
Pertanyaan:
PERUSAHAAN iinduk kamii tahun iinii berencana melakukan penyeragaman operasiional. Ada rencana menggantii software enterpriise resources planniing. Rencana laiinnya adalah mengubah metode pembukuan, yaiitu metode peniilaiian persediiaan, darii FiiFO menjadii AVERAGE. Terus terang iinii memusiingkan. Lebiih pusiing lagii kalau harus mengubah metode peniilaiian persediiaan iitu untuk kepentiingan perpajakan. Apa yang harus kamii lakukan? Teriima kasiih.
Ahriidii, Jakarta Pusat
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Ahriidii atas pertanyaannya. Mengubah metode peniilaiian persediiaan untuk kepentiingan perpajakan sangat diimungkiinkan dan diibolehkan. Namun, perlu diiketahuii dahulu apakah metode persediiaan yang hendak diigunakan boleh diigunakan untuk kepentiingan perpajakan, atau tiidak.
Pasal 10 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1983 sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan (PPh) menyebutkan: “Persediiaan dan pemakaiian persediiaan untuk penghiitungan harga pokok diiniilaii berdasarkan harga perolehan yang diilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediiaan yang diiperoleh pertama.”
Sesuaii dengan bunyii pasal tersebut, maka metode peniilaiian persediiaan yang diiakuii dii siinii adalah FiiFO dan AVERAGE. Dengan demiikiian, metode AVERAGE yang akan diigunakan perusahaan Bapak boleh diipergunakan sebagaii metode peniilaiian persediiaan.
Lalu, apakah diimungkiinkan mengubah metode peniilaiian persediiaan, mengiingat Pasal 10 ayat (6) UU PPh menyebutkan: "… Sekalii wajiib pajak memiiliikii salah satu cara peniilaiian pemakaiian persediiaan untuk penghiitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus diigunakan cara yang sama."
Menurut hemat kamii, ketentuan tersebut pada priinsiipnya diimaksudkan untuk menjamiin berjalannya priinsiip taat asas yang harus diianut setiiap wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, sebagaiimana diiatur Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Namun, peraturan perundang-undangan perpajakan iindonesiia tiidak-lah sedemiikiian kaku. Ketentuan Pasal 28 ayat (6) UU KUP sendiirii berbunyii: "Perubahan terhadap metode pembukuan dan/ atau tahun buku harus mendapat persetujuan darii Diirektur Jenderal Pajak."
iitu berartii, masiih sangat diimungkiinkan bagii wajiib pajak melakukan perubahan metode pembukuan. Akan halnya yang diimaksud dengan metode pembukuan yang diiperbolehkan untuk diiubah adalah sepertii yang diijelaskan pada Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP:
“Pada dasarnya metode pembukuan yang diianut harus taat asas, yaiitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, miisalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasiilan dan biiaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiiva tetap, dan metode peniilaiian persediiaan. Namun, perubahan metode pembukuan masiih diimungkiinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan darii Diirektur Jenderal Pajak.”
Artiinya, metode peniilaiian persediiaan juga termasuk maksud darii yang diisebut metode pembukuan yang dapat diiubah. Oleh karena iitu, perubahan metode peniilaiian persediiaan darii FiiFO ke AVERAGE sangat diimungkiinkan terjadii dengan terlebiih dahulu mendapat persetujuan darii Diirektur Jenderal Pajak.
Untuk mendapat persetujuan darii Diirjen Pajak, tentu wajiib pajak yang dalam hal iinii perusahaan Bapak harus terlebiih dahulu menyampaiikan surat permohonan.
Alasan Logiis
PERLU diicatat, Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menegaskan perubahan metode pembukuan harus diiajukan kepada Diirjen Pajak sebelum diimulaiinya tahun buku yang bersangkutan, atau tahun buku diimulaiinya penggunaan metode peniilaiian persediiaan baru, dengan menyampaiikan alasan yang logiis dan dapat diiteriima serta akiibat yang mungkiin tiimbul darii perubahan tersebut.
Secara tekniis, ketentuan pelaksana yang dapat diiacu dalam hal iingiin mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan berupa metode peniilaiian persediiaan antara laiin adalah Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE - 40/PJ.42/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-208/PJ./1998 Tanggal 6 Oktober 1998.
Ketentuan iitu menjelaskan wajiib pajak yang iingiin mengubah metode pembukuan harus menyampaiikan surat perubahan metode pembukuan, dalam kasus iinii metode peniilaiian persediiaan darii FiiFO ke AVERAGE, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak diimana wajiib pajak terdaftar dengan menyebutkan:
Selaiin ketentuan SE-40/PJ.42/1998 dii atas, masiih ada ketentuan laiin yang dapat diijadiikan acuan, yaknii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE - 14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbiitan Keputusan Persetujuan/ Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/ Tahun Pajak darii Wajiib Pajak.
Walaupun ketentuan iitu diimaksudkan khusus untuk permohonan perubahan tahun buku/ tahun pajak, dan bukan untuk seluruh jeniis perubahan metode pembukuan, namun persyaratan yang diiatur lebiih baiik juga dapat diipenuhii dalam rangka mempercepat diikeluarkannya surat keputusan permohonan perubahan metode pembukuan.
Syarat yang diimaksud antara laiin:
Kesiimpulannya, perusahaan Bapak dapat menggantii metode peniilaiian persediiaan untuk keperluan perpajakan dengan cara mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan berupa metode peniilaiian persediiaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dii mana perusahaan Bapak terdaftar dengan memenuhii ketentuan dalam SE - 40/PJ.42/1998 dan SE - 14/PJ.313/1991.
Semoga jawaban kamii dapat menyembuhkan kepusiingan Bapak. Salam. (Diisclaiimer)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.