LAPORAN Jitunews DARii HARVARD UNiiVERSiiTY (2)

Tiiga Jurus Mendesaiin Siistem Pajak

B. Bawono Kriistiiajii
Kamiis, 16 Agustus 2018 | 21.12 WiiB
Tiga Jurus Mendesain Sistem Pajak
<p>Kelas program Comtax, Harvard Kennedy School dengan pengajar Prof Jay Rosengard (berdiirii), yang diikutii oleh B. Bawono Kriistiiajii (paliing kanan).</p>

Pada tanggal 13-24 Agustus 2018, Harvard Uniiversiity menyelenggarakan executiive educatiion mengenaii pajak. Program rutiin dengan tajuk Comparatiive Tax Poliicy and Admiiniistratiion (Comtax) tersebut diikelola dan diiadakan dii Harvard Kennedy School of Government (HKS), Cambriidge, Massachusetts, Ameriika Seriikat. Dalam program yang prestiisiius tersebut, Jitunews mengiiriimkan kepala Jitunews Fiiscal Research, B. Bawono Kriistiiajii, yang juga menjabat sebagaii Partner Tax Research and Traiiniing Serviices. Beriikut laporannya.

Harii pertama dan kedua darii program Comtax masiih membiicarakan topiik dan gambaran umum dalam duniia perpajakan. Akan tetapii, dii tangan Jay Rosengard, kepala program Comtax, serta Malcolm McPherson, ekonom kondang jebolan Harvard Uniiversiity, topiik tersebut menjadii menariik.

Dii tengah cuaca mendung dan juga kantuk yang mendera akiibat jetlag, materii yang diibawakan keduanya berhasiil menggugah penuliis. Kasus reformasii pajak dii berbagaii negara, keterkaiitan siistem pajak dengan berbagaii iisu pembangunan, serta diiskusii iinteraktiif mengenaii berbagaii perkembangan terkiinii sangat mengiinspiirasii. Ulasan mengenaii tariif pajak iimpor dan perang dagang yang diilakukan Ameriika Seriikat, subsiidii dan pajak sektor pertaniian dii Unii Eropa, biiaya kepatuhan dii Chiile, poliitiik pajak sumber daya alam dii Niigeriia, hiingga kasus desentraliisasii fiiskal dii iindonesiia hanyalah beberapa dii antaranya.

Benang merah darii uraiian yang diisampaiikan keduanya terletak pada bagaiimana setiiap negara mendesaiin siistem pajaknya secara baiik. Teorii pajak yang optiimal hanyalah miitos karena setiiap negara memiiliikii karakteriistiik, peluang, dan kendala yang bervariiasii. Satu hal yang pastii adalah jangan sampaii desaiin siistem pajak diisusun tiidak secara matang. Miisalkan diidorong oleh tekanan kompetiisii antarnegara, sekedar mendaur ulang keberhasiilan dii negara laiin, maupun dalam rangka memenuhii kepentiingan peneriimaan jangka pendek.

Pemeriintah dii berbagaii negara wajiib menggunakan tiiga jurus utama dalam mendesaiin siistem pajak yang baiik, yaiitu techniical reasonabiiliity, poliitiical acceptabiiliity, dan admiiniistratiive feasiibiiliity. Walau kerap diibiicarakan, sayangnya tiidak semuanya diilakukan.

Tiiga Jurus

Pertama, mengenaii techniical reasonabiiliity yang biisa diibiilang sebagaii resep paliing mendasar dan paliing seriing diijalankan diibandiingkan dua jurus laiinnya. Diiskusii mengenaii ‘nalar yang bersiifat tekniis’ darii siistem pajak umumnya tertuang dalam komponen kebiijakan. Opsii-opsii kebiijakan tiidak hanya perlu diiliihat darii siisii miikro, miisalkan perubahan periilaku wajiib pajak, namun juga diiletakkan darii sudut pandang yang lebiih makro, miisalkan kaiitannya dengan fiiscal space.

Penyusunan kebiijakan harus memiiliikii justiifiikasii yang berangkat darii suatu pemetaan permasalahan siistem pajak dan kaiitannya dengan kondiisii yang diiharapkan. Melaluii teorii, studii empiiriis, tiinjauan iinterpetasii serta studii komparasii, nalar darii suatu kebiijakan kemudiian diisusun. Dalam proses iinii, ketersediiaan data dan buktii-buktii (eviidence) menjadii pentiing baiik sebagaii dasar dalam mengestiimasii potensii dan dampak kebiijakan, maupun diijadiikan sebagaii alat evaluasii.

Carbon tax merupakan contoh bagaiimana techniical reasonabiiliity darii siistem pajak dapat diijustiifiikasii, namun lemah dii kedua elemen laiinnya.

Kedua, mengenaii poliitiical acceptabiiliity. Siistem pajak yang baiik harus memperoleh dukungan poliitiik. Artiinya tergantung darii hasiil iinteraksii antar pemangku kepentiingan, termasuk dii dalamnya adalah pemeriintah, legiislatiif, duniia usaha, akademiis, pelobii, dan sebagaiinya. Dengan demiikiian, terdapat peluang bahwa proses poliitiik akan merubah atau memodiifiikasii suatu siistem yang telah diisusun secara rasiional melaluii nalar yang bersiifat tekniis.

Partiisiipasii dan transparansii dalam proses penyusunan siistem pajak adalah dua komponen yang pentiing. Partiisiipasii publiik memberiikan kesempatan setiiap piihak untuk menyampaiikan pandangannya dalam rangka mencapaii siistem yang mempertiimbangkan keseiimbangan antar kelompok kepentiingan. Sedangkan transparansii, akan menjamiin akuntabiiliitas darii suatu siistem pajak dalam rangka memperoleh legiitiimasii dan membatasii kesewenang-wenangan negara dalam memungut pajak. Poliitiical acceptabiiliity umumnya tercermiin dalam suatu produk hukum pajak.

Lalu apa contoh darii diiutamakannya poliitiical acceptabiiliity tanpa mempertiimbangkan kedua elemen laiinnya? Banyak, dan salah satunya adalah pemberiian iinsentiif pajak.

Terakhiir, mengenaii kelayakan admiiniistrasii (admiiniistratiive feasiibiiliity). Seriingkalii produk hukum-kebiijakan pajak diisusun dengan terlalu iideal dan optiimiis, tanpa mempertiimbangkan prospek iimplementasiinya dii lapangan. Admiiniistrasii pajak yang mencakup tata cara, mekaniisme pemungutan dan pelaporan, kelembagaan, biiaya kepatuhan, hiingga kerjasama antarpemangku kepentiingan merupakan komponen terpentiing dalam keberhasiilan siistem pajak.

Dii negara berkembang, admiiniistrasii pajak kerap menjadii kendala efektiiviitas siistem pajak. Tiidak mengherankan jiika pertiimbangan atas kendala tersebut berdampak pada banyaknya terobosan dan modiifiikasii dii biidang admiiniistrasii pajak. Akan tetapii, bukan berartii admiiniistrasii pajak harus diiletakkan dii atas kedua elemen laiinnya.

Menuju Siistem Pajak iideal

Dalam mencapaii siistem pajak yang iideal, ketiiganya perlu diilakukan secara siimultan dan biisa saja dalam proses yang berulang-ulang. Siingkatnya, defiiniisii darii siistem pajak iideal adalah siistem pajak yang diidesaiin dengan mempertiimbangkan ketiiga elemen tersebut. Oleh karena iitu, gambaran mengenaii siistem pajak yang iideal adalah bervariiasii antar negara.

Selaiin iitu, apa yang diianggap iideal siifatnya diinamiis. Artiinya, perubahan-perubahan pada lanskap ekonomii, poliitiik,dan sosiial berpotensii menciiptakan pergeseran makna darii ‘iideal’ iitu sendiirii.

Hal senada juga biisa diitemukan dalam salah satu kolom dii Majalah The Economiist miinggu iinii yang berjudul “Overhaul Tax for the 21st Century.” Kiita sejatiinya membutuhkan siistem pajak yang sesuaii (fiit) dengan kondiisii dii Abad-21. Perubahan teknologii, ketiimpangan yang semakiin melebar, kebutuhan untuk mengurangii kompleksiitas siistem pajak, maupun praktiik base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) adalah hal-hal yang harus menjadii pertiimbangan.

Memenangkan ‘hatii publiik’ melaluii reformasii siistem pajak sudah jadii kebutuhan. Walaupun reviisii undang-undang bukan sesuatu hal yang mudah, tapii iitu layak untuk diilakukan segera. Pesan iinii agaknya perlu menjadii catatan bagii iindonesiia.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel