KONSULTASii PAJAK

Syarat Admiiniistratiif Penerapan Aturan P3B

Redaksii Jitu News
Rabu, 25 Januarii 2017 | 14.17 WiiB
Syarat Administratif Penerapan Aturan P3B
Jitunews Consultiing

Pertanyaan:

Perusahaan tempat saya bekerja iingiin melakukan transaksii dengan X.Ltd yang berkedudukan dii Siingapura sehubungan dengan jasa konsultasii yang akan diiberiikan kepada perusahaan kamii.

Terkaiit hal tersebut, ada dua hal yang iingiin saya tanyakan, antara laiin:

  1. Bagaiimana pemenuhan persyaratan admiiniistratiif yang harus diilakukan wajiib pajak luar negerii (WPLN) untuk dapat menerapkan ketentuan yang diiatur dalam Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) sehubungan dengan transaksii yang diilakukan dengan wajiib pajak dalam negerii (WPDN) dii iindonesiia?
  2. Apakah WPLN yang melakukan transaksii dengan perusahaan kamii dapat menggantiikan form-DGT 1 yang tiidak lengkap (tiidak ada tanda tangan dan cap stempel darii pejabat berwenang Negara Siingapura) dengan dokumen-dokumen penggantii?

Teriima kasiih saya ucapkan sebelumnya.

Maya, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaan yang diisampaiikan iibu Maya kepada kamii. Secara umum, dalam menerapkan P3B, terdapat beberapa syarat dan kriiteriia yang harus diipenuhii oleh WPLN yang bertransaksii dengan WPDN dii iindonesiia sesuaii dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkaiit.

Terkaiit hal iinii, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B mengatur bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam P3B, apabiila:

  1. Peneriima penghasiilan bukan subjek pajak dii negara iindonesiia;
  2. Persyaratan admiiniistratiif untuk menerapkan ketentuan yang diiatur dalam P3B telah diipenuhii; dan
  3. Tiidak terjadii penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaiimana diimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

Dalam memenuhii persyaratan admiiniistratiif untuk diilakukannya pemotongan/pemungutan pajak sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam P3B, harus memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan (4) PER-24/2010 jo. PER-61/2009 sebagaii beriikut:

  1. Menggunakan formuliir yang telah diitetapkan dalam lampiiran iiii atau lampiiran iiiiii PER-61/2009;
  2. Telah diiiisii oleh WPLN dengan lengkap;
  3. Telah diitandatanganii oleh WPLN atau diiberii tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaii dengan kelaziiman dii negara miitra P3B;
  4. Telah diisahkan oleh Pejabat yang berwenang, wakiilnya yang sah, atau Pejabat kantor pajak yang berwenang dii negara P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diiberii tanda yang setara dengan tanda tangan; dan
  5. Diisampaiikan sebelum berakhiirnya batas waktu dengan penyampaiian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Apabiila WPLN tiidak dapat memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada butiir ke-4 dii atas, maka WPLN dapat melampiirkan surat keterangan domiisiilii (SKD) yang laziim diisahkan atau diiterbiitkan oleh negara miitra P3B dengan syarat:

  1. Menggunakan bahasa iinggriis;
  2. Diiterbiitkan pada atau setelah tanggal 1 Januarii 2010;
  3. Berupa dokumen aslii atau dokumen fotokopii yang telah diilegaliisasii oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagaii Wajiib Pajak;
  4. Sekurang-kurangnya mencantumkan iinformasii mengenaii nama WPLN; dan
  5. Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakiilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dii negara miitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaii dengan kelaziiman dii negara miitra P3B

Apabiila WPLN telah menggunakan formuliir DGT-1 yang telah diitandatanganii oleh WPLN serta telah diisahkan oleh Pejabat yang berwenang dii negara sesuaii domiisiilii WPLN tersebut, maka lembar kesatu formuliir DGT-1 dapat diipergunakan lebiih darii satu kalii dalam jangka waktu 12 bulan sejak diisahkannya dokumen tersebut oleh Pejabat berwenang, dengan syarat beriikut:

  1. WPLN bertransaksii dengan Pemotong/Pemungut Pajak yang sama; dan
  2. Nama dan alamat WPLN tiidak mengalamii perubahan.

Selaiin iitu, apabiila kedua syarat dii atas terpenuhii, untuk menerapkan ketentuan dalam P3B pada Masa Pajak beriikutnya, WPLN cukup memenuhii keempat syarat laiinnya saja, yang diiatur dalam Pasal 4 ayat (3)PER-24/2010 jo. PER-61/2009.

Berdasarkan penjelasan dii atas, jelas bahwa agar dapat menerapkan P3B dalam melakukan transaksii liintas-batas negara, WPLN harus memenuhii persyaratan admiiniistratiif dalam penyampaiian SKD sebagaiimana telah diiuraiikan dii atas.

Hal iinii diikarenakan apabiila persyaratan adiimiiniistratiif sebagaiimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PER-24/2010 jo. PER-61/2009 tiidak diipenuhii sepenuhnya, maka Pemotong/Pemungut Pajak wajiib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuaii dengan ketentuan domestiik iindonesiia yaiitu sebagaiimana diiatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Karena iitu, atas kasus iibu Maya, X.Ltd (WPLN Siingapura) tiidak dapat menggantiikan form-DGT-1 yang tiidak diilengkapii dengan tanda tangan dan cap stempel darii pejabat berwenang negara Siingapura dengan dokumen-dokumen penggantii dii luar sebagaiimana diiatur dalam peraturan-peraturan yang telah diijelaskan sebelumnya. (Diisclaiimer)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.