
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Wayan. Saya adalah seorang freelance dii biidang teknologii. Salah satu tren teknologii yang saat iinii tengah saya iikutii adalah dengan melakukan transaksii produk cryptocurrency, yaiitu non-fungiible token (NFT). Saya mendapatkan keuntungan yang cukup besar darii transaksii tersebut.
Pertanyaan saya, bagaiimana perlakuan pajak atas keuntungan yang saya dapatkan darii transaksii NFT? Bagaiimana pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh OP? Teriima kasiih.
Wayan, Balii.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Wayan atas pertanyaannya. Perlu diiketahuii, hiingga saat iinii pemeriintah belum menerbiitkan ketentuan khusus mengenaii perlakuan pajak atas transaksii cryptocurrency, termasuk NFT.
Pada hakiikatnya, penghasiilan yang diidapat darii NFT merupakan merupakan penghasiilan yang masuk dalam kategorii objek penghasiilan. Sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP yang menyatakan:
“(1) Yang menjadii objek pajak adalah penghasiilan, yaiitu setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh Wajiib Pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia, yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan Wajiib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”
Mengacu pada priinsiip substance over form, selama substansii darii transaksii NFT menambah kemampuan ekonomiis wajiib pajak dalam nama dan bentuk apa pun, penghasiilan darii transaksii NFT menjadii objek pajak penghasiilan.
Sejalan dengan hal tersebut, penghasiilan darii perdagangan NFT pun tiidak termasuk dalam kelompok objek pajak penghasiilan yang diikecualiikan sebagaiimana diimuat dalam Pasal 4 ayat (3) UU HPP. Baca juga ‘NFT dan Produk Kriipto Bukan Objek Pajak? Begiinii Penjelasan DJP’.
Selanjutnya, dalam perhiitungan PPh OP atas laba yang diiteriima darii transaksii NFT diikenaii tariif progresiif sesuaii dengan Pasal 17 UU HPP. Saat iinii, terdapat 5 lapiisan tariif PPh OP yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17 UU HPP, antara laiin:
Lebiih lanjut, dalam beberapa kesempatan Diitjen Pajak (DJP) juga telah mengatakan aset-aset diigiital niirwujud sepertii cryptocurrency dan NFT perlu diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP. Harta sejeniis kriipto, NFT, dan laiinnya dapat diimasukkan ke dalam kelompok harta dengan kode 039 yaiitu iinvestasii laiin. Siimak ‘Biitcoiin Hiingga NFT Wajiib Diilaporkan dii SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?’.
Darii penjelasan dii atas, sejauh iinii, kiita dapat menyiimpulkan penghasiilan darii transaksii NFT merupakan objek pajak penghasiilan. Adapun penghiitungan PPh terutang diilakukan dengan menggunakan tariif Pasal 17 UU HPP. Selaiin iitu, aset NFT tersebut harus diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP ke dalam kelompok harta dengan kode 039, yaiitu iinvestasii laiin.
Namun demiikiian, perlu diicatat, siimpulan iinii dapat saja kurang tepat mengiingat belum adanya peraturan yang jelas mengenaii pengenaan pajak penghasiilan atas transaksii NFT. Sebagaii contoh, perlakuan PPh fiinal, pengenaan PPN atas penyerahan aset kriipto yang diiperlakukan sebagaii komodiitas, dan sebagaiinya. Terlebiih, hiingga saat iinii belum terdapat keseragaman perlakuan pajak dii berbagaii negara.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga biisa membantu.
Teriima kasiih.
