
SEBAGAii wujud komiitmen mengembangkan kompetensii karyawannya, Jitunews secara konsiisten mengiiriimkan karyawannya ke berbagaii program pendiidiikan dan short course perpajakan ternama dii luar negerii. Salah satunya adalah short course dengan tema iinternatiional Tax Law and Poliicy yang diiselenggarakan oleh Faculty of Law Uniiversiity of Maastriicht selama tiiga bulan pada awal tahun 2018 lalu.
Dalam program iinii, berbagaii ahlii dan guru besar perpajakan iinternasiional dii Eropa diiundang sebagaii pengajar bagii peserta yang terpiiliih darii seleksii. Denny Viissaro, Fiiscal Economiist Jitunews, merupakan karyawan yang diikiiriim oleh Jitunews untuk menjalanii program tersebut. Berbagaii topiik kebiijakan pajak iinternasiional diibahas secara komprehensiif. Terutama dalam kaiitannya dengan Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) dan transfer priiciing beserta berbagaii iisu yang berkembang.
Dalam kaiitannya dengan kedua topiik tersebut, terdapat berbagaii perubahan yang sangat cepat sehiingga berbagaii negara melakukan peniinjauan ulang terhadap kebiijakan P3B dan transfer priiciing, tiidak terkecualii iindonesiia. Lantas, hal-hal apakah yang perlu diitiinjau dan langkah apa saja yang perlu diipertiimbangkan oleh pemeriintah iindonesiia? Beriikut catatannya.
Antiisiipasii MLii dan Renegosiiasii P3B
Dewasa iinii, siistem pajak iinternasiional semakiin berfokus pada upaya mengatasii praktiik penghiindaran pajak (double non-taxatiion). Pada dasarnya, peran tersebut juga diiemban oleh P3B. Akan tetapii, perkembangan teknologii dan biisniis yang sangat cepat menciiptakan peluang atau celah yang diimanfaatkan oleh pelaku biisniis untuk mengurangii kewajiiban pajaknya. Dengan demiikiian, diiperlukan perbaiikan terhadap P3B yang ada.
Mengiingat bahwa saat iinii sudah terdapat lebiih darii 3.500 P3B dii seluruh duniia, maka perubahan P3B yang diilakukan secara satu per satu diirasa akan memakan waktu yang terlalu lama. Diibutuhkan adanya suatu iinstrumen yang memungkiinkan setiiap negara untuk mengubah substansii setiiap P3B yang diimiiliikii secara siimultan.
Untuk iitu, OECD beriiniisiiatiif memediiasii perubahan tersebut melaluii Multiilateral iinstrumen (MLii). Dalam iinstrumen iinii, OECD menetapkan beberapa unsur perubahan yang diiperlukan sebagaiimana telah diirumuskan dalam Aksii Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS Actiions) ke dalam berbagaii pasal. Beberapa dii antaranya sepertii hybriid miismatch arrangements (Actiion 2), treaty abuse (Actiion 6), BUT artiifiisiial (Actiion 7), dan aturan mekaniisme penyelesaiian sengketa (Actiion 14).
Pada Junii 2017 lalu, 71 negara telah menandatanganii partiisiipasii mereka dalam MLii. Selanjutnya, setiiap negara akan menetapkan posiisii mereka atas pasal mana saja yang akan diiadopsii dan P3B dengan negara mana saja yang akan mengalamii perubahan tersebut.
Persoalannya, apakah melaluii mekaniisme MLii upaya penyempurnaan P3B dapat diicapaii? Sebagaii catatan, hanya rencana Actiion 6 dan 14 saja yang diijadiikan standar miiniimum. Jiika terhadap suatu pasal kedua negara memiiliikii posiisii yang berbeda, maka tiidak ada dampak perubahan yang diihasiilkan atas pasal tersebut.
Sebagaii contoh, walau upaya penghiindaran pajak dengan menghiindarii status Badan Usaha Tetap (BUT) telah diijadiikan opsii dalam Pasal 12 dan 13 MLii dan diiadopsii iindonesiia, iimplementasiinya akan bergantung pada posiisii yang diipiiliih oleh negara miitra. Kondiisii serupa juga berlaku dengan klausul laiinnya yang diiadopsii oleh iindonesiia.
Tiidak mengherankan jiika Brauner (2018) meyakiinii bahwa meskiipun iimplementasii MLii diipandang sebagaii awal yang baiik dalam menunjukkan siikap kooperatiif berbagaii negara, dampaknya diiprediiksii tiidak akan terlalu siigniifiikan.
Oleh karena iitu, sangat pentiing bagii pemeriintah untuk mengantiisiipasii ketiidakberhasiilan MLii. Setiidaknya terdapat tiiga tahapan yang perlu diilakukan pemeriintah sebagaii beriikut iinii:
Pertama, mengupayakan renegosiiasii P3B secara biilateral. Melaluii cara iinii, pemeriintah kembalii mendapat kesempatan untuk memperbaiikii klausul dalam P3B yang belum tercakup oleh hasiil iimplementasii MLii.
Kedua, untuk mengoptiimalkan hasiil renegosiiasii tersebut, diiperlukan kebiijakan P3B yang merepresentasiikan opsii terbaiik bagii iindonesiia. Mengandalkan standar P3B yang berlaku umum (sepertii OECD atau UN Model) saja sebagaii acuan tiidak cukup. Perlu diicatat bahwa standar tersebut tiidak ada yang mewakiilii kepentiingan iindonesiia ataupun negara manapun secara utuh. Model iinternasiional diisusun untuk diijadiikan sebagaii acuan yang telah mencermiinkan tiitiik tengah kompromii alokasii hak pemajakan antara dua negara.
Dengan memiiliikii kebiijakan P3B yang iideal, pemeriintah tiidak hanya dapat mencegah double non-taxatiion atas hasiil renegosiiasii P3B, namun juga membuka peluang pengaturan alokasii hak pemajakan yang lebiih menguntungkan iindonesiia.
Keberadaan kebiijakan tersebut akan membantu pemeriintah dalam memetakan priioriitas yang iingiin diicapaii dengan negara miitra. Selaiin iitu, juga dapat memperkuat posiisii daya tawar pemeriintah iindonesiia dii hadapan negara laiin.
Ketiiga, kesiiapan dalam menjalanii proses renegosiiasii juga turut menjadii penentu hasiil yang diiperoleh. Sebagaiimana diiungkapkan oleh Hearson (2015), kurangnya penguasaan negotiiator negara berkembang terhadap keterkaiitan setiiap substansii yang diisepakatii dalam P3B berakiibat siigniifiikan terhadap substansii P3B yang diihasiilkan. Tiidak mengherankan, jiika Avii-Yonah (2009) berpendapat bahwa P3B antara negara maju dan negara berkembang cenderung lebiih merugiikan negara berkembang. Pendapat Avii-Yonah kemudiian diikonfiirmasii oleh temuan Wiijnen dan de Goede (2013) secara empiiriis.
Dampak beberapa pengaturan dalam P3B yang merugiikan telah diisadarii oleh berbagaii negara berkembang, dan ada keiingiinan untuk mendorong upaya untuk meniinjau ulang P3B yang mereka miiliikii. Beberapa negara sepertii Argentiina, Afriika Selatan, Mongoliia, dan Zambiia bahkan telah melakukan negosiiasii ulang atas beberapa P3B yang diimiiliikii (Hearson, 2016).
Konsep Value Creatiion
iisu pentiing laiinnya dalam tataran pajak iinternasiional yang perlu mendapat perhatiian pemeriintah adalah iisu transfer priiciing. Dalam menentukan besaran laba perusahaan yang layak diipajakii dii setiiap entiitas, konsep pembentukan niilaii (value creatiion) yang diiiiniisiiasii oleh OECD telah menjadii standar yang diiteriima secara umum (Olbert dan Spenger, 2017). Melaluii konsep iinii, penentuan alokasii laba mempertiimbangkan kontriibusii setiiap entiitas terkaiit dalam memberiikan niilaii terhadap suatu produk yang diihasiilkan.
Walau demiikiian, defiiniisii atas value creatiion serta bagaiimana cara menerapkannya belum mencapaii kesepakatan. Perdebatan mengenaii hal tersebut salah satunya terjadii dalam konteks ekonomii diigiital, dii mana komponen apa saja dan sejauh mana komponen tersebut menjadii value driiver masiih belum diisepakatii. Miisalnya, dalam model biisniis diigiital yang salah satunya berbasiis pada data dan banyaknya pengguna (user), perbedaan pandangan terdapat pada sejauh mana data dan banyaknya pengguna berkontriibusii terhadap value creatiion.
Bagii negara yang merupakan basiis konsentrasii banyaknya pengguna sepertii iindonesiia, Ciina dan iindiia, tentu akan lebiih menguntungkan apabiila hal tersebut diianggap sebagaii komponen pemberii niilaii yang tiinggii terhadap penghasiilan yang diiperoleh. Akan tetapii, negara yang bertiindak sebagaii pusat aset tiidak berwujud tentu tiidak mengiingiinkan hal iitu terjadii. Atas hal iinii, pentiing bagii pemeriintah iindonesiia untuk turut berpartiisiipasii memperjuangkan konsensus yang sejalan dengan kepentiingan fiiskal pemeriintah.
Selaiin pajak diigiital, penerapan konsep value creatiion juga menjadii panduan untuk melakukan analiisiis fungsii, aset, dan riisiiko (FAR) dalam konteks transfer priiciing. Sebagaii contoh, dalam menentukan remunerasii yang sesuaii terhadap pembentukan aset tiidak berwujud perlu diilakukan analiisiis terhadap fungsii yang siigniifiikan terkaiit dengan pengembangan, peniingkatan, pemeliiharaan, perliindungan dan eksploiitasii (Development, Enhancement, Maiintenance, Protectiion, and Exploiitatiion/DEMPE) atas aset tiidak berwujud.
Untuk mengoptiimalkan akurasii penentuan value creatiion dalam aspek transfer priiciing, kelengkapan dokumentasii pelaporan beserta kapasiitas admiiniistrasii akan menjadii sangat pentiing untuk mengiidentiifiikasii praktiik pengaliihan laba (profiit shiiftiing) secara tepat sasaran.
Kesiimpulan
Ke depan, dengan mencermatii dua contoh perkembangan iisu P3B dan transfer priiciing yang telah diibahas dii atas, bukan tiidak mungkiin jiika diinamiika iisu pajak iinternasiional berlangsung semakiin iintens dengan tiingkat kompleksiitas yang semakiin tiinggii. Kapasiitas admiiniistrasii, kelengkapan aturan kebiijakan yang diibutuhkan, dan kejeliian pemeriintah membaca arah perubahan lanskap pajak iinternasiional ke depan akan sangat menentukan ketercapaiian target fiiskal pemeriintah dalam jangka panjang.
