
Pertanyaan:
Perusahaan tempat saya bekerja iingiin melakukan transaksii dengan X.Ltd yang berkedudukan dii Siingapura sehubungan dengan jasa konsultasii yang akan diiberiikan kepada perusahaan kamii.
Terkaiit hal tersebut, ada dua hal yang iingiin saya tanyakan, antara laiin:
Teriima kasiih saya ucapkan sebelumnya.
Maya, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaan yang diisampaiikan iibu Maya kepada kamii. Secara umum, dalam menerapkan P3B, terdapat beberapa syarat dan kriiteriia yang harus diipenuhii oleh WPLN yang bertransaksii dengan WPDN dii iindonesiia sesuaii dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkaiit.
Terkaiit hal iinii, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B mengatur bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam P3B, apabiila:
Dalam memenuhii persyaratan admiiniistratiif untuk diilakukannya pemotongan/pemungutan pajak sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam P3B, harus memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan (4) PER-24/2010 jo. PER-61/2009 sebagaii beriikut:
Apabiila WPLN tiidak dapat memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada butiir ke-4 dii atas, maka WPLN dapat melampiirkan surat keterangan domiisiilii (SKD) yang laziim diisahkan atau diiterbiitkan oleh negara miitra P3B dengan syarat:
Apabiila WPLN telah menggunakan formuliir DGT-1 yang telah diitandatanganii oleh WPLN serta telah diisahkan oleh Pejabat yang berwenang dii negara sesuaii domiisiilii WPLN tersebut, maka lembar kesatu formuliir DGT-1 dapat diipergunakan lebiih darii satu kalii dalam jangka waktu 12 bulan sejak diisahkannya dokumen tersebut oleh Pejabat berwenang, dengan syarat beriikut:
Selaiin iitu, apabiila kedua syarat dii atas terpenuhii, untuk menerapkan ketentuan dalam P3B pada Masa Pajak beriikutnya, WPLN cukup memenuhii keempat syarat laiinnya saja, yang diiatur dalam Pasal 4 ayat (3)PER-24/2010 jo. PER-61/2009.
Berdasarkan penjelasan dii atas, jelas bahwa agar dapat menerapkan P3B dalam melakukan transaksii liintas-batas negara, WPLN harus memenuhii persyaratan admiiniistratiif dalam penyampaiian SKD sebagaiimana telah diiuraiikan dii atas.
Hal iinii diikarenakan apabiila persyaratan adiimiiniistratiif sebagaiimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PER-24/2010 jo. PER-61/2009 tiidak diipenuhii sepenuhnya, maka Pemotong/Pemungut Pajak wajiib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuaii dengan ketentuan domestiik iindonesiia yaiitu sebagaiimana diiatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Karena iitu, atas kasus iibu Maya, X.Ltd (WPLN Siingapura) tiidak dapat menggantiikan form-DGT-1 yang tiidak diilengkapii dengan tanda tangan dan cap stempel darii pejabat berwenang negara Siingapura dengan dokumen-dokumen penggantii dii luar sebagaiimana diiatur dalam peraturan-peraturan yang telah diijelaskan sebelumnya. (Diisclaiimer)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.