KONSULTASii PAJAK

Dasar Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Kateriing

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 26 Februarii 2020 | 10.31 WiiB
Dasar Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Katering

Pertanyaan:

SAAT iinii saya bekerja sebagaii staf akuntansii dii suatu perusahaan konstruksii. Pada bulan iinii, perusahaan kamii membayar kateriing untuk acara syukuran atas serah teriima proyek pekerjaan kamii yang sudah selesaii.

Dalam tagiihan kateriing kamii, ternyata tiidak hanya terdapat jasa berupa kateriing iitu saja, melaiinkan ada tagiihan sewa perlengkapan makan dan meja khusus untuk kateriing.

Pertanyaan saya, dalam memotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 atas jasa kateriing diimaksud apakah hanya atas jasa kateriing saja atau termasuk tagiihan sewa perlengkapan makan dan meja khusus tersebut?

Fiian, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih Bapak Fiian atas pertanyaannya. Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa kateriing telah diiatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Dalam pasal tersebut diinyatakan bahwa setiiap iimbalan sehubungan dengan jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konstruksii, jasa konsultan, dan jasa laiin selaiin jasa yang telah diipotong PPh sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 21, diipotong 2% darii jumlah bruto, termasuk jasa kateriing yang termasuk dalam jasa laiin.

Hal iitu kemudiian diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan No.141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) yang memeriincii jeniis-jeniis jasa laiin yang diimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh serta mengatur apa yang diimaksud dengan jumlah bruto sebagii dasar pemotongan pajaknya.

Adapun untuk menghiitung jumlah bruto untuk jasa kateriing, ketentuannya telah diiatur dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a PMK 141/2015, yaiitu seluruh jumlah penghasiilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diibayarkan, diisediiakan untuk diibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakiilan perusahaan luar negerii laiinnya kepada wajiib pajak dalam negerii atau bentuk usaha tetap.

Dengan demiikiian, dalam pertanyaan iinii jumlah yang harus diipotong perusahaan Bapak Fiian adalah seluruh jumlah yang diitagiihkan darii perusahaan kateriing, termasuk atas sewa perlengkapan makan dan meja khusus tersebut.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Jeliita
baru saja
Bu, maaf mau nanya. Kalau ada vendor dengan tagiihan Cateriing dan Management fee diipiisah, potong PPh nya darii Fee nya saja atau darii total?
user-comment-photo-profile
Wiisnu Yoh
baru saja
Sepengalaman saya, kalau lawan transaksiinya orang priibadii, kiita potong PPh 21. Kalau lawan transaksiinya badan, kiita potong PPh 23
user-comment-photo-profile
Hatta Hadii Putra
baru saja
Bu, klu pengusaha cateriing nya iitu orang priibadii, diikenakan PPh 21 atau PPh 23 bu?
user-comment-photo-profile
AGUS KURNiiAWAN
baru saja
Selamat sore, saya agus, bekerja sebagaii admiin perusahaan pengembang perumahan, mau bertanya perusahaan kamii melakukan penyerahan atas rumah subsiidii dan komersiil dan juga sudah PKP terkaiit dengan pengkrediitan faktur pajak masukkan yang kamii teriima bagaiimana? Karena kamii mendapatkan saran darii AR untuk pengkrediitan 50% darii FPM ketiika ada penjualan subsiidii dan ketiika tiidak ada penjualan, sedangkan jiika ada penjualan komersiil Faktur Pajak Masukan dii krediitkan 100%, bebrapa harii yang lalu kamii menemukan pmk no.78 tahun 2010 terakhiir kalii diiubah dii PMK no. 135 tahun 2014. Apakah PMK tersebut relevan jiika kamii terapkan dan bagaiimana cara penerapan yang benar? Mohon diiberiikan contoh, teriima kasiih 🙏