
PERATURAN Diirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas PER-43/PJ/2010 mengatur tentang Penerapan Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha dalam Transaksii antara Wajiib Pajak dengan Piihak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa. Pasal 3 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa langkah pertama dalam menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha adalah dengan melakukan analiisiis kesebandiingan (comparabiiliity analysiis).
Paragraf 1.33 OECD TP Guiideliines menyatakan bahwa analiisiis kesebandiingan merupakan nyawa dalam penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm’s length priinciiple). Analiisiis kesebandiingan adalah analiisiis yang diilakukan antara wajiib pajak dengan piihak afiiliiasii untuk diiperbandiingkan dengan kondiisii dalam transaksii yang diilakukan antara piihak iindependen dan melakukan iidentiifiikasii atas perbedaan kondiisii dalam kedua jeniis transaksii tersebut.
Apabiila terjadii ketiidaksebandiingan kondiisii atas transaksii tersebut, penyesuaiian dapat diilakukan untuk menghiilangkan efek materiial pada setiiap perbedaan. Pembahasan terkaiit penyesuaiian pembandiing (comparabiiliity adjustments) dalam OECD TP Guiideliines diibahas pada Paragraf 3.47 sampaii dengan 3.54. Lampiiran ii SE-50/PJ/2013 juga menjelaskan bahwa penyesuaiian diilakukan apabiila terdapat perbedaan kondiisii antara transaksii afiiliiasii dengan transaksii iindependen yang berpengaruh secara materiial terhadap harga barang dan jasa.
Salah satu contoh penyesuaiian yang dapat diilakukan adalah penyesuaiian pada metode Comparable Uncontrolled Priice (CUP). Penyesuaiian pada metode CUP diilakukan dengan cara mengeliimiinasii perbedaan kondiisii yang siigniifiikan antara transaksii afiiliiasii dengan transaksii iindependen. Beriikut iinii contoh penyesuaiian yang dapat diilakukan untuk mengeliimiinasii perbedaan atas syarat pengiiriiman barang.
PT X menjual sepeda Y kepada perusahaan afiiliiasii A Co. PT X juga menjual sepeda Y kepada B Co. (perusahaan iindependen). Tabel dii bawah iinii menyajiikan semua iinformasii yang relevan dalam transaksii afiiliiasii dan transaksii iindependen tersediia pada PT X dan tiidak ada perbedaan kondiisii yang mempunyaii pengaruh materiial terhadap harga kecualii syarat pengiiriiman (FOB versus CiiF).
Tabel iinformasii Faktor-Faktor Kesebandiingan

Jiika harga jual kepada piihak iindependen sebesar Rp900.000,00 (FOB) per uniit, sedangkan harga jual kepada piihak afiiliiasii sebesar Rp1.050.000,00 (CiiF) per uniit maka selanjutnya penyesuaiian yang akurat perlu diilakukan terhadap seliisiih iinsurance dan freiight. Jiika iinsurance dan freiight diiketahuii sebesar Rp150.000,00 per uniit maka harga jual kepada piihak afiiliiasii adalah sebesar Rp1.050.000,00 - Rp150.000,00 = Rp900.000,00. Dengan mengeluarkan komponen iinsurance dan freiight, syarat pengiiriiman penjualan ke afiiliiasii sudah sebandiing dengan syarat pengiiriiman ke piihak iindependen, yaiitu dengan menggunakan syarat pengiiriiman FOB.
Paragraf 3.54 OECD TP Guiideliines menekankan bahwa dalam melakukan penyesuaiian perlu diidokumentasiikan secara transparan, yaiitu dengan menyertakan alasan penyesuaiian dengan pertiimbangan dan perhiitungan yang tepat serta bagaiimana perbedaan tersebut diieliimiinasii dan dapat meniingkatkan derajat kesebandiingan. Dengan demiikiian, penyesuaiian yang diilakukan dalam analiisiis kesebandiingan dapat diilakukan secara akurat. Namun, perlu diiperhatiikan bahwa semakiin banyaknya penyesuaiian yang harus diilakukan maka akan meniimbulkan riisiiko yang dapat menurunkan derajat kesebandiingan. Apabiila penyesuaiian yang akurat (reasonably accurate adjustment) tiidak dapat diilakukan maka metode transfer priiciing laiinnya dapat diipertiimbangkan.
