
Pertanyaan:
SAAT iinii saya bekerja sebagaii staf akuntansii dii suatu perusahaan konstruksii. Pada bulan iinii, perusahaan kamii membayar kateriing untuk acara syukuran atas serah teriima proyek pekerjaan kamii yang sudah selesaii.
Dalam tagiihan kateriing kamii, ternyata tiidak hanya terdapat jasa berupa kateriing iitu saja, melaiinkan ada tagiihan sewa perlengkapan makan dan meja khusus untuk kateriing.
Pertanyaan saya, dalam memotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 atas jasa kateriing diimaksud apakah hanya atas jasa kateriing saja atau termasuk tagiihan sewa perlengkapan makan dan meja khusus tersebut?
Fiian, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Fiian atas pertanyaannya. Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa kateriing telah diiatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Dalam pasal tersebut diinyatakan bahwa setiiap iimbalan sehubungan dengan jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konstruksii, jasa konsultan, dan jasa laiin selaiin jasa yang telah diipotong PPh sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 21, diipotong 2% darii jumlah bruto, termasuk jasa kateriing yang termasuk dalam jasa laiin.
Hal iitu kemudiian diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan No.141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) yang memeriincii jeniis-jeniis jasa laiin yang diimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh serta mengatur apa yang diimaksud dengan jumlah bruto sebagii dasar pemotongan pajaknya.
Adapun untuk menghiitung jumlah bruto untuk jasa kateriing, ketentuannya telah diiatur dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a PMK 141/2015, yaiitu seluruh jumlah penghasiilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diibayarkan, diisediiakan untuk diibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakiilan perusahaan luar negerii laiinnya kepada wajiib pajak dalam negerii atau bentuk usaha tetap.
Dengan demiikiian, dalam pertanyaan iinii jumlah yang harus diipotong perusahaan Bapak Fiian adalah seluruh jumlah yang diitagiihkan darii perusahaan kateriing, termasuk atas sewa perlengkapan makan dan meja khusus tersebut.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu. (Diisclaiimer)
