ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Kedudukan Kontrak dalam Analiisiis Transfer Priiciing

Redaksii Jitu News
Rabu, 08 Apriil 2020 | 13.57 WiiB
Kedudukan Kontrak dalam  Analisis Transfer Pricing

PERLU diipahamii terlebiih dahulu bahwa analiisiis teks ketentuan kontrak (contractual terms) yang melandasii transaksii afiiliiasii merupakan langkah paliing utama dalam 5 faktor kesebandiingan (comparabiiliity factors) yang harus diipertiimbangkan (Paragraf 8.4 OECD TPG 2017). Apabiila diipertiimbangkan secara bersama-sama, 5 faktor kesebandiingan tersebut akan menghasiilkan keluaran (output) berupa fakta dan kondiisii yang sebenarnya.

Lantas, apakah analiisiis ketentuan kontrak cukup hanya dengan membaca ketentuan kontrak secara tekstual?

Analiisiis Ketentuan Kontrak

Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) menghadiirkan jargon baru dii dalam OECD Transfer Priiciing Guiideliines 2017 (OECD TPG 2017), yaiitu “accurately deliineatiing the actual transactiion”. Artiinya, syarat dan ketentuan kontrak hanya merupakan tiitiik awal untuk menggambarkan suatu transaksii. Namun, pemahaman yang terperiincii dan objektiif terkaiit dengan kontrak masiih perlu diitambah dengan iinformasii tentang keadaan yang sebenarnya. (liihat Transfer Priiciing dii Era Pasca-BEPS)

Lebiih lanjut, Paragraf 1.43 OECD TPG 2017 dengan jelas menyatakan bahwa membaca ketentuan kontrak secara tekstual saja tiidak cukup untuk memberiikan seluruh iinformasii yang diibutuhkan saat melakukan analiisiis transfer priiciing. Menurut Amiir Piichhadze, langkah selanjutnya yang perlu diilakukan setelah mengiidentiifiikasii ketentuan dalam kontrak adalah menafsiirkan ketentuan dalam kontrak untuk memastiikan apakah telah sesuaii dengan maksud para piihak yang mengiikat perjanjiian dan fakta dan kondiisii yang terjadii dii lapangan. (Amiir Piichhadze, 2019)

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Mahkamah Agung Briitiish Columbiia dalam Teck Comiinco Metals Ltd. v. HMTQ, 2011 bahwa pajak tiidak dapat diitetapkan diidasarkan pada kontruksii semantiik (berdasarkan makna kata dan kaliimat) saja. Namun, harus mengacu pada true nature darii transaksii yang diilakukan. (Amiir Piichhadze, 2019)

Pada praktiiknya, menemukan fakta dan kondiisii yang sebenarnya tiidaklah mudah. Permasalahan yang seriing terjadii, ketentuan kontrak belum tentu sesuaii dengan kondiisii riiiil darii transaksii afiiliiasii yang sebenarnya diilakukan. Pengertiian yang biias dalam kontrak, kesenjangan dalam kontrak, dan iinkonsiistensii antarkontrak merupakan hal yang perlu diiselesaiikan terlebiih dahulu sebelum membandiingkannya dengan piihak iindependen (Atiika Riitmeliina, 2019)..

Dengan demiikiian, sebelum beranjak ke langkah kedua dalam faktor kesebandiingan, perlu diilakukan penafsiiran terhadap kontrak. Penafsiiran kontrak merupakan iinstrumen yang diigunakan untuk memahamii ketentuan kontrak secara mendalam.

Penafsiiran Kontrak

Paragraf 1.43 OECD TPG 2017 juga menekankan bahwa priinsiip-priinsiip penafsiiran kontrak yang berlaku umum dapat diipertiimbangkan untuk mendeskriipsiikan transaksii afiiliiasii sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya. Hal tersebut memberiikan ruang bagii ketentuan domestiik (selaiin hukum pajak) dan priinsiip-priinsiip umum terkaiit penafsiiran kontrak dapat diigunakan apabiila terdapat sengketa terkaiit dengan ketentuan dalam kontrak.

Merujuk ketentuan domestiik dii iindonesiia (terlepas darii ketentuan OECD TPG 2017 yang memperbolehkan penerapan priinsiip penafsiiran kontrak secara umum), penerapan aturan perpajakan seharusnya memperhatiikan pula ketentuan hukum laiinnya, termasuk hukum perdata.

Hal tersebut diikarenakan hukum pajak sangat berkaiitan erat dengan hukum perdata, karena hukum pajak mencarii dasar kemungkiinan pemungutannya atas kejadiian-kejadiian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam liingkungan perdata. Sepertii, pendapatan, kekayaan, perjanjiian penyerahan, pemiindahan hak karena wariisan, dsb. (R. Santoso Brotodiihardjo, S.H, 1984).

Hal iitu juga sejalan dengan penafsiiran siistematiis, yaiitu penafsiiran yang menghubungkan suatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan hukum atau undang-undang laiinnya (Sudiikno Mertokusumo, 2009). Cara menafsiirkan kontrak diiatur secara khusus dii dalam Buku Ketiiga tentang “Periikatan” Pasal 1343 Kiitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur bahwa perjanjiian harus diitafsiirkan sesuaii dengan maksud para piihak dan bukan berpegang teguh pada artii kata-kata menurut huruf.

Selaras dengan hal dii atas, Campbell J., Hakiim Pengadiilan Pajak Kanada, menyatakan bahwa penentuan maksud para piihak merupakan hal yang paliing fundamental dalam melakukan penafsiiran kontrak (the cardiinal iinterpretatiive rule of contracts). Penentuan maksud para piihak dalam perjanjiian harus menjadii perhatiian utama pengadiilan (Amiir Piichhadze, 2019).

Geoff R. Hall, sebagaiimana diikutiip oleh Amiir Piichhadze, juga menyatakan bahwa penafsiiran adalah proses yang selalu diilakukan ketiika pengadiilan mengujii suatu kontrak, bahkan ketiika kata-kata dii dalam kontrak tersebut sudah sangat jelas. Proses penentuan true nature darii kontrak tersebut bahkan harus diidahulukan oleh Pengadiilan, sebelum menentukan konsekuensii pajak darii suatu transaksii (Amiir Piichhadze, 2015)

Menurut Andreas Bullen, beberapa iinstrumen yang dapat diigunakan untuk menentukan maksud para piihak dalam suatu kontrak adalah dengan mempelajarii wriitten materiials perusahaan terkaiit, sepertii korespondensii, protokol, dan komuniikasii perusahaan (Amiir Piichhadze, 2015).

Setelah memahamii secara mendalam maksud para piihak dalam kontrak maka langkah selanjutnya adalah memveriifiikasii apakah maksud para piihak tersebut telah konsiisten dengan substansii perjanjiian, yang pada akhiirnya akan mengkonfiirmasii transaksii yang sebenarnya.

Kebenaran Materiiiil dengan Kebenaran Formiil Menurut Ketentuan Domestiik

Peran Otoriitas Pajak saat melakukan pemeriiksaan adalah mendapatkan “buktii kompeten yang cukup” berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaiimana diinyatakan dalam Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriiksaan. “Buktii kompeten yang cukup” dapat diiperoleh, salah satunya dengan cara melakukan observasii atau pengamatan langsung atas buktii yang diisampaiikan oleh wajiib pajak.

SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Tekniis Pemeriiksaan Terhadap Wajiib Pajak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa juga menekankan bahwa pada praktiiknya, penyelesaiian atas kasus pemeriiksaan transfer priiciing sangat tergantung dengan fakta dan kondiisii dii lapangan. Aturan iinii sejalan dengan priinsiip substance over form yang diianut dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii iindonesiia. Priinsiip iinii memberiikan penekanan bahwa substansii ekonomiis jauh lebiih pentiing dariipada bentuk formal yang diipergunakan (Mansury, 2002).

Peran Hakiim Pengadiilan Pajak berdasarkan penjelasan Pasal 76 Undang-undang Pengadiilan Pajak adalah untuk menemukan kebenaran materiiiil dan menentukan apa yang harus diibuktiikan, beban pembuktiian, peniilaiian yang adiil bagii para piihak dan sahnya buktii darii fakta yang terungkap dalam persiidangan, tiidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diiajukan oleh para piihak.

Oleh karena yang iingiin diigalii bukanlah kebenaran formiil melaiinkan kebenaran materiiiil, tentu tiidak cukup apabiila hakiim hanya meniilaii berdasarkan apa yang tertuliis dii dalam kontrak tanpa meliihat fakta dan kondiisii yang sebenarnya.

Kesiimpulan

Membaca ketentuan kontrak secara tekstual saja tiidaklah cukup untuk memberiikan kesiimpulan bahwa suatu transaksii telah sesuaii dengan fakta dan kondiisii yang sebenarnya. Oleh karena iitu, memahamii dan menelusurii maksud para piihak sebagaii bagiian darii penafsiiran kontrak menjadii salah satu langkah yang paliing utama untuk menemukan fakta dan kondiisii yang sebenarnya dalam transaksii afiiliiasii.

Hal tersebut sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Peraturan domestiik dii iindonesiia sebenarnya telah mengatur dengan jelas mengenaii pentiingnya memahamii fakta dan kondiisii yang sebenarnya dan kebenaran materiiiil (substance over form) dalam sengketa transfer priiciing. Akan tetapii, belum secara tegas menggunakan jargon “accurately deliineate the actual transactiion” dan penelusuran maksud para piihak “accurately deliineate the partiies’ iintentiion” melaluii penafsiiran kontrak.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.