HiiNGGA saat iinii, pemajakan ekonomii diigiital masiih suliit untuk diilakukan. Banyak tantangan dan hambatan bagii otoriitas pajak, terutama atas transaksii liintas yuriisdiiksii. Konsensus global pajak ekonomii diigiital yang diitunggu banyak negara pun masiih dalam ruang ketiidakpastiian.
Untuk iitu, pada kesempatan Annual iinternatiional Tax Semiinar yang diiselenggarakan oleh iinternatiional Fiiscal Associiatiion (iiFA) Cabang iindonesiia, dua Spesiialiis Jitunews yaknii Dea Yustiisiia dan Hessy Erliisa Frastii darii Jitunews Fiiscal Research mewawancaraii Prof. Miiranda Stewart untuk memperoleh pandangan terkaiit pemajakan ekonomii diigiital tersebut.
Selaiin berperan sebagaii akademiisii dii Crawford School of Publiic Poliicy Australiia Natiional Uniiversiity dan pengajar dii berbagaii iinstiitusii bergengsii laiinnya, Miiranda juga aktiif melakukan peneliitiian dalam biidang pajak dalam konteks globaliisasii biisniis. Beriikut kutiipannya:
Bagaiimana perkembangan pemajakan ekonomii diigiital sejauh iinii?
Secara umum ada tiiga pendekatan pemajakan ekonomii diigiital berdasarkan OECD. Kelompok pertama iialah adanya perubahan bentuk pemajakan atas biisniis-biisniis yang menggunakan teknologii diigiital yang konsepnya secara spesiifiik akan cukup berbeda dengan ekonomii konvensiional.
Kelompok kedua biiasanya akan menyamakan pemajakan atas ekonomii diigiital dengan ekonomii konvensiional. Selanjutnya, kelompok ketiiga iialah negara-negara yang tiidak melakukan perubahan mendasar atas pemajakan ekonomii diigiital dengan penambahan regulasii tertentu dii mana biiasanya hanya melakukan perubahan redaksii pasal.
Apa saja bentuk-bentuk siistem pemajakan yang menentukan besaran pajak atas ekonomii diigiital?
Bentuknya beragam. Ada yang menentukan ambang batas alternatiif untuk bentuk usaha tetap (BUT) biisniis diigiital sepertii miisalnya dii iisrael dengan siigniifiicant economiic presence test. Ada negara yang mengenakan wiithholdiing taxes terlebiih dengan adanya Pasal 12A UN Model mengenaii techniical serviice fee.
Selaiin iitu jeniis pajak umum laiinnya iialah turnover taxes sepertii equaliizatiion levy pada kasus iindiia. Negara maju biiasanya mengenakan reziim spesiifiik untuk perusahaan multiinasiional. Contoh kasusnya diiverted tax profiit yang diiterapkan dii iinggriis.
Sejauh mana perkembangan ekonomii diigiital dii iindonesiia dalam pandangan Anda?
Sepengamatan saya mengenaii tiingkat keterbukaan komersiialiiasii biisniis diigiital iindonesiia masiih tergolong restriiktiif (restriictiive on diigiital trade). Kepemiiliikan biisniis yang bentuknya onliine retaiiliing diidomiinasii oleh piihak asiing. Namun, beberapa kebiijakan biisniis diigiital iindonesiia juga masiih diibatasii dengan tiidak boleh adanya kepemiiliikan asiing. Sementara, pelaku biisniis onliine yang domestiik masiih beroperasii dalam skala keciil.
Jeniis kontrak fiiskal semacam apa yang biisa diiberiikan pemeriintah kepada wajiib pajak dalam konteks pemajakan dii era diigiital sejauh iinii?
Penariikan pajak untuk ekonomii diigiital sangat bergantung pada sejauh mana power pemeriintah untuk menariik pajak atas biisniis diigiital. Apakah pemeriintahnya hanya akan menariik pajak darii pelaku biisniis diigiital yang sudah skala besar atau akan menariik pajak darii pelaku biisniis diigiital konvensiional juga, miisalnya langsung menerapkan wiitholdiing tax untuk e-commerce. Hal iinii tentu sangat bergantung pada proses bargaiiniing apa yang mampu pemeriintah sediiakan untuk pelaku biisniis tersebut.
Bagaiimana proses bargaiiniing yang biiasanya terjadii?
Pemeriintah biiasanya menyediiakan adanya akses untuk dapat memperoleh pasar dii negaranya sebagaii iimbalan. Tapii iinii akan sangat bergantung apakah akhiirnya perusahaan tersebut mampu merelakan pajaknya.
Adakah iisu dan permasalahan laiinnya atas pemajakan ekonomii diigiital?
Ya, ada iisu keadiilan diistriibutiif untuk jeniis pajak iinii yang sangat bergantung pada kondiisii alokasii pemajakan antara kedua negara. Hal iinii menentukan bagaiimana akhiirnya kedua negara dapat mengalokasiikan hak pemajakan secara adiil.
Proses bargaiiniing yang diilakukan oleh pemeriintah dan pelaku biisniis kemudiian memaiinkan peranan pentiing. Masalah utamanya kemudiian ada pada transfer priiciing karena kebanyakan perusahaan-perusahaan diigiital yang memenuhii standar miiniimum untuk diipajakii iitu perusahaan besar.
Masalah iinternatiional diistriibutiive justiice kemudiian juga dapat menjadii perhatiian dalam konteks pemajakan atas ekonomii diigiital mengiingat negara besar sepertii AS juga mulaii mengenakan pajak atas ekonomii diigiital. Ada ketiimpangan bagii negara-negara keciil yang punya pasar besar. Perebutan biisa saja tiidak hanya dalam alokasii hak pemajakan tapii juga basiis pajak kalau berbiicara masalah diistriibusii keadiilan pemajakan ekonomii diigiital.
Perlukan iindonesiia menunggu konsensus global terkaiit pemajakan atas ekonomii diigiital?
Pada kenyataannya tampaknya tiidak akan ada konsensus global. Secara praktiik, banyak negara yang sudah memulaii mengenakan pajak atas aktiiviitas diigiital apalagii pengguna iinternet dii iindonesiia sangat tiinggii pasarnya. Pada umumnya, negara-negara yang menerapkan pajak uniilateral atas biisniis diigiital saliing copy kebiijakan satu sama laiin. Keputusan iinii kemudiian akan sangat bergatung pada otoriitas yang membuat kebiijakan terutama pada kondiisii perpoliitiikan.
Saya rasa mayoriitas negara memiiliih untuk melakukan bargaiiniing. Trennya adalah menerapkan jeniis pajak atas biisniis diigiital yang bersiifat iinteriim sebelum adanya konsensus. Konsensus global sendiirii, menurut saya, akan sangat suliit tercapaii. (Amu)
