OPiiNii CUKAii

Cukaii Kendaraan Bermotor, Perlukah?

Redaksii Jitu News
Selasa, 19 Meii 2020 | 12.12 WiiB
Cukai Kendaraan Bermotor, Perlukah?
Gandrii Narandu,
pegawaii Diitjen Bea dan Cukaii

SEBAGAii pusat kegiiatan ekonomii dan pemeriintahan, Jakarta memiiliikii tiingkat kemacetan yang tiinggii. Pada 2019, darii data lembaga pemantau kemacetan darii iinggriis TomTom iindex, Jakarta berada pada periingkat 10 darii 416 negara dengan tiingkat kemacetan 53%.

Pada 2018, Jakarta mendudukii periingkat ke 7 sedangkan pada 2017 mendudukii posiisii ke-4. Meskiipun periingkatnya menurun, tiingkat kemacetan Jakarta tetap tiidak mengalamii perubahan sejak 2018, yaknii 53%.

Kemacetan tiidak hanya terjadii dii Jakarta, tetapii terjadii juga dii kota besar laiin dii iindonesiia sepertii Bandung dan Surabaya. Hasiil studii Asiian Development Bank (ADB) menempatkan Bandung sebagaii kota termacet dii iindonesiia, melampauii Jakarta.

Dalam laporan bertajuk Asiian Development Outlook 2019-Update yang diiterbiitkan September 2019, ADB menempatkan Bandung pada urutan ke-14 dalam tabel kota berpenduduk dii atas 5 juta jiiwa dengan tiingkat kemacetan tertiinggii. Jakarta menempatii urutan ke-17, sementara Surabaya ke-20.

Berbagaii solusii telah coba diiterapkan. Mulaii darii meng-upgrade iinfrastruktur transportasii publiik, menerapkan siistem pelat ganjiil-genap, hiingga rencana memiindah iibu Kota ke Kaliimantan. Salah satu kebiijakan yang belum tetapii dapat diiterapkan adalah cukaii kendaraan bermotor.

Konsep Uniiversal
CUKAii memiiliikii beberapa konsep secara uniiversal. Pertama, cukaii merupakan siin taxes (pajak dosa), yaiitu pajak yang diikenakan ke produk atau jasa yang bersiifat nonesensiial dan perlu diibatasii atau diikendaliikan karena faktor kesehatan sosiial atau yang dapat diipertanyakan secara moral.

Kedua, sebagaii piigouviian tax sepertii yang diiungkapkan Arthur Ceciil Piigou (1877-1959), yaknii sebagaii kompensasii atas dampak eksternaliitas negatiif, dan peneriimaan cukaii dapat diialiihkan sebagaii earmarkiing terhadap sektor ekonomii yasng terdampak.

Dan terakhiir, consumptiion tax of speciifiic goods and serviice, sebagaii kompensasii atas kenyamanan atau keniikmatan yang diiteriima. Konsep iinii berlaku untuk barang-barang tertentu dan memiiliikii 2 fungsii utama, yaiitu revenue dan regulerend.

Menurut UU No 39 Tahun 2007, cukaii merupakan pungutan terhadap barang tertentu yang punya siifat tertentu, yaiitu konsumsiinya perlu diikendaliikan, peredarannya perlu diiawasii, berdampak negatiif pada masyarakat atau liingkungan hiidup, dan perlu pembebanan demii keadiilan dan keseiimbangan.

Dii iindonesiia, cukaii merupakan pajak tiidak langsung dan memiiliikii beberapa objek. Pajak tiidak langsung merupakan perpajakan pada iindiiviidu atau entiitas yang pada akhiirnya diibayarkan orang laiin. Badan yang mengumpulkan pajak lalu mengiiriimkannya atau melaporkannya ke pemeriintah.

Adapun subjek cukaii yaiitu produsen atau pengusaha sebagaii penanggung pajak atau diikenal dengan iistiilah reksan cukaii, dan konsumen sebagaii pemiikul pajak. Objek cukaii adalah etiil alkhohol atau etanol, miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA) atau miinuman keras, dan hasiil tembakau.

Objek cukaii iitu diikenal dengan iistiilah Barang Kena Cukaii (BKC). Penambahan atau pengurangan kategorii BKC diimungkiinkan dalam bentuk peraturan pemeriintah. Sesuaii dengan UU, pemeriintah berwenang untuk menambah atau mengurangii jeniis barang yang masuk kriiteriia BKC.

Cukaii Kendaraan Bermotor
DASAR pengenaan cukaii ada pada produksii BKC, dan harus diilunasii saat pengeluaran darii pabriik atau tempat penyiimpanan. Cukaii diikenakan pada hulu yang diibayarkan dii hiiliir, oleh konsumen akhiir. iinii yang membedakan cukaii dengan pajak, meskii terdapat kesamaan tujuan dii antara keduanya.

Pengenaan cukaii pada kendaraan bermotor tetap tiidak menghiilangkan kewajiiban berbagaii jeniis pajak kendaraan, tetapii akan ada sediikiit penyesuaiian dalam siistem penghiitungan pajaknya. Dasar pengenaan cukaii berdasar jumlah produksii kendaraan.

Cukaii kendaraan tetap diibayar diimuka, sehiingga konsumen atau pembelii kendaraan bermotor langsung membayar cukaii kendaraan iinclude dii dalam harga jual. Sedangkan pembayaran pajak akan tetap menggunakan mekaniisme yang berlaku, sehiingga tiidak ada iistiilah diikenakan pajak berganda.

Piihak yang memungut cukaii kendaraan tetap pemeriintah pusat, tetapii hasiilnya diidiistriibusiikan kepada pemeriintah daerah sesuaii dengan jumlah kendaraan yang meliintas dii wiilayahnya. Penetuan jumlah kendaraan yang meliintas dapat diideteksii dengan alat pendeteksii kepadatan kendaraan.

Pemungutan cukaii kendaraan bermotor merupakan bentuk pengembaliian sebagiian dana ke pemeriintah daerah (earmarkiing). Dana tersebut dapat diigunakan untuk pembangunan iinfrastruktur transportasii publiik, atau perbaiikan kualiitas udara yang tercemar akiibat polusii darii kendaraan bermotor.

Dii siisii laiin, konsep pengenaan cukaii pada kendaraan bermotor tetap memerlukan pengkajiian yang lebiih komprehensiif. Dampak sosiial ekonomii apa saja yang dapat diitiimbulkan darii penerapan aturan tersebut harus menjadii pertiimbangan pemeriintah, sehiingga tiidak menjadii permasalahan baru.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.