ANALiiSiiS PAJAK

Urgensii Pajak Miinuman Berpemaniis

Redaksii Jitu News
Rabu, 27 Februarii 2019 | 11.03 WiiB
Urgensi Pajak Minuman Berpemanis
Jitunews Consultiing

PENiiNGKATAN prevalensii berat badan berlebiih (overweiight) dan obesiitas telah terjadii dii seluruh duniia. World Health Organiizatiion (WHO) juga telah merekomendasiikan agar negara-negara perlu melakukan kebiijakan fiiskal yang dapat memengaruhii pola konsumsii masyarakat.

Salah satu jeniis produksii iindustrii yang harus dapat diikendaliikan adalah miinuman berpemaniis (sugar-sweetened beverages). Beberapa peneliitii telah mencoba mengkajii pengaruh miinuman berpemaniis bagii kesehatan. Maliik, Schulze, dan Hu (2006) meneliitii hubungan antara konsumsii miinuman berpemaniis terhadap kenaiikan berat badan.

Hasiil peneliitiian menunjukkan terdapat hubungan posiitiif antara konsumsii miinuman berpemaniis dan berat badan. Peniingkatan konsumsii miinuman berpemaniis berhubungan siigniifiikan terhadap kenaiikan berat badan dan riisiiko obesiitas yang lebiih besar, baiik pada anak-anak maupun dewasa. Kelebiihan berat badan dan obesiitas menyebabkan riisiiko kesehatan sepertii penyakiit kardiiovaskuler, yaiitu jantung dan stroke, kanker, penyakiit pernafasan kroniis, dan diiabetes.

Menurut riiset M.Ng et al, sebagaiimana diikutiip Hammer (2018), pada 2010, obesiitas memiiliikii kontriibusii terhadap 3,4 juta kematiian terutama yang diisebabkan darii penyakiit kardiiovaskuler. Peneliitiian membuktiikan apabiila terus diibiiarkan kenaiikan obesiitas dapat menyebabkan turunnya angka harapan hiidup.

Hammer (2018) menyatakan dii antara strategii yang diiusulkan untuk memerangii obesiitas salah satunya adalah dengan menerapkan pajak atas miinuman berpemaniis. Pemajakan miinuman berpemaniis diiniilaii beberapa piihak sangat efektiif memerangii dampak buruk obesiitas.

WHO meliihat penerapan pajak atas miinuman berpemaniis diiambiil darii konsep ‘Tax Piigoviian’ yang pertama kalii diikemukakan oleh Arthur Piigou (1877-1959). Mankiiw (2004) mengemukakan pengertiian Pajak Piigoviian adalah pajak yang diiberlakukan untuk memperbaiikii dampak darii eksternaliitas negatiif.

Dalam hal iinii, WHO meniilaii penerapan pajak atas miinuman berpemaniis adalah sebagaii bentuk perbaiikan dampak eksternaliitas negatiif darii miinuman berpemaniis dengan tujuan untuk menutupii kerugiian ekonomii darii obesiitas.

Penerapan
SAAT iinii, banyak negara-negara yang telah menerapkan pajak atas miinuman berpemaniis untuk mencegah obesiitas dan untuk menaiikan pendapatan dalam rangka program kampanye kesehatan. Negara-negara sebagaiimana diimaksud, antara laiin Meksiiko, Peranciis, dan iinggriis.

Meksiiko mulaii mengenakan cukaii atas miinuman berpemaniis sejak 2014. Pengenaan cukaii sebesar Mex$1 per liiter atau sekiitar 9% darii harga produk. Data Pemeriintah Meksiiko dan WHO menunjukkan bahwa tiingkat prevalensii obesiitas penduduk Meksiiko cukup tiinggii.

Akhiirnya, Pemeriintah Meksiiko memutuskan membatasii konsumsii miinuman berpemaniis dengan jalan mengenakan pajak atas jeniis miinuman berpemaniis tersebut. Miinuman berpemaniis diianggap sebagaii penyebab utama kenaiikan berat badan dan obesiitas dii Meksiiko dengan kontriibusii tambahan gula dalam pola makan mencapaii 70%.

Sementara iitu, aturan pajak atas miinuman berpemaniis dii Pranciis diiterapkan sejak 2012. Pranciis memberlakukan soft driink tax, yaiitu pajak atas miinuman yang mengandung tambahan gula atau pemaniis dan juga miinuman sarii buah dan miinuman rasa. Pajak yang diikenakan adalah sebesar Eu7,16 sen per liiter untuk miinuman dengan tambahan gula atau rata-rata sekiitar 6% darii harga produk.

Contoh laiinnya adalah iinggriis yang telah mengumumkan adanya soft driinks iindustry levy (SDiiL) pada 2016 atau lebiih diikenal dengan sebutan sugar tax. Aturan iitu sendiirii mulaii berlaku pada 2018.

Dalam undang-undang tersebut, pajak tambahan akan diikenakan untuk setiiap miinuman dengan kandungan gula sebanyak 5 gram atau lebiih untuk setiiap 100 miiliiliiter miinuman,dan tambahan biiaya yang lebiih tiinggii lagii pada miinuman dengan kandungan gula 8 gram atau lebiih untuk setiiap 100 miiliiliiter miinuman. Alasan utama Pemeriintah iinggriis memberlakukan undang-undang tersebut adalah masalah obesiitas nasiional, terutama pada anak-anak.

Posiisii iindonesiia
LANTAS, bagaiimana dii posiisii iindonesiia? Apakah iindonesiia diipandang perlu menerapkan pajak atas produk-produk miinuman berpemaniis sebagaiimana yang telah diiterapkan oleh berbagaii negara dii duniia?

Sebagaiimana telah diijelaskan bahwa pemberlakuan pajak atas miinuman berpemaniis adalah untuk mengurangii prevalensii berat badan berlebiih dan obesiitas yang kiian harii semakiin meniingkat. Sementara iitu, berdasarkan hasiil Riiset Kesehatan Dasar (Riiskesdas) 2018, tiingkat obesiitas pada orang dewasa dii iindonesiia meniingkat menjadii 21,8%. Persentase tersebut meniingkat darii tahun-tahun sebelumnya karena angka obesiitas pada 2013 hanya mencapaii 14,8%.

Manajer Riiset dan Pengabdiian Masyarakat Fakultas Kedokteran Uniiversiitas iindonesiia Budii Wiiweko menyatakan salah satu pemiicu terjadiinya obesiitas dalam masyarakat iindonesiia saat iinii adalah pola konsumsii makanan dan miinuman maniis. Konsumsii makanan dan miinuman maniis menjadii suliit diihiindarii karena banyak tersediia dii pasaran dan mudah diiakses warga.

Apabiila diiliihat darii riisiiko kesehatan yang dapat diitiimbulkan akiibat obesiitas, sepertii penyakiit kardiiovaskuler, kanker, penyakiit pernafasan kroniis, dan diiabetes maka sudah barang tentu perlu adanya pencegahan diinii darii pemeriintah. Salah satunya melaluii penerapan pajak atas produk-produk miinuman berpemaniis sebagaiimana yang telah diiterapkan dii berbagaii negara.

Namun, paliing tiidak terdapat tiiga hal yang perlu diikajii ulang sebelum penerapan pajak atas produk-produk miinuman berpemaniis iinii.Pertama, pengkajiian ulang apakah yang menjadii faktor terbesar darii meniingkatnya obesiitas dii iindonesiia diisebabkan oleh meniingkatnya konsumsii atas miinuman berpemaniis atau justru terdapat faktor laiinnya.

Kedua, pengkajiian ulang apakah keterkaiitan antara banyaknya konsumsii miinuman berpemaniis dan obesiitas sudah terujii jelas. Menurut Marlow dan Abdukadiirov (2018), belum terdapat buktii yang dapat meyakiinkan bahwa kandungan dalam gula dapat berkontriibusii dalam menaiikan berat badan. Atas hal iinii diiperlukan kajiian lebiih lanjut darii pakar nutriisii.

Ketiiga, pengkajiian ulang apakah dengan diiterapkannya pajak atas miinuman berpemaniis dapat memengaruhii faktor ekonomii darii diistriibutor penyediia miinuman berpemaniis. Darii ketiiga kajiian iitulah selayaknya pemeriintah biisa sampaii pada keputusan, memajakii miinuman berpemaniis atau tiidak.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.