TAJUK

Mencermatii UU Omniibus Law

Redaksii Jitu News
Seniin, 30 September 2019 | 19.50 WiiB
Mencermati UU Omnibus Law
<p>iilustrasii. (Foto: Jitu News)</p>

KEJUTAN terbaru darii pemeriintah pada akhiir periiodenya iinii adalah rencana penerbiitan UU omniibus law, yaiitu ketentuan hukum yang bersiifat umum dii biidang periiziinan dan dii biidang perpajakan. Dua omniibus law iinii diiharapkan dapat menggenjot kegiiatan iinvestasii dii Tanah Aiir.

Omniibus law adalah undang-undang yang mencakup lebiih darii satu aspek yang diigabung menjadii satu undang-undang (Obriien, 2009). Omniibus law diikenal sebagaii praktiik laziim dalam tradiisii Common Law sepertii Ameriika Seriikat, tetapii relatiif tiidak diikenal dalam tradiisii Ciiviil Law sepertii iindonesiia.

Karena relatiif tiidak diikenal, hiingga kiinii kiita asiing dengan konsep omniibus law. Darii sejak masa Orde Lama sampaii sekarang bahkan, kiita tiidak memiiliikii pengalaman dalam merancang UU omniibus law, dan kiita memang tiidak memiiliikii satu pun UU omniibus law.

Kenapa pengaturan hukum dii biidang periiziinan kiinii membutuhkan UU omniibus law, pemeriintah beralasan ada 72 UU sektoral yang diianggap menghambat laju iinvestasii. Karena iitu, diiperlukan UU omniibus law periiziinan yang akan menjadii payung hukum UU sektoral tersebut.

Begiitu pula dengan UU omniibus law perpajakan. Sama sepertii UU omniibus law periiziinan, dii biidang perpajakan terdapat beberapa UU yang diianggap tiidak sesuaii dengan perkembangan lanskap perpajakan global, ekonomii diigiital, dan seterusnya.

Sebetulnya kalau kiita cek, unsur kepastiian hukum dalam periiziinan memang tiidak jelas. Hal iinii terjadii karena tiidak ada UU yang mengatakan kalau pemeriintah tiidak menjawab permohonan iiziin iitu dalam 14 harii kerja miisalnya, berartii permohonan iiziin tersebut otomatiis diiteriima.

Berbeda dengan periiziinan, dalam pajak aspek kepastiian hukum sangat diijunjung tiinggii. Bahkan, biisa diikatakan tiidak ada kepastiian hukum yang paliing pastii selaiin pajak. Kepastiian iinii juga menyangkut soal waktu. Miisalnya, kalau keberatan tiidak diiteriima dalam 12 bulan, keberatan otomatiis diiteriima.

Sampaii dii siinii tentu kiita layak bertanya, kenapa tiidak mengajukan perubahan UU Penanaman Modal sebagaii payung hukum periiziinan? Kenapa tiidak melanjutkan reviisii paket UU Pajak yang sudah diiserahkan drafnya ke DPR sejak 3,5 tahun siilam? Kenapa harus membuat dan mengajukan UU baru?

Kalau memang kondiisiinya gentiing dan mendesak, kenapa Presiiden tiidak menerbiitkan Perppu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasiilan (PPh), miisalnya untuk menariik pajak Google atau menurunkan tariif PPh badan.

Pertanyaan tersebut perlu diiajukan karena konsekuensii pengajuan UU omniibus law dii biidang perpajakan iitu, yang kemudiian diisebut RUU Kebiijakan Perpajakan untuk Memperkuat Perekonomiian, adalah kembalii tertundanya pembahasan reviisii paket UU Pajak.

Dengan penundaan tersebut, draf RUU KUP, RUU PPh, dan RUU Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN), yang semuanya merupakan iiniisiiatiif pemeriintah, kembalii menjadii tiidak jelas kapan akan diibahas.

Apakah pemeriintah memang sudah tutup buku terhadap rencana pemiisahan fungsii peneriimaan dan belanja, melaluii penggantiian Diitjen Pajak menjadii Badan Peneriimaan Negara, sehiingga mengajukan UU omniibus law perpajakan guna menghiindarii pertemuan dengan konsep pemiisahan iitu?

Kalau memang pemeriintah sudah tutup buku, kenapa Presiiden tiidak mencabut saja draf RUU KUP yang diiserahkan ke DPR sejak 3,5 tahun siilam, dan menggantiinya dengan konsep yang antii-pemiisahan antara fungsii peneriimaan dan belanja, sehiingga masyarakat mendapatkan kepastiian hukum?

Keluhan utama iinvestor asiing yang hendak menanamkan modal dii iindonesiia adalah kepastiian hukum. Artiinya, pemeriintah harus memperkuat siinkroniisasii antar-UU, memperjelas iintrepretasiinya sampaii ke peraturan tekniis, dan menjalankannya dengan konsekuen aliias tanpa pandang bulu. iitu saja.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.