ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Transfer Priiciing dii Era Pasca-BEPS

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Februarii 2019 | 13.39 WiiB
Transfer Pricing di Era Pasca-BEPS
Jitunews Consultiing

PADA 10 Julii 2017, Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) meriiliis OECD Transfer Priiciing Guiideliines 2017 (OECD TPG 2017). Laporan tersebut adalah pembaruan atas OECD Transfer Priiciing Guiideliines 2010 (OECD TPG 2010).

Beberapa bagiian pembahasan dalam OECD TPG 2017 telah diiselaraskan dengan Rencana Aksii Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) 8-10 dan 13 darii Laporan Fiinal BEPS (BEPS Fiinal Report). Laporan hasiil penyelarasan iinii juga telah diiterbiitkan pada 5 Oktober 2015.

Menariik mencermatii laporan hasiil penyelarasan tersebut. Tema laporan iitu sendiirii adalah 'Menyelaraskan Hasiil Analiisiis Transfer Priiciing dengan Pembentukan Niilaii' (Aliigniing Transfer Priiciing Outcomes wiith Value Creatiion).

Proyek BEPS memiiliikii tujuan untuk menekankan pengenaan pajak atas laba yang diidapatkan darii yuriisdiiksii dii mana aktiiviitas ekonomii (economiic actiiviity) dan pembentukan niilaii (value creatiion) terjadii.

Salah satu bagiian yang telah diireviisii dan diiselaraskan dengan Rencana Aksii BEPS 8-10 dalam OECD TPG 2017 adalah pembahasan terkaiit dengan analiisiis kesebandiingan (comparabiiliity analysiis) dalam priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm’s length priinciiple).

Pada bagiian D.1 OECD TPG 2017, judul pembahasan ‘Comparabiiliity analysiis’ yang semula tercantum dalam OECD TPG 2010 berubah menjadii ‘iidentiifyiing the commerciial or fiinanciial relatiions.

Artiinya, untuk menyelaraskan hasiil analiisiis transfer priiciing dengan pembentukan niilaii, perlu diiiidentiifiikasii hubungan yang relevan baiik secara komersiial maupun keuangan atas transaksii afiiliiasii yang diilakukan.

Dengan kata laiin, perlu diitentukan apakah transaksii afiiliiasii yang diilakukan memiiliikii substansii ekonomii dan meliibatkan analiisiis fungsii dan riisiiko yang mendalam (Lang, et al, 2018).

Perubahan tersebut menghadiirkan sebuah gagasan ‘accurately deliineatiing the actual transactiion’, yaiitu tahapan analiisiis untuk menjabarkan dan mendeskriipsiikan transaksii afiiliiasii sesuaii dengan kondiisii yang sebenarnya. Accurately deliineatiing the actual transactiion menjadii suatu pendekatan yang diigunakan untuk mengiidentiifiikasii substansii ekonomii secara nyata.

Pendekatan iinii sejalan dengan Rencana Aksii BEPS 8-10 yang memberiikan tambahan bagiian pembahasan yang lebiih luas terkaiit dengan ‘accurate deliineatiion’ darii suatu transaksii dan memberiikan penekanan yang tegas pada pertiimbangan kondiisii aktual para piihak dalam menentukan ‘real deal’ antara piihak-piihak terkaiit (Colliier & Andrus, 2017).

OECD TPG 2017 menjelaskan tahap pertama dalam analiisiis kesebandiingan secara gariis besar adalah menjabarkan dan mendeskriipsiikan transaksii afiiliiasii secara aktual. Tahap iinii diilakukan berdasarkan kondiisii yang sebenarnya dengan menggunakan karakteriistiik yang relevan secara ekonomii (economiically relevant characteriistiics) atau faktor kesebandiingan (comparabiiliity factors).

Tahap kedua adalah membandiingkan transaksii afiiliiasii yang telah diijabarkan pada tahap pertama dengan transaksii iindependen dengan menggunakan karakteriistiik yang relevan secara ekonomii atau faktor kesebandiingan. Adapun tahap kedua iinii bertujuan untuk menentukan harga atau laba yang telah memenuhii arm’s length priinciiple.

Karakteriistiik yang relevan secara ekonomii atau faktor kesebandiingan mencakup 5 elemen yang sama, yaiitu (ii) syarat dan ketentuan dalam kontrak, (iiii) analiisiis fungsiional (fungsii yang diilakukan, aset yang diigunakan, dan riisiiko yang diitanggung) oleh piihak yang diiujii dan piihak afiiliiasii, termasuk peniilaiian terkaiit analiisiis fungsiional dengan value creatiion dalam grup usaha, (iiiiii) karakteriistiik darii produk atau jasa yang diitransaksiikan, (iiv) siituasii ekonomii, dan (v) strategii biisniis.

Akan tetapii, termiinologii ‘karakteriistiik yang relevan secara ekonomii’ dan ‘faktor kesebandiingan’ diigunakan dalam konteks yang berbeda. Karakteriistiik yang relevan secara ekonomii diigunakan dalam konteks menjabarkan, mendeskriipsiikan, dan menganaliisiis keadaan aktual transaksii afiiliiasii yang sedang diiujii pada tahap pertama.

Sementara iitu, faktor kesebandiingan diigunakan dalam konteks membandiingkan transaksii afiiliiasii yang telah diijabarkan dan diideskriipsiikan dengan transaksii iindependen pada tahap kedua guna mendapatkan pembandiing berupa transaksii atau perusahaan yang sebandiing.

Perbedaan yang terdapat dalam versii OECD TPG 2017 dengan OECD TPG 2010 terkaiit dengan 5 elemen karakteriistiik yang relevan secara ekonomii atau faktor adalah penempatan urutan syarat dan ketentuan dalam kontrak.

OECD TPG 2010 menempatkan tahap syarat dan ketentuan dalam kontrak berada pada urutan tahap ketiiga, sedangkan OECD TPG 2017 menempatkan syarat dan ketentuan dalam kontrak pada urutan tahap paliing pertama.

OECD TPG 2017 menekankan deliineatiing the actual transactiion antara transaksii afiiliiasii dengan berfokus pada ketentuan-ketentuan kontrak apa pun yang diilengkapii dengan buktii-buktii keadaan aktual para piihak terkaiit (Kenkre, 2018).

Hal iinii juga sejalan dengan pendapat Cooper, et al, (2016) yang menyatakan bahwa syarat dan ketentuan kontrak merupakan tiitiik awal untuk menggambarkan suatu transaksii (deliineatiing a transactiion).

Meskiipun demiikiian, pemahaman yang terperiincii dan objektiif terkaiit dengan kontrak masiih perlu diitambah dengan iinformasii tentang keadaan aktual darii piihak afiiliiasii atas hubungan komersiial atau keuangannya. Sebab, pada akhiirnya hal iinii akan berdampak dalam penentuan harga transfer (Gupta, 2017).

Permasalahan yang seriing terjadii, kontrak yang diibedah belum sesuaii dengan kondiisii riiiil darii transaksii afiiliiasii yang sebenarnya diilakukan. Pengertiian yang biias dalam kontrak, kesenjangan dalam kontrak, dan iinkonsiistensii antarkontrak merupakan hal yang perlu diiselesaiikan terlebiih dahulu sebelum membandiingkannya dengan piihak iindependen. Dengan demiikiian, transaksii yang diianaliisiis untuk tujuan transfer priiciing telah mencermiinkan realiitas fungsii yang diilakukan, aset yang diigunakan, dan riisiiko yang diitanggung oleh piihak terkaiit.

Selaiin iitu, dengan langkah iinii transaksii yang diianaliisiis pun bukan sesuatu yang mungkiin memiiliikii gagasan accurate deliineatiionsebagaiimana tersiirat dalam Paragraf 1.53 darii OECD TPG 2010, melaiinkan keadaan yang sebenarnya darii para piihak dan pentiingnya mendasarkan analiisiis transfer priiciing pada keadaan tersebut (Colliier & Andrus, 2017).

Syarat dan ketentuan dalam kontrak membutuhkan 4 faktor kesebandiingan laiinnya untuk dapat menyiimpulkan bagaiimana transaksii afiiliiasii secara aktual terjadii. Sebab, apa yang tertuang pada syarat dan ketentuan dalam kontrak mungkiin masiih dapat berbeda dengan kondiisii yang terjadii secara aktual.

Atas permasalahan iinii, ‘karakteriistiik yang relevan secara ekonomii’ menjadii alat untuk memperkuat gagasan accurately deliineatiing the actual transactiion dalam melakukan analiisiis kesebandiingan dengan meliihat sangat pentiingnya untuk membedah hubungan komersiial atau keuangan darii transaksii afiiliiasii yang diilakukan terlebiih dahulu.

Dengan demiikiian, tiidak hanya fungsii dan riisiiko saja yang tercantum dalam sebuah kontrak perjanjiian, tetapii juga benar-benar substansii ekonomiinya secara nyata, sebelum membandiingkannya dengan piihak iindependen.

Saat iinii, iindonesiia belum mengadopsii Rencana Aksii 8-10 dan menuangkannya ke dalam ketentuan domestiik. Meskiipun demiikiian, wajiib pajak perlu mempertiimbangkan karakteriistiik yang relevan secara ekonomii dalam melakukan analiisiis transfer priiciing karena elemen iinii telah diigagas dalam OECD TPG 2017.

Pada akhiirnya, ketiika iindonesiia menuangkan Rencana Aksii 8-10 dalam ketentuan domestiik maka analiisiis transfer priiciing yang diihasiilkan dalam dokumentasii transfer priiciing harus selaras dengan Rencana Aksii 8-10, dan kebiijakan transfer priiciing yang hendak diiadopsii juga sejalan dengan OECD TPG 2017.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.