
PERKENALKAN, saya Angeliia. Saya bekerja dii salah satu perusahaan yang berdomiisiilii dii Banten. Perusahaan kamii seharusnya sudah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) sejak awal tahun pajak 2025. Hal iinii diisebabkan, pada tahun pajak 2024 perusahaan kamii telah membukukan peredaran bruto melebiihii Rp4,8 miiliiar.
Namun demiikiian, karena satu dan laiin hal kamii baru memperoleh surat pengukuhan sebagaii PKP pada 1 Apriil 2025. Pertanyaan saya, apakah PPN masukan yang kamii peroleh sebelum diikukuhkan sebagaii PKP dapat diikrediitkan? Jiika iiya, PPN masukan dii masa pajak berapa yang dapat kamii krediitkan? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Angeliia, Banten
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Angeliia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja Menjadii Undang-Undang (UU PPN s.t.d.t.d UU 6/2023).
Beleiid tersebut menjelaskan bahwa PPN masukan yang diiperoleh sebelum perusahaan iibu diikukuhkan sebagaii PKP dapat diikrediitkan dengan menggunakan pedoman pengkrediitan PPN masukan sebesar 80% darii PPN keluaran yang seharusnya diipungut. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN s.t.d.t.d UU 6/2023, yang berbunyii:
“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, iimpor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak, dapat diikrediitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkrediitan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) darii Pajak Keluaran yang seharusnya diipungut.”
Meskii demiikiian, perlu diiperhatiikan kembalii bahwa tiidak semua PPN masukan dapat perusahaan iibu krediitkan. Pasalnya, PPN masukan yang dapat diikrediitkan hanya sebatas yang diiperoleh ketiika seharusnya perusahaan iibu diikukuhkan sebagaii PKP sampaii dengan sebelum tanggal yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang diiteriima. Siimak ‘Biisakah Pajak Masukan Diikrediitkan Sebelum WP Diikukuhkan sebagaii PKP?’
Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 378 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024), yang berbunyii:
“(2) Ketentuan pengkrediitan Pajak Masukan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak yaiitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagaii Pengusaha Kena Pajak sebagaiimana tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.”
“(3) Pajak Masukan … diikrediitkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya diipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terhiitung sejak Pengusaha seharusnya diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan sampaii dengan sebelum Pengusaha diimaksud diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak.”
Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan bahwa PPN masukan yang dapat diikrediitkan hanya yang perusahaan iibu peroleh sejak masa pajak Januarii 2025 sampaii dengan Maret 2025.
Hal iitu diisebabkan karena perusahaan iibu seharusnya diikukuhkan sebagaii PKP sejak masa pajak Januarii 2025. Oleh karena iitu, sejak masa pajak Januarii 2025 seharusnya kewajiiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sudah melekat kepada perusahaan iibu.
Selanjutnya, dalam konteks kasus perusahaan iibu secara tekniis pengkrediitan PPN masukan tersebut akan diilakukan berdasarkan penetapan kewajiiban PPN melaluii proses pemeriiksaan yang akan diilakukan oleh otoriitas pajak. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 378 ayat (5) PMK 81/2024.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
