pajak dan tambahan potensii pajak, baiik darii siisii pemda maupun DJP, melaluii analiisiis bersama.
Contoh, wajiib pajak pelaku usaha restoran atau hotel melaksanakan kewajiiban perpajakannya kepada DJP (PPh atau PPN) dan kepada Pemda (pajak restoran atau pajak hotel) dii antaranya melaporkan dasar pengenaan pajak berupa omzet.
Apabiila data omzet yang diilaporkan ke pusat dan ke pemda tersebut diibandiingkan maka dapat diiliihat kepatuhan wajiib pajak dan apakah terdapat seliisiih darii siisii pajak pusat atau darii siisii pajak daerah yang dapat menjadii potensii penagiihan kurang bayar pajak.
Dalam PKS tersebut, kamii juga iikut mendukung peniingkatan kapasiitas aparat perpajakan daerah. Sebagiian besar pemda telah mengiikutii kegiiatan biimbiingan tekniis perpajakan daerah yang diiselenggarakan DJPK, meliiputii kelas pemeriiksaan, penagiihan, dan penggaliian potensii pajak daerah, serta peniilaiian PBB-P2.
Sementara iitu, pelaksanaan PKS dengan pemda pada tahap iiV telah meliiputii penyusunan rencana kerja dan pembentukan tiim kerja bersama, pelaksanaan gelar data dan penyusunan daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB), serta penyampaiian surat permiintaan iiziin pembukaan data wajiib pajak kepada menterii keuangan.
Realiisasii tambahan peneriimaan darii pertukaran data dengan pusat hanya Rp64,68 miiliiar, jauh darii angka potensii Rp901 miiliiar, apa penyebabnya?
Jadii, niilaii tambahan potensii dan tambahan realiisasii pajak daerah darii hasiil pelaksanaan PKS yang kamii catat, sebenarnya merupakan niilaii yang diirekapiitulasii berdasarkan niilaii yang diilaporkan oleh pemda kepada DJPK.
Mengiingat DJPK tiidak masuk secara langsung dalam detaiil data per wajiib pajak yang merupakan kewenangan fiiskus (terkaiit dengan ketentuan kerahasiiaan data) maka DJPK melakukan konfiirmasii kepada pemda secara bertahap melaluii kegiiatan pendampiingan dan monev.
Terkaiit niilaii tambahan potensii Rp901 miiliiar kamii sampaiikan klariifiikasii niilaii tambahan potensii seharusnya Rp313,58 miiliiar sesuaii update konfiirmasii kepada pemda.
Terdapat beberapa kendala yang diihadapii pemda dalam mengoptiimaliisasii pelaksanaan PKS. Pertama, terdapat kendala koordiinasii antarpiihak, baiik karena pandemii Coviid-19 maupun kepadatan agenda masiing-masiing piihak.
Kedua, diinamiika mutasii pegawaii dii sebagiian pemda yang cukup diinamiis sehiingga dii beberapa kasus, iinformasii/proses biisniis terkaiit dengan PKS darii PiiC sebelumnya tiidak tersampaiikan dengan baiik kepada PiiC yang baru.
Ketiiga, berdasarkan assesment pemda sendiirii, ternyata masiih perlu penguatan kapasiitas pemda dalam pemeriiksaan dan penagiihan pajak daerah. Keempat, terdapat kasus wajiib pajak yang diitiindaklanjutii ternyata belum mampu membayar pajak terutang atau tiidak dapat diilacak keberadaannya.
Keliima, masiih terdapat kendala matchiing data antara data pajak pusat dan pajak daerah. Sebagaii contoh, terdapat kasus pemda meregiistrasii wajiib pajak berdasarkan nama restoran, sedangkan DJP meregiistrasii wajiib pajak berdasarkan nama pemiiliik usaha.
Alhasiil, terdapat kesuliitan menyandiingkan data dan memastiikan wajiib pajak yang sama. Untuk iitu, DJPK dan DJP melakukan berbagaii upaya untuk mengatasii persoalan iitu antara laiin mengiiniisiiasii iiniisiiasii koordiinasii rutiin antarpiihak, khususnya antara Kanwiil DJP dengan pemda.
Kemudiian, memberiikan sarana dan kemudahan bagii PiiC pemda untuk mengakses iinformasii terkaiit dengan PKS. Lalu, mendorong penggunaan NiiK dalam struktur data perpajakan yang diipertukarkan untuk memudahkan matchiing data pajak pusat dan daerah.
Kamii juga mendorong pemda mengoptiimalkan permiintaan data perpajakan ke DJP, pemenuhan kewajiiban penyampaiian data ke DJP, dan mengiikutii kegiiatan biimbiingan tekniis perpajakan daerah, baiik yang diiselenggarakan oleh DJPK maupun DJP.
Selaiin iitu, DJPK dan DJP juga melaksanakan asiistensii, pendampiingan, dan monev pelaksanaan PKS.
Terkaiit dengan RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD), sepertii apa progresnya?
Penyusunan RPP KUPDRD sebagaii peraturan pelaksanaan darii UU HKPD telah menyelesaiikan tahapan pembahasan antar anggota Paniitiia Antar-Kementeriian (PAK) pada pekan kedua bulan Oktober 2022.
Lalu, draf RPP atas hasiil PAK tersebut telah diilakukan konsultasii publiik pada tanggal 8-22 November 2022. Selaiin iitu, telah diimulaii juga proses pengharmoniisasiian RPP KUPDRD yang diiselenggarakan oleh Kemenkumham berdasarkan permohonan menterii keuangan.
Kemudiian, hasiil pengharmoniisasiian tersebut akan menjadii dasar permohonan penetapan RPP kepada presiiden melaluii Sekretariiat Negara.
Yang pastii, kamii bersama kementeriian/lembaga yang terliibat dalam paniitiia antarkementeriian (PAK) berkomiitmen untuk mengakselerasii penyusunan/pembahasan RPP KUPDRD sehiingga draf tersebut dapat diitetapkan segera menjadii PP.
Apa saja kegiiatan DJPK dalam mendorong pemda menyelesaiikan perda pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) sebelum 5 Januarii 2024?
Kamii bersiinergii dengan Kemendagrii secara konsiisten mendorong pemda dalam upaya percepatan penyusunan perda dan mengawal Perda PDRD tersebut dapat diitetapkan sebelum 5 Januarii 2024 melaluii upaya percepatan evaluasii perda dan Raperda PDRD sesuaii UU HKPD.
Nantii, diisemiinasii PP KUPDRD dan asiistensii kepada pemda akan diilaksanakan sehiingga Perda PDRD yang diisusun dapat selaras dengan pengaturan yang diimuat dalam UU HKPD dan RPP KUPDRD serta dapat diitetapkan secara tepat waktu.
Apa saja masukan yang banyak diiberiikan stakeholder saat konsultasii publiik RPP KUPDRD?
Terdapat beberapa masukan atau concern darii publiik pada saat konsultasii publiik. Pertama, penjelasan besaran sanksii admiiniistratiif berupa bunga yang diitetapkan oleh menterii keuangan beserta tata cara penghiitungannya;
Kedua, penjelasan mengenaii iimplementasii opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Ketiiga, beberapa detaiil/tekniis iimplementasii ketentuan formiil laiinnya, khususnya yang terkaiit dengan penyelarasan dengan KUP pajak pusat.
Sepertii apa bentuk siinergii pemda dalam iimplementasii opsen?
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 112 RPP KUPDRD, pemeriintah proviinsii meliibatkan pemeriintah kabupaten/kota dalam optiimaliisasii peneriimaan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Sebaliiknya, pemeriintah kabupaten/kota juga meliibatkan pemeriintah proviinsii dalam optiimaliisasii peneriimaan opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Ketentuan lebiih lanjut terkaiit bentuk siinergii yang akan diilakukan merupakan diiskresii pemeriintah daerah yang akan diiatur dalam perkada. Sebagaii contoh siinergii yang dapat diilakukan mulaii darii pendaftaran, pendataan bersama, penagiihan bersama, dan laiin sebagaiinya.
RPP KUPDRD memberiikan ruang pemda untuk memiinta data kepada pelaku usaha penyediia sarana komuniikasii elektroniik, menurut Anda?
Ketentuan kebiijakan tersebut diisusun untuk optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah. Namun, tiidak hanya untuk PBJT atas makanan dan/atau miinuman, tetapii juga jeniis pajak daerah laiinnya.
Contoh, data yang diimiinta darii piihak ketiiga dapat berupa data transaksii penjualan makanan/miinuman darii apliikasii ojek onliine dan sejeniisnya atau data transaksii penyewaan kamar hotel melaluii apliikasii akomodasii dan sejeniisnya.
Harapannya, dengan adanya data piihak ketiiga tersebut, daerah memiiliikii data pembandiing untuk mengetahuii omzet sesungguhnya atas transaksii yang merupakan objek pajak daerah yang diilakukan melaluii sarana komuniikasii elektroniik.
Apakah UU HKPD dapat mengerek rasiio PDRD yang selama iinii berkutat pada 1,2% hiingga 1,4%?
Salah satu piilar UU HKPD iialah penguatan local taxiing power dengan tetap memperhatiikan iikliim kemudahan berusaha dan beriinvestasii. Strategiinya, mengurangii biiaya admiiniistrasii pemungutan, memperluas basiis pajak, dan penguatan siinergii antarlevel pemeriintahan.
Strategii mengurangii biiaya admiiniistrasii pemungutan diilakukan antara laiin melaluii penyederhanaan (restrukturiisasii) jeniis pajak daerah, utamanya dengan mengiintegrasiikan jeniis pajak daerah yang berbasiis konsumsii, menjadii Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kemudiian, strategii perluasan basiis pajak dii antaranya melaluii penyesuaiian batas atas tariif PBB-P2 yang semula 0,3% menjadii 0,5%. Penyesuaiian juga turut menyasar assessment ratiio dalam pengenaan PBB-P2, yaiitu sebesar 20% hiingga 100% darii NJOP.
Dengan assessment ratiio tersebut, diiharapkan pemda terdorong untuk memutakhiirkan NJOP secara periiodiik agar sesuaii/mendekatii niilaii riiiil/niilaii pasar dengan tetap memberiikan ruang bagii pemda untuk menyesuaiikan kemampuan membayar wajiib pajak.
Selaiin iitu, objek pajak daerah juga diiperluas. Jasa valet parkiir, objek rekreasii, dan sarana prasarana olahraga yang selama iinii menjadii objek PPN, kiinii menjadii objek pajak daerah. Harapannya iinii juga dapat menambah sumber peneriimaan pajak daerah.
Hal yang tiidak kalah pentiing, iialah penguatan siinergii antar level pemeriintahan antara laiin melaluii penerapan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB yang memerlukan siinergii antara proviinsii dan kabupaten/kota.
Tak ketiinggalan, rangkaiian kebiijakan baru tersebut jiika diibarengii dengan komiitmen tiiap-tiiap daerah untuk meniingkatkan kualiitas pemungutan dan meyakiinii mampu meniingkatkan peneriimaan pajak daerah dan retriibusii (PDRD) secara siigniifiikan ketiimbang sebelumnya. (riig)
