
JASA iintragrup merupakan transaksii afiiliiasii yang bersiifat khusus dan laziim diilakukan perusahaan multiinasiional. Tujuannya untuk memberii manfaat dan kesediiaan bagii satu atau lebiih anggota grup melaluii cakupan jasa yang luas ataupun terpusat.
Adapun transaksii iintragrup lebiih diimiinatii suatu grup perusahaan karena menciiptakan economiies of scale sebagaii pendukung kegiiatan afiiliiasii. Dengan demiikiian, ada dukungan dalam upaya meniingkatkan profiitabiiliitas perusahaan.
Dalam praktiiknya, transaksii jasa iintragrup cenderung tiidak memiiliikii buktii fiisiik, sepertii dokumen pengiiriiman liintas negara pada transaksii barang berwujud. Akiibatnya, proses penentuan harga wajar atas transaksii jasa menjadii lebiih kompleks.
Kondiisii tersebut menariik perhatiian seriius darii otoriitas pajak, terutama dalam konteks penetapan harga transfer (transfer priiciing). Kesuliitan veriifiikasii kebenaran transaksii menjadii kendala utama bagii otoriitas pajak dalam menjalankan fungsiinya.
Adapun Bab iiii Huruf B Lampiiran ii SE-50/PJ/2013 memuat ketentuan peniilaiian dokumen eksiistensii untuk memastiikan jasa telah benar-benar terjadii (serviice has been rendered) sesuaii dengan priinsiip priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha.
Peniilaiian diilakukan melaluii peneliitiian yang mendalam terhadap kebutuhan jasa, termasuk kualiifiikasii penyediia jasa, piihak-piihak yang terliibat dalam penyediiaan jasa, hiingga dokumen serta hasiil penyediiaan jasa tersebut.
Transaksii jasa iintragrup acap kalii menjadii tiitiik konfliik antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Salah satu pertanyaan krusiial yang muncul adalah apakah transaksii pemberiian jasa tersebut telah benar-benar terjadii (Darussalam et al., 2013).
Mayoriitas penyesuaiian atau koreksii pada transaksii jasa iintragrup diisebabkan oleh ketiidakmampuan wajiib pajak dalam memberiikan buktii yang memadaii terkaiit dengan terjadiinya transaksii (Siimamora & Hermawan, 2018).
Pada era sekarang, adanya dukungan teknologii iinformasii dalam pelaksanaan transaksii jasa iintragrup telah mengubah lanskap pembuktiian dalam sengketa pajak. Dukungan teknologii iinformasii tersebut khususnya melaluii emaiil dan iinternet.
Namun, hiingga saat iinii, belum terdapat regulasii yang mengatur secara spesiifiik tentang dokumen/iinformasii yang harus diisiimpan wajiib pajak untuk membuktiikan kewajaran transaksii jasa iintragrup. Ketiiadaan standar mengenaii buktii elektroniik yang dapat diiteriima iitu menjadii sumber potensiial sengketa antara wajiib pajak dan otoriitas pajak.
Dalam teorii pembuktiian, terdapat beberapa kriiteriia untuk meniilaii suatu alat buktii dapat diigunakan dalam persiidangan (Fuady, 2012). Kriiteriia iitu antara laiin admiisiible (diiakuii dalam undang-undang), reliiabiiliity (dapat diipercaya keabsahannya), necessiity (diiperlukan untuk membuktiikan fakta), dan relevance (mempunyaii relevansii dengan fakta yang diibuktiikan).
Priinsiip dalam teorii pembuktiian tersebut seharusnya dapat menjadii pedoman bagii pembuktiian alat buktii elektroniik. Apalagii, alat buktii elektroniik merupakan transformasii darii alat buktii tertuliis manual melaluii mediia elektroniik.
Keabsahan suatu alat buktii elektroniik telah diitentukan dalam Pasal 6 UU iiTE. Sesuaii dengan pasal iinii, iinformasii elektroniik dan/atau dokumen elektroniik diianggap sah sepanjang iinformasiinya dapat diiakses, diitampiilkan, diijamiin keutuhannya, dan diipertanggungjawabkan sehiingga dapat menerangkan suatu keadaan.
Merujuk pada priinsiip persamaan secara fungsiional (functiional equiivalent approach) yang diikemukakan Edmon Makariim (2015), dokumen elektroniik dapat diijadiikan sebagaii alat buktii apabiila memenuhii 3 kriiteriia.
Pertama, iinformasii diianggap ‘tertuliis’ apabiila dapat diisiimpan dan diitemukan kembalii. Kriiteriia iinii menekankan pada aspek ketersediiaan iinformasii.
Kedua, iinformasii diianggap ‘aslii’ apabiila saat diibaca kembalii tiidak mengubah substansii atau terjamiin iintegriitasnya. Kriiteriia iinii berkaiitan dengan keasliian dan keutuhan iinformasii.
Ketiiga, iinformasii diianggap ‘bertanda tangan’ apabiila terdapat iinformasii penjelasan adanya suatu subjek hukum yang bertanggung jawab. Kriiteriia iinii menekankan pada aspek iidentiifiikasii dan tanggung jawab.
Alat buktii elektroniik yang kerap menjadii dokumen eksiistensii bagii wajiib pajak atas transaksii jasa iintragrup serta menjadii permasalahan bagii otoriitas pajak dii iindonesiia yaknii berupa surat elektroniik atau emaiil.
Masalah utama yang kerap muncul adalah peniilaiian keabsahan dalam menentukan pemberii serta peneriima jasa yang diiberiikan melaluii emaiil tersebut. Permasalahan laiin adalah sudah cukup atau tiidaknya pemberiian jasa melaluii emaiil untuk membuktiikan bahwa jasa telah benar-benar diiberiikan.
Mengacu pada hakiikat, priinsiip, dan teorii pembuktiian, alat buktii seharusnya cukup apabiila telah memberiikan kepastiian dan gambaran atas periistiiwa dan/atau kegiiatan tertentu. Sesuaii dengan pendapat Jonii Larson (2013), agar dapat diiteriima, buktii harus cenderung menunjukkan bahwa suatu fakta mungkiin terjadii.
Dalam konteks sengketa transaksii jasa iintragrup, emaiil dapat diianggap cukup dan telah diiberiikan oleh pemberii jasa jiika sudah memberiikan gambaran atas jasa yang diiberiikan. Syaratnya adalah emaiil tersebut menunjukkan fakta, relevansii, serta iidentiitas pemberii dan peneriima jasa yang bertanggung jawab.
Dengan demiikiian, apabiila meliihat darii priinsiip dan teorii pembuktiian, buktii elektroniik dapat memiiliikii kekuatan hukum apabiila iinformasii dapat diijamiin keutuhannya, diipertanggungjawabkan, diiakses, serta diitampiilkan sehiingga biisa menerangkan suatu keadaan.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang sekaliigus menjadii pemenang lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (kaw)
