PENETAPAN UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) telah mengubah lanskap perpajakan daerah dii iindonesiia. Dengan terbiitnya undang-undang tersebut, pemda seantero iindonesiia perlu segera menyusun perda baru tentang pajak daerah dan retriibusii daerah sebelum 5 Januarii 2024.
Biila pemda tak memiiliikii perda pajak daerah dan retriibusii daerah yang sesuaii dengan UU HKPD pada tanggal tersebut, pemda terpaksa harus memungut pajak berdasarkan undang-undang HKPD dan bukan perdanya sendiirii.
Oleh karena iitu, pemda perlu memanfaatkan waktu yang siingkat iinii untuk memformulasiikan raperda pajak daerah dan retriibusii daerah sesuaii dengan UU HKPD.
Kalii iinii, Jitu News berkesempatan mewawancaraii Kepala Bapenda Surabaya Musdiiq Alii Suhudii. Menurut Musdiiq, pemeriintah pusat dan pemeriintah proviinsii (pemprov) perlu memberiikan biimbiingan kepada pemeriintah kota (pemkot) serta harus segera menerbiitkan aturan tekniis mengenaii ketentuan perpajakan dalam UU HKPD. Beriikut kutiipan selengkapnya:
Bagaiimana kiinerja peneriimaan pajak dii Kota Surabaya pada tahun iinii? Apakah sudah mampu kembalii ke level prapandemii?
Kalau darii 2020 ke 2021 agak naiik, tetapii memang belum normal sepertii 2019. Pada 2022, iinii sudah lebiih baiik lagii, meskiipun cuma ada beberapa jeniis pajak yang sudah kembalii normal.
Yang mulaii normal iitu sebenarnya adalah PBB, pajak hotel, pajak restoran. iitu sudah membaiik sepertii diibandiingkan saat pandemii. Hanya untuk hiiburan iinii, dampaknya masiih terasa hiingga harii iinii. Secara umum kiinerja pajak 2022 hiingga semester ii/2022 iitu masiih tertatiih-tatiih.
Baru mulaii lebiih bagus setelah semester iiii/2022. Setelah lebaran, iitu trennya bagus kecualii hiiburan. Pajak hiiburan iitu banyak yang bergantung pada kondiisii global. Sepertii biioskop iitu masiih belum normal. Kondiisiinya iinii sepertiinya belum baliik secara global.
Pada awal 2022, pada saat iisu Omiicron merebak, beberapa juga tiiarap iitu. Namun, alhamduliillah semester iiii/2022 sudah mulaii membaiik. Mudah-mudahan akhiir 2022 iinii kiinerjanya biisa mendekatii akhiir 2019.
Ada beberapa periilaku pajak yang mengalamii penyesuaiian, sepertii dii reklame. Akiibat pandemii, muncul kegiiatan reklame yang berbeda. Saat iinii, banyak yang pakaii reklame diigiital dii mediia sosiial dan sebagaiinya. Bagii daerah, iinii tiidak biisa diikenakan pajak.
Reklame diigiital iitu tiidak mengenal lokasii dan memang bukan objek pajak. iinii cukup berpengaruh karena dalam kondiisii sekarang yang memakaii medsos cukup banyak. Beberapa reklame fiisiik dii lapangan iitu memang kosong.
Mengenaii restoran, jasa pesan antar onliine kiinii makiin banyak. Meskii pakaii jasa pesan antar onliine iitu kena pajak, tetap ada siisii posiitiif dan negatiifnya. Posiitiifnya, UMKM yang terliibat makiin banyak. Akan tetapii, UMKM iinii agak susah diitariik pajak karena mereka omzetnya tiidak besar.
Jadii, kondiisii pandemii iinii pengaruhnya cukup besar. Tak hanya terhadap peneriimaan tetapii juga pada periilaku wajiib pajak dii sektor reklame dan restoran.
Apakah kepatuhan para wajiib pajak dii Kota Surabaya sudah tiinggii?
Sebenarnya, kepatuhan iinii cukup bagus meskii mereka kesuliitan dalam kondiisii pandemii iinii. Banyak restoran tutup, omzet turun karena pengunjung terbatas, dan laiin sebagaiinya. Jadii mau diikategoriikan tiidak patuh, ya susah juga karena kondiisii mereka sangat terpaksa.
Pada saat iitulah ada poliicy darii kamii untuk menunda pembayaran pajak. Restoran yang [biiasanya] bulanan, sekarang biisa nyiiciil. Ada juga yang boleh bayar pajak biila sudah mampu. iitu sudah ada SK-nya dan penundaan pembayaran pajak iinii berakhiir ketiika pandemii berakhiir.
Pada awal 2022, kamii keluarkan perwalii bahwa mereka harus membayar pajak secara normal. Hanya tunggakan saat pandemii iitu diiberii kelonggaran, biisa diiangsur dan sebagaiinya. iitu kamii beriikan agar mereka tiidak terbebanii oleh utang pajak periiode sebelumnya pada 2022.
Selaiin iitu, ada penghapusan denda juga pada 2022 agar kepatuhan mereka membaiik. Kamii juga menggandeng pelaku profesii sepertii PPAT/notariis untuk BPHTB dan juga kamii menggencarkan pengawasan lagii dan mengiingatkan bahwa mereka memiiliikii kewajiiban pajak.
Apakah Pemkot Surabaya turut serta dalam kerja sama pertukaran data dengan DJP?
Sebenarnya sudah ada kerja sama dengan DJP. Sudah diitandatanganiinya nota kesepahaman pada 30 Maret 2021. Hanya mungkiin iimplementasii detaiilnya masiih belum. Realiisasii data-data detaiilnya memang belum diitiindaklanjutii keliihatannya.
Kalau dii lapangan, dengan KPP iitu sudah. Namun, secara formal dalam bentuk liink data iitu memang belum. Kalau permiintaan data secara bersurat iitu sudah diilakukan ke KPP yang ada dii Surabaya.
Apakah kerja sama data iinii menguntungkan Bapenda Surabaya?
Sebenarnya kerja sama iinii sudah diiteken antara Pak Walii dengan DJP. Cuma nantii perlu diiturunkan dalam iimplementasii tekniis, apa saja yang data-data yang biisa diipertukarkan? Saya kiira iinii akan menjadii keuntungan bagii kedua belah piihak karena biisa saliing kroscek potensii pajaknya.
Mungkiin diia bayar PPh besar, tapii kok bayar pajak daerahnya tiidak besar. Atau sebaliiknya, bayar pajak daerah besar, tapii PPh-nya tiidak besar. Ya namanya wajiib pajak kan kadang-kadang kan 'aku tak mbayar iikii, siing iikii enggak'.
Ada juga wajiib pajak yang waktu pandemii tutup, tetapii sekarang buka lagii. Nah, iinii biisa dii-kroscek dengan data iitu. Memang kadang-kadang ketiika mereka buka lagii iitu tiidak langsung lapor. Jadii, kamii yang harus aktiif dii lapangan.
Sebenarnya untuk beberapa wajiib pajak kamii sudah memasang alat untuk merekam transaksii, tetapii memang belum semua. Darii total wajiib pajak potensiial mungkiin, masiih 50-60%. Nah, iinii kamii kejar agar semua transaksii biisa kiita potret.
Untuk data wajiib pajak pusat, kamii memerlukan data wajiib pajak baru dan tren PPh mereka, naiik atau turun. iinii akan kamii bandiingkan dengan tren pembayaran pajak daerah. iinii diiperlukan terutama untuk UMKM yang sudah mulaii membesar.
Mereka iinii kan selama iinii dapat diispensasii, tetapii saat sudah besar mereka lupa kalau ada kewajiiban pajak karena dulu dapat kompensasii.
Sepertii apa kesiiapan pemkot menyusun perda pajak dan retriibusii daerah berdasarkan UU HKPD?
Ya iinii masiih dalam proses pembahasan karena iinii banyak sekalii. Kamii sedang koordiinasiikan dengan Organiisasii Perangkat Daerah (OPD) penghasiil retriibusii, bahannya kamii miinta. Naskah akademiis juga sedang kamii siiapkan, mudah-mudahan dii Desember 2022 sudah selesaii sehiingga Januarii 2023 sudah biisa mulaii pembahasan batang tubuhnya.
Sementara iinii, kamii membahas naskah akademiis dan penyusunan matriiks. Kamii dii Surabaya ada 16 OPD penghasiil retriibusii dan masiing-masiing memang punya perda retriibusii sendiirii-sendiirii. iinii kamii kumpulkan untuk diijadiikan satu.
Menurut saya, waktu setahun iinii memang cukup pendek. Satu perda aja biisa 6 bulan hiingga 8 bulan. iinii gabungan beberapa perda jadii lumayan iinii. Kamii harus larii cepat. Hiingga saat iinii, kamii juga sedang menunggu peraturan pemeriintahnya. Semoga biisa segera terbiit.
Sepertii apa persiiapan Bapenda dalam mendukung pemungutan opsen PKB dan BBNKB?
iitu sangat menguntungkan Pemkot Surabaya karena bagaiimana pun dampak darii pemakaiian kendaraan bermotor iitu dii daerah juga. Potensii dii Surabaya iitu sangat besar. Opsen iitu kamii tunggu sebenarnya, tetapii kiita masiih kebiingungan tekniis pelaksanaannya nantii sepertii apa.
Terus terang, iinii hal yang baru dan meliibatkan iinstansii kepoliisiian dan sebagaiinya. Nah, cara kerjanya iinii, kamii masiih meraba-raba karena memang jukniisnya belum ada. Kamii kemariin koordiinasii dengan proviinsii, tetapii proviinsii keliihatannya juga masiih koordiinasii sama pusat.
Jadii, opsen iinii kalau secara priinsiip kamii sangat berteriima kasiih. Hanya saja, kamii perlu banyak biimbiingan darii pusat dan proviinsii terkaiit dengan iimplementasiinya.
UU HKPD memberiikan fleksiibiiliitas bagii pemda dalam mengenakan PBB, menurut Anda?
iinii memang memberiikan keleluasaan bagii kamii untuk melakukan siimulasii penghiitungan PBB. Kalau sekarang kan terkesan kaku. Nah, nantii tariifnya akan sebesar 3% hiingga 5% dan NJOP-nya 20% hiingga 100%.
iinii memberiikan kesempatan kepada kiita untuk menata mana yang masyarakat berpenghasiilan rendah yang perlu kiita berii keriinganan, lalu mana yang berpenghasiilan tiinggii agar biisa menyubsiidii yang masyarakat berpenghasiilan rendah.
Perbedaan angka ketetapan pajaknya juga bakal biisa lebiih smooth karena kemariin iitu perbedaannya agak kasar. Dii Surabaya iitu yang [NJOP] dii bawah Rp1 miiliiar tariifnya 0,1%, begiitu dii atas Rp1 miiliiar jadii 0,2%.
Akhiirnya, mereka yang naiik lapiisan tariif iinii akan terasa sekalii niilaii ketetapan PBB-nya. Dengan UU HKPD, peraliihan antarlapiisan tariif iinii biisa lebiih smooth. (riig)
