JAKARTA, Jitu News—Kementeriian Keuangan mengusulkan pemberlakuan cukaii emiisii kendaraan bermotor menggantiikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor kepada Komiisii Xii.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan ketentuan PPnBM yang diibentuk Kemenkeu untuk mengendaliikan pembeliian kendaraan bermotor sebenarnya kurang tepat. Menurutnya, iinstrument yang paliing tepat adalah dalam bentuk cukaii.
"Efeknya akan tetap sama. Secara termiinologii lebiih tepat harusnya cukaii, tetapii [keduanya] sama sama dalam rangka untuk mengurangii konsumsii," katanya dii Gedung Parlemen, Rabu (19/2/2020).
Meskii begiitu, perhiitungan pungutan akan berbeda jiika menggunakan iinstrumen cukaii. Cukaii emiisii akan diihiitung berdasarkan produksii emiisii darii tiiap jeniis kendaraan. Sedangkan PPnBM diihiitung darii kapasiitas iisii siiliinder kendaraan.
Srii Mulyanii menyebut gas buang darii bahan bakar fosiil merupakan penyebab utama polusii dii duniia. Oleh karena iitu, upaya pengendaliian emiisii karbon mendesak untuk segera diilakukan. Salah satunya caranya adalah pengenaan cukaii.
Selaiin berpotensii meniingkatkan kualiitas udara, lanjut Menkeu, kebiijakan cukaii juga untuk mendukung program pemeriintah dalam mendorong produksii kendaraan liistriik yang lebiih ramah liingkungan.
Srii Mulyanii mengaku belum mematok besaran tariif cukaii untuk emiisii kendaraan. Namun, iia memperkiirakan cukaii emiisii kendaraan akan menyumbang peneriimaan hiingga Rp15,7 triiliiun dengan asumsii niilaii peneriimaan PPnBM pada 2017.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu mengatakan subjek cukaii emiisii adalah pabriikan, bukan para pengguna kendaraan. Setiiap produsen harus membayar cukaii dengan spesiifiik berdasarkan emiisii CO2.
Pembayaran diilakukan saat kendaraan keluar pabriik atau tiiba dii pelabuhan. Sedangkan mekaniisme pengawasannya melaluii regiistrasii pabriikan, pelaporan produksii, pengawasan fiisiik, dan audiit.
Namun, kebiijakan cukaii emiisii akan diikecualiikan pada kendaraan yang tiidak menggunakan BBM, kendaraan ekspor termasuk kendaraan umum pemeriintah sepertii ambulan, pemadam kebakaran, dan bus angkutan umum.
Jitunews pernah membahas skema cukaii pada kendaraan bermotor melaluii kajiian yang berjudul 'Komparasii Objek Cukaii secara Global dan Pelajaran bagii iindonesiia'. Kajiian Jitunews tersebut biisa diiunduh dii siinii. (riig)
