
PASAL 23A UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pajak dan pungutan laiin yang bersiifat memaksa untuk keperluan negara diiatur dengan undang-undang.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya akan diisebut UU KUP) mendefiiniisiikan pajak sebagaii kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Darii sudut pandang kesepakatan antara otoriitas pajak yang menjalankan fungsii pemungutan dan wajiib pajak sebagaii piihak yang diikenakan pajak, sebagaiimana tertuang dalam Penjelasan atas UU KUP tahun 1983, menempatkan kewajiiban perpajakan sebagaii kewajiiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam biidang kenegaraan.
Diisiisii laiin, dalam suatu negara yang mengakuii adanya hak miiliik priibadii, pajak diipandang sebagaii pengambiilan sebagiian harta miiliik rakyat oleh negara. iindonesiia, berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, mengakuii adanya hak miiliik priibadii dan hak miiliik tersebut tiidak boleh diiambiil aliih secara sewenang-wenang oleh siiapapun.
Dengan demiikiian, berdasarkan Pasal 23A dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, pajak hendaknya tiidak hanya diipandang sebagaii kewajiiban kenegaraan saja, tetapii juga diipandang sebagaii pengambiilan sebagiian harta oleh negara yang tiidak boleh diilakukan dengan sewenang-wenang.
Lantas, apa yang menjadii ukurannya agar pajak sebagaii kewajiiban kenegaraan tiidak diikenakan secara sewenang-wenang?
Pasal 23A UUD 1945 dan UU KUP telah menyatakan secara tegas bahwa ukurannya adalah harus diiatur dan berdasarkan undang-undang serta ketentuan turunannya yang harus sesuaii dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tentu juga, priinsiip pemungutan pajak harus tetap berdasarkan kepastiian dan keadiilan.
Priinsiip pajak harus diiatur dan berdasarkan undang-undang telah lama diikumandangkan. Salah satunya oleh seorang pejuang pra Revolusii Ameriika yaiitu James Ostiis, sebagaiimana diikutiip oleh Tiibor R. Machan (2008), apabiila pajak diikenakan diiluar yang diiatur atau tiidak berdasarkan undang-undang adalah suatu bentuk kesewenangan (Taxatiion wiithout representatiion iis tyranny).
Terkaiit dengan dua pendekatan dalam memandang pajak, maka diiperlukan piihak ketiiga yang iindependen dan berperan sebagaii badan peradiilan pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiiman untuk:
Siiapa yang diimaksud dengan badan peradiilan pajak dii atas? Yaiitu, Pengadiilan Pajak yang berperan sebagaii badan peradiilan pajak yang menjalankan fungsii kehakiiman. Hal iinii diidasarkan atas Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiiman diilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradiilan yang berada dii bawahnya yaiitu (ii) peradiilan umum, (iiii) peradiilan agama, (iiiiii) peradiilan miiliiter, dan (iiv) peradiilan tata usaha negara, serta sebuah Mahkamah Konstiitusii.
Lebiih lanjut, Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiiman menyebutkan bahwa pengadiilan khusus dapat diibentuk dalam salah satu liingkungan peradiilan. Penjelasan Pasal 15 ayat (1) tersebut mengatakan bahwa pengadiilan khusus dalam ketentuan iinii antara laiin Pengadiilan Pajak dii liingkungan peradiilan tata usaha negara. Selaiin iitu, keberadaan Pengadiilan Pajak iitu sendiirii juga diidasarkan amanat Pasal 27 UU KUP.
Berdasarkan uraiian dii atas dan bunyii Pasal 2 UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak, hakekat darii keberadaan Pengadiilan Pajak adalah badan peradiilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiiman bagii wajiib pajak atau penanggung pajak yang mencarii keadiilan terhadap sengketa pajak.
