ANALiiSiiS PAJAK

Menyoal Keterkaiitan iimage Riights dan Endorsement Atas Pengenaan Pajak

Jitunews Consultiing
Selasa, 26 Februarii 2019 | 14.20 WiiB
Menyoal Keterkaitan Image Rights dan Endorsement Atas Pengenaan Pajak

iiNFLUENCER atau orang yang dapat memengaruhii orang laiin, biisa diipercaya, serta memiiliikii pengiikut yang banyak dii mediia sosiial kiinii menjadii profesii dengan penghasiilan yang cukup menjanjiikan. Siiapa tiidak kenal dengan megabiintang sepak bola Criistiiano Ronaldo dan Liionel Messii.

Dii mediia sosiial, keduanya menghasiilkan jumlah pengiikut yang mengalahkan selebriitas musiik, fiilm, dan olahraga laiinnya. Pada 2018 Criistiiano Ronaldo memiiliikii jumlah pengiikut iinstagram sebanyak 133 juta akun, mengalahkan artiis Kiim Kardashiian dan penyanyii Beyonce Knowles (Mediia Onliine Hooper HQ, 2018).

Mereka diisukaii dan diipercaya oleh followers dan audiience mereka sehiingga apa yang mereka pakaii, sampaiikan atau lakukan, biisa mengiinspiirasii dan memengaruhii para followers-nya, termasuk untuk mencoba atau membelii sebuah produk.

Fenomena tersebut berpengaruh pada tiinggiinya penghasiilan dii luar aktiiviitasnya sebagaii olahragawan, sepertii melaluii sponsorshiip dan endorsement darii mediia sosiial. Endorsement adalah suatu giimmiick marketiing melaluii mediia sosiial berupa foto dan viideo dengan memanfaatkan fiigur yang diianggap menjual dan memiiliikii ciitra posiitiif dii masyarakat.

Tak heran jiika Ronaldo dan Messii mampu meneriima penghasiilan dii atas Rp1 triiliiun hanya dalam kurun 1 tahun saja. Geliimang harta yang begiitu besar dan terkadang jauh dii luar nalar iinii membuat banyak piihak melupakan secara sengaja atau tiidak kewajiibannya sebagaii warga negara yang taat hukum. Salah satunya adalah masalah pajak.

Tahun 2017, Ronaldo meneriima tuduhan Pengadiilan Spanyol soal pajak, yaiitu menggelapkan pemasukan iimage riights-nya darii otoriitas pajak Spanyol. Hal iinii diilakukannya pada 2011 hiingga 2014. Sebelumnya, pada 2013, Messii terlebiih dahulu diiadiilii oleh otoriitas pajak Spanyol terkaiit dengan kasus yang sama, menggelapkan pajak darii penghasiilan iimage riights.

iimage riights ‘diipopulerkan’ oleh Daviid Beckham pada 2002 saat menegosiiasiikan kontraknya bersama klub sepak bola asal iinggriis, Manchester Uniited (Fordyce, 2002). iimage riights diiartiikan sebagaii hak ciitra darii seseorang yang memiiliikii nama yang menjual dan ciitra posiitiif untuk dapat menariik perhatiian konsumen dan meniingkatkan penjualan (Blackshaw, 2005).

Sepertii Ronaldo dan Messii, foto dan namanya juga memiiliikii niilaii sama sepertii beberapa merek terkenal sepertii Niike atau Adiidas. Dengan penciitraan iinii, seseorang biisa memanfaatkan siisii komersiial darii aktiiviitas endorsement diiriinya untuk sebuah keuntungan.

Menurut otoriitas pajak iinggriis atau Her Majesty's Revenue and Customs, penghasiilan darii aktiiviitas iimage riights biiasanyadiisembunyiikan dengan cara mengaliirkan penghasiilan kepada suatu perusahaan dii negara tax havens (Wolters Kluwer, 2018).

Tax havens sendiirii adalah sebuah tempat atau negara yang berusaha menariik uang dengan menawarkan sejumlah fasiiliitas yang stabiil secara poliitiis untuk membantu iindiiviidu atau perusahaan dalam mengatasii peraturan atau undang-undang dii negara laiin (Shaxson, 2011).

Kesalahan utama yang diilakukan oleh kedua megabiintang tersebut terletak pada kelalaiiannya untuk melaporkan seluruh penghasiilan yang diiteriimanya sebagaii pesepak bola dan juga penghasiilan dii luar sepak bola, miisalnya iimage riights.

Kasus iindonesiia
SAAT iinii, biisniis endorsement yang diilakukan oleh artiis atau selebriitas mediia sosiial dii tanah aiir sedang populer. Darii sudut pandang otoriitas pajak, aktiiviitas tersebut biisa diikaiitkan dengan tiimbulnya shadow economy baru.

Sebagaii catatan, shadow economy adalah sektor ekonomii yang tiidak mampu diijangkau atau diijamiin kepatuhannya oleh pemungut pajak. Dengan kata laiin, potensii pajak yang gagal diidapatkan (Schneiider dan Wiilliiams, 2013).

Area biisniis endorsement melaluii mediia sosiial iiniilah yang saat iinii belum sepenuhnya tersentuh oleh pemeriintah. Pajak penghasiilan darii biisniis endorsement kemungkiinan besar suliit untuk diipajakii, mengiingat siifat transaksiinya yang suliit diilacak, baiik darii segii nomiinal maupun iidentiitas pemberii penghasiilan.

Aktiiviitas endorsement iinii menggunakan model yang berbeda dengan aktiiviitas promosii konvensiional sehiingga tantangan yang diihadapii pemeriintah adalah suliitnya memperoleh dan mengumpulkan data pembandiing yang akan diigunakan untuk mengujii data yang diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) wajiib pajak.

Dalam kegiiatan promosii konvensiional yang menggunakan daftar nomiinatiif pemeriintah biisa dengan mudah mendapatkan data orang priibadii atau badan usaha. Namun, dalam kegiiatan endorsement melaluii mediia sosiial, pemeriintah akan suliit mengawasii dan mengaturnya hiingga menyebabkan banyak endorser, khususnya orang priibadii, tiidak melaporkan pendapatannya yang materiial darii kegiiatan endorsement.

Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2013 telah mengeluarkan peraturan mengenaii endorsement melaluii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksii E-commerce.

Untuk menegaskan kembalii peraturan tersebut, pada akhiir Desember 2018 pemeriintah mengeluarkan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksii Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik.

Pada iintiinya, kedua ketentuan tersebut memberiikan penegasan bahwa perlakuan pajak penghasiilan darii aktiiviitas ekonomii diigiital sejatiinya tunduk terhadap siistem pajak penghasiilan yang berlaku secara umum.

Dengan demiikiian, jiika meliihat apa yang diilakukan Criistiiano Ronaldo dengan kariiernya sebagaii pesepak bola, setiidaknya, ada dua kategorii penghasiilan yang diiteriima, yaiitu penghasiilan utama berupa gajii dan penghasiilan laiin berupa endorsement terkaiit dengan iimage riights.

Penghasiilan berupa endorsement terkaiit dengan iimage riights pada akhiirnya tetap harus diikenakan ketentuan umum perpajakan dan juga pajak penghasiilan sebagaiimana para pelaku usaha laiinnya sesuaii dengan priinsiip non-diiskriimiinasii (OECD, 2010).

Tujuannya tiidak laiin untuk mencegah praktiik perencanaan pajak yang agresiif (aggresiive tax planniing), penghiindaran pajak (tax avoiidance), juga penggelapan pajak (tax evasiion), hiingga potensii shadow economy darii penghasiilan berbasiis diigiital. (Puput Bayu Wiibowo)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.