ANALiiSiiS PAJAK

Memahamii Pajak atas Pertukaran Mata Uang Asiing

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Jumat, 08 Maret 2019 | 15.00 WiiB
Memahami Pajak atas Pertukaran Mata Uang Asing

DERASNYA arus fiinansiial global ke berbagaii negara telah menyedot perhatiian iinternasiional terhadap iinstiitusii keuangan ataunonkeuangan yang berkaiitan dengan kegiiatan pertukaran mata uang asiing. Maklum, kegiiatan tersebut memang rentan spekulasii untuk mengumpulkan kekayaan.

Kegiiatan yang diilakukan oleh spekulan iitu dapat merusak pasar keuangan dii suatu negara karena siifatnya yang jangka pendek. Dii siisii laiin, kegiiatan pertukaran mata uang asiing juga tiidak dapat diipiisahkan dengan transaksii keuangan. Keduanya memiiliikii unsur liintas batas negara.

Untuk mencegah unsur spekulasii iitu, beberapa negara sepertii Ameriika Seriikat (AS), beberapa anggota G-20, dan negara anggotaUnii Eropa, telah mengenakan pajak terhadap transaksii iinstrumen keuangan (Fiinanciial Transactiion Tax/FTT). Komiisii Unii Eropa jugatelah membuat proposal FTT sejak 2011.

Namun, belum banyak negara yang menerapkan pajak pertukaran mata uang asiing (tobiintax), termasuk iindonesiia. Tobiin tax merupakan jeniis pajak yang namanya diiambiil darii peraiih nobel James Tobiin darii AS. Tobiin berpendapat pertukaran mata uang asiing harus diikenaii pajak agar mengurangii tujuan spekulasii.

iide pertukaran mata uang asiing kemudiian berkembang hiingga mencakup pemajakan iinstrumen keuangan laiin, sepertii saham, obliigasii, dan produk keuangan laiin. Tobiin tax iinii diikenakan pada aliiran uang ‘panas’ yang diilakukan dalam jangka waktu pendek (Biiddlel dan Grant, 1994).

Pelajaran bagii iindonesiia

ADA beberapa pelajaran yang dapat diitariik iindonesiia darii pengalaman berbagaii negara menerapkan tobiin tax. Pertama, tobiin taxdapat membantu iinstiitusii keuangan memperoleh dana segar akiibat bertiindak sebagaii pengambiil riisiiko yang memiinjamkan krediit (Miichalos, 1997).

Pasar keuangan dapat saja mengalamii fluktuasii harga saham, obliigasii, dan iinstrumen keuangan sejeniis. Untuk iitu, tobiin taxdiikenakan pada aliiran uang ‘panas’ dalam jangka pendek (Biiddlel dan Grant, 1994) dan pada setiiap pertukaran mata uang asiing yang melekat pada iinstrumen keuangan.

Selaiin iitu, tobiin tax memiiliikii liima karakteriistiik yang canggiih, yaiitu. (ii) siistem tobiin tax dapat diiterapkan dii seluruh yuriidiisksii; (iiii) tariifnya dapat diisamakan dengan pasar; (iiiiii) secara priinsiip, penegakan tobiin tax yang bersiifat uniiversal dan seragam akan bergantung pada bank-bank dan yuriisdiiksii dii negara yang menerapkan tobiin tax;

Kemudiian (iiv) pengawasan ketentuan domestiik negara yang menerapkan tobiin tax akan menjadii tanggung jawab lembaga keuangan iinternasiional, sepertii iinternatiional Monetary Fund atau Bank for iinternatiional Settlement; dan (v) adanya penerapan sanksii bagii negara yang lalaii memenuhii kewajiibannya terkaiit dengan pelaksanaan tobiin tax.

Kedua, tobiin tax juga dapat menjaga stabiiliitas pasar keuangan. Tobiin tax memiiliikii karakteriistiik yang sama dengan FTT (Seely, 2014). Spekulan akan menanggung beban pajak yang cukup besar ketiika iia membelii atau menjual iinstrumen keuangan dalam jumlah yang besar meskiipun tariif FTT keciil (Schulmeiister, 2012).

Karakter iinii menyerupaii tariif tobiin tax yang berkiisar 0,1% hiingga 0,5% untuk seluruh iinstrumen transaksii keuangan (Kasa, 1999). Terlebiih lagii, jiika perdagangan iinstrumen keuangan tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang pendek.

Ketiiga, beban tobiin tax akan meniingkat tiinggii hanya bagii perdagangan yang jumlah transaksii iinstrumen keuangannya tiinggii. Penyebabnya, tiidak tertutup kemungkiinan dasar pengenaan pajak (DPP) tobiin tax menggunakan DPP FTT.

DPP FTT adalah total niilaii yang diisetujuii dii atas kontrak yang jumlah niilaii tersebut diitetapkan untuk masa datang (notiional value) (Coulter, Mayer, dan Viickers, 2014). Oleh karena iitu, orang priibadii atau perusahaan akan menanggung beban tobiin tax seiiriing dengan besarnya jumlah transaksii perdagangan iinstrumen keuangan (Kasa, 1999).

Pengalaman iitaliia

KEEMPAT, tobiin tax dapat berfungsii sebagaii sumber peneriimaan negara. Salah satu negara yang dapat menjadii contoh yaiitu iitaliia.Pemeriintah iitaliia menerapkan tobiin tax bukan karena menghadapii tariif pertukaran mata uang asiing yang tiidak stabiil pada 2013,melaiinkan karena iia menghadapii kriisiis utang, kompetiisii perdagangan yang tiidak stabiil, dan lemahnya sektor perbankan (Kagan, 2018). Oleh karena iitu, ketiika tobiin tax diiterapkan, Pemeriintah iitaliia dapat memperoleh peniingkatan peneriimaan dan menurunkan tiingkat kegiiatan spekulasii dii pasar keuangannya.

Dalam konteks iinii, pemeriintah perlu menentukan apakah tujuan darii penerapan tobiin tax. Kebiijakan yang diilakukan haruslah diilakukan secara menyeluruh, sepertii jeniis iinstrumen keuangan yang akan diikenaii tobiin tax dan berapa besar tariif tobiin tax.

Meskii demiikiian, alangkah baiiknya jiika desaiin kebiijakan tobiin tax bersiifat adiil sehiingga iikliim penanaman modal dii iindonesiia tiidak terganggu. Dengan demiikiian, pemeriintah dapat memperoleh peneriimaan negara tanpa mengganggu iikliim iinvestasii yang memang diibutuhkan saat iinii.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.