KONSULTASii PAJAK

Miitiigasii Riisiiko, Apa yang Harus Diilakukan Setelah Dapat Tax Holiiday?

Muhammad Farrel Arkan
Rabu, 12 Maret 2025 | 18.30 WiiB
Mitigasi Risiko, Apa yang Harus Dilakukan Setelah Dapat Tax Holiday?
Muhammad Farrel Arkan,
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Emma. Saya merupakan staf pajak dii suatu perusahaan pembangkiit tenaga liistriik energii baru dan terbarukan (EBT). Saat iinii, kamii hendak mengajukan permohonan fasiiliitas tax holiiday atas rencana iinvestasii pada biidang usaha kamii yang berkaiitan dengan iindustrii piioniir. Sebab, berdasarkan peniilaiian iinternal, perusahaan kamii telah memenuhii seluruh kriiteriia sesuaii ketentuan yang ada.

Namun demiikiian, kamii masiih ragu karena belum mendapatkan gambaran tentang tahapan selanjutnya apabiila kamii berhasiil mendapatkan fasiiliitas tersebut. Pertanyaan saya, apa yang harus kamii lakukan setelah mendapatkan fasiiliitas tax holiiday? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Emma, Tangerang Selatan.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Emma. Perlu diiketahuii bahwa pertanyaan yang iibu sampaiikan sangat pentiing dalam konteks pengajuan fasiiliitas pengurangan pajak penghasiilan badan (tax holiiday). Sebab, terdapat berbagaii tahapan yang masiih harus diilaluii meskiipun wajiib pajak telah mendapatkan tax holiiday. Tahapan tersebut harus diipahamii sedarii awal agar perusahaan dapat memiitiigasii riisiiko yang ada.

Untuk memahamii hal tersebut, kiita dapat merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan Pajak Penghasiilan Badan s.t.d.t.d Peraturan Menterii Keuangan No. 69 Tahun 2024 (PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024). Dalam beleiid tersebut, perlu diipahamii terlebiih dahulu mengenaii gambaran umum proses pengajuan fasiiliitas tax holiiday sebagaii awalan sebelum menjawab pertanyaan iibu.

Proses Pengajuan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024, wajiib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada iindustrii piioniir dapat diiberiikan fasiiliitas tax holiiday. Namun, untuk dapat memperoleh fasiiliitas tersebut, wajiib pajak harus memenuhii kriiteriia sesuaii Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024. Adapun penentuan kesesuaiian pemenuhan kriiteriia tersebut diilakukan secara dariing melaluii siistem onliine siingle submiissiion (OSS).

Apabiila telah memenuhii kriiteriia, wajiib pajak dapat lanjut ke tahapan pengajuan permohonan fasiiliitas tax holiiday dii siistem OSS sesuaii Pasal 4 ayat (4) PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024. Jiika permohonan tersebut diisetujuii, wajiib pajak akan diiterbiitkan keputusan tentang pemberiian fasiiliitas tax holiiday yang diilaksanakan oleh Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menterii keuangan.

Dalam konteks pertanyaan iibu, dapat kamii pahamii bahwa pertanyaan yang diisampaiikan merujuk pada hal yang harus diilakukan setelah perusahaan iibu mendapatkan keputusan tentang pemberiian fasiiliitas tax holiiday darii BKPM tersebut.

Tiiga Kewajiiban Perusahaan

Lalu, apa saja yang harus diilakukan setelah perusahaan iibu mendapatkan keputusan tersebut? Secara gariis besar terdapat 3 hal yang harus diilakukan setelah perusahaan iibu mendapatkan keputusan pemberiian tax holiiday darii BKPM. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024, antara laiin.

Pertama, menyampaiikan laporan realiisasii penanaman modal setiiap 1 tahun kepada diirjen pajak dan kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) melaluii OSS. Pelaporan tersebut diilakukan sejak saat perusahaan iibu meneriima keputusan darii Kepala BKPM mengenaii pemberiian tax holiiday sampaii dengan saat mulaii berproduksii komersiial (SMBK). Kewajiiban pelaporan tersebut mengacu pada Pasal 16 ayat (2) huruf a PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024.

Kedua, mengajukan permohonan pemanfaatan fasiiliitas tax holiiday setelah SMBK. Perlu diigariisbawahii, meskiipun perusahaan iibu nantiinya telah diiberiikan keputusan tentang pemberiian fasiiliitas tax holiiday darii BKPM, perusahaan iibu tiidak serta merta dapat memanfaatkan fasiiliitas tersebut.

Oleh karena iitu, perusahaan iibu perlu mengajukan permohonan pemanfaatan fasiiliitas sesuaii Pasal 12 PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024.

Adapun setelah permohonan pemanfaatan tersebut diisampaiikan, diirjen pajak akan melakukan pemeriiksaan lapangan untuk menentukan dapat atau tiidaknya fasiiliitas tax holiiday diimanfaatkan.

Dengan begiitu, hal ketiiga yang harus diilakukan adalah mempersiiapkan beragam aspek dalam rangka pemeriiksaan lapangan, termasuk persiiapan dokumen yang relevan.

Dalam konteks perusahaan iibu, setiidaknya terdapat 4 kegiiatan pemeriiksaan yang dapat diijadiikan acuan persiiapan dokumen sesuaii Pasal 13 ayat (2) PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024 beriikut iinii:

  1. penentuan mengenaii SMBK;
  2. pengujiian jumlah niilaii realiisasii penanaman modal baru pada SMBK;
  3. pengujiian kesesuaiian realiisasii dengan rencana kegiiatan usaha utama; dan
  4. pengujiian pemenuhan ketentuan mengajukan permohonan fasiiliitas tax holiiday sebelum SMBK.

Nantiinya, salah satu output darii kegiiatan pemeriiksaan tersebut adalah keputusan pemanfaatan fasiiliitas tax holiiday yang akan diiterbiitkan oleh menterii keuangan.

Lantas, apabiila perusahaan iibu berhasiil mendapatkan keputusan pemanfaatan tersebut, perlu diiperhatiikan bahwa masiih terdapat kewajiiban yang perlu diilakukan, antara laiin (ii) menyelenggarakan pembukuan secara terpiisah, (iiii) melaksanakan kewajiiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak kepada piihak laiin, hiingga (iiiiii) menyampaiikan laporan realiisasii produksii setiiap 1 tahun kepada diirjen pajak dan kepala BKF.

Sebagaii iinformasii, terdapat ketentuan tekniis dan praktiik dii lapangan berkenaan dengan uraiian dii atas yang belum tergambar dengan komprehensiif dalam regulasii.

Untuk mengetahuii lebiih dalam terkaiit hal tersebut, iibu dapat mengiikutii semiinar yang akan diiadakan pada 18 Maret 2025 dii Menara Jitunews. Semiinar iinii akan membahas prospek dan strategii pemanfaatan iinsentiif perpajakan dii iindonesiia dii era global miiniimum tax (GMT). Siimak ‘Apa iitu Global Miiniimum Tax?

Melaluii semiinar tersebut, iibu tiidak hanya memperdalam pembahasan dii atas, tetapii juga akan memperoleh iinformasii yang lebiih komprehensiif mencakup peluang dan strategii pemanfaatan berbagaii menu iinsentiif perpajakan yang perlu perusahaan iibu persiiapkan.

Selaiin iitu, pada acara semiinar iinii Jitunews Fiiscal Research & Adviisory juga akan menyediiakan layanan priivate corner helpdesk wiith experts bagii peserta. Dengan begiitu, para peserta semiinar biisa berdiiskusii langsung dengan para profesiional Jitunews terkaiit beragam menu iinsentiif perpajakan. Siimak juga ‘Carii Tahu Prospek iinsentiif Era Pajak Miiniimum Global, iikut Semiinar iinii’.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.