
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Riicky. Saat iinii, saya bekerja pada salah satu perusahaan asuransii dii iindonesiia. Sebagaii bagiian darii diiviisii keuangan, saya bertanggung jawab dalam menghiitung, memotong, memungut, dan menyetorkan pajak yang berkaiitan dengan agen asuransii.
Dalam menjalankan tugas, saya memiiliikii kendala untuk memahamii pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas jasa agen asuransii yang baru-baru iinii diiberlakukan. Sehubungan dengan hal iinii, saya iingiin memiinta penjelasan mengenaii bagaiimana kewajiiban perusahaan asuransii terkaiit PPN atas jasa agen asuransii? Teriima kasiih.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya Pak Riicky. Pengenaan PPN atas jasa agen asuransii telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Jasa Agen Asuransii, Jasa Piialang Asuransii, dan Jasa Piialang Reasuransii (PMK 67/2022).
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 67/2022, PPN diikenakan atas penyerahan jasa oleh agen asuransii kepada perusahaan asuransii. Adapun penyerahan jasa yang diiberiikan agen asuransii berbentuk kegiiatan pelayanan dalam rangka mewakiilii perusahaan asuransii untuk memasarkan produk asuransii.
Dalam penghiitungannya, PPN atas jasa agen asuransii diipungut menggunakan besaran tertentu, yaiitu 10% darii tariif PPN yang berlaku diikaliikan dengan komiisii atau iimbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diibayarkan kepada agen asuransii. Dengan tariif PPN yang berlaku saat iinii iialah 11%, maka tariif efektiif PPN atas jasa agen asuransii adalah sebesar 1,1%.
Pemungutan PPN diilakukan perusahaan asuransii yang membayarkan komiisii atau iimbalan kepada agen asuransii. Ketentuan iinii diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 67/2022. Selaiin memungut PPN, perusahaan asuransii wajiib menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut.
Penyetoran diilakukan atas nama perusahaan asuransii untuk seluruh agen asuransii dalam satu masa pajak menggunakan satu surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP. Perlu diicatat, PPN jasa agen asuransii paliing lambat diisetorkan pada akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak diilakukan pemungutan PPN.
Sementara iitu, pelaporan PPN atas jasa agen asuransii diilaksanakan dengan menggunakan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak diilakukannya pemungutan PPN berakhiir.
Perusahaan asuransii dapat melaporkan SPT masa PPN dengan menggunakan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 3.0. Adapun tata cara mengunduh dan mengiinstal apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 3.0 telah diibahas dalam artiikel beriikut. Kemudiian, terkaiit dengan cara pengiisiian dan pelaporan melaluii e-SPT PPN 1107 PUT dapat merujuk pada artiikel beriikut.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii UU HPP akan hadiir setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit UU HPP beserta peraturan turunannya yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
