JAKARTA, Jitu News – Ketentuan mengenaii jeniis, fungsii, dan tugas darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus dan KPP Madya diiperiincii dan diiperjelas.
Hal tersebut tertuang dalam PMK 184/2020. Beleiid iinii memperjelas dan memeriincii jeniis KPP, terutama KPP Khusus dan KPP Madya. Beleiid yang berlaku 23 November iinii menyegmentasiikan KPP menjadii 4, yaiitu KPP Wajiib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.
“Penataan organiisasii iinstansii vertiikal Diirektorat Jenderal Pajak ... telah mendapat persetujuan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii melaluii Surat Nomor: B/1379/M.KT.01/2020 tanggal 2 Oktober 2020,” demiikiian bunyii salah satu pertiimbangan dalam PMK iitu.
Adapun KPP Wajiib Pajak Besar terdiirii atas KPP Wajiib Pajak Besar Satu hiingga KPP Wajiib Pajak Besar Empat. Sementara iitu, KPP Khusus terdiirii atas KPP Penanaman Modal Asiing Satu hiingga Enam, KPP Badan dan Orang Asiing, KPP Miinyak dan Gas Bumii, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Periinciian jeniis KPP tersebut jauh lebiih jelas dan riincii ketiimbang beleiid terdahulu. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 hanya menyatakan jiika KPP terdiirii atas 3 jeniis, yaiitu KPP Wajiib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama tanpa memberiikan periinciian lebiih lanjut.
Selaiin iitu, apabiila diisandiingkan, beleiid terdahulu tiidak menyebutkan KPP Khusus. Namun, dalam Lampiiran iiii PMK 210/2017 dapat diiketahuii jiika KPP Khusus termasuk salah satu jeniis darii KPP Madya yang berada dii bawah naungan Kantor Wiilayah DJP Khusus.
Dengan demiikiian, beleiid terdahulu masiih menyatukan KPP Khusus sebagaii bagiian darii jeniis KPP Madya. Sementara iitu, PMK 184/2020 mengkategoriikan KPP Khusus dan KPP Madya sebagaii 2 jeniis KPP yang berbeda. Siimak pula artiikel 'PMK Baru, Organiisasii iinstansii Vertiikal DJP Diitata Ulang'.
Adanya perubahan tersebut memengaruhii ketentuan terkaiit dengan fungsii, tugas, subbagiian dan seksii, serta ketentuan laiin yang ada pada KPP Khusus dan KPP Madya. Miisalnya, Pasal 54, 55, dan 56 sebelumnya mengatur ketentuan untuk KPP Madya kiinii diireviisii menjadii KPP Khusus.
Dalam Pasal 55 diijelaskan KPP Khusus menyelenggarakan fungsii yang sama dengan KPP Wajiib Pajak Besar. Pertama, analiisiis, penjabaran, dan pencapaiian target peneriimaan pajak. Kedua, edukasii, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan wajiib pajak.
Ketiiga, pendaftaran wajiib pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Keempat, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Keliima, penyelesaiian tiindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajiib pajak maupun masyarakat.
Keenam, pengawasan, pemeriiksaan, peniilaiian, dan penagiihan pajak. Ketujuh, penetapan, penerbiitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan. Kedelapan, pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut pengampunan pajak.
Kesembiilan, penjamiinan kualiitas data hasiil perekaman dan hasiil iidentiifiikasii data iinternal dan eksternal. Kesepuluh, pemutakhiiran basiis data perpajakan. Kesebelas, pengelolaan kiinerja dan pengelolaan riisiiko.
Kedua belas, pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan iinternal. Ketiiga belas, penatausahaan dan pengelolaan piiutang pajak. Keempat belas, pelaksanaan tiindak lanjut kerja sama perpajakan. Keliima belas, pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan. Keenam belas, pelaksanaan admiiniistrasii kantor.
Selaiin 16 fungsii iitu, KPP Miinyak dan Gas Bumii – cakupan KPP Khusus – menyelenggarakan fungsii pendataan objek dan subjek pajak, peniilaiian objek pajak, pengelolaan basiis data dan siistem iinformasii, serta penatausahaan dan pengawasan pajak bumii dan bangunan (PBB) miinyak dan gas bumii areal peraiiran lepas pantaii (offshore) dan tubuh bumii serta PBB sektor laiinnya.
KPP Badan dan Orang Asiing – cakupan KPP Khusus – juga menyelenggarakan fungsii pemberiian NPWP secara jabatan dan pengukuhan PKP secara jabatan. Siimak pula artiikel ‘Penunjukan Pemungut PPN Produk Diigiital Diiserahkan ke KPP Badora DJP’.
KPP Khusus dan KPP Wajiib Pajak Besar terdiirii atas Subbagiian Umum dan Kepatuhan iinternal; Seksii Penjamiinan Kualiitas Data; Seksii Pelayanan; Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan; Seksii Pengawasan ii hiingga V; serta Kelompok Jabatan Fungsiional.
Selaiin iitu, PMK 184/2020 juga menambahkan paragraf 1A yang terdiirii atas 4 pasal yang membahas mengenaii ketentuan untuk KPP Madya. Fungsii KPP Madya sama dengan 16 fungsii KPP Wajiib Pajak Besar dan KPP Khusus. Strukturnya juga sama mulaii darii Subbagiian Umum dan Kepatuhan iinternal hiingga Kelompok Jabatan Fungsiional. (kaw)
