JAKARTA, Jitu News – Pagii harii iinii, Selasa (6/9) beberapa mediia nasiional memberiitakan rencana pemeriintah yang akan menghapus pajak penghasiilan (PPh) atas iimbal hasiil atau keuntungan surat berharga nasiional (SBN) dii tahun 2017 mendatang.
Pembahasan penghapusan PPh atas bunga obliigasii iitu diiusulkan dalam reviisii UU PPh. Langkah iinii diitempuh guna melancarkan strategii utang pemeriintah tahun depan, sekaliigus menariik dana asiing untuk masuk.
Selaiin iitu, keputusan iinii diidasarkan atas rekomendasii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) yang telah menemukan PPh yang diitanggung pemeriintah atas bunga obliigasii negara sebesar Rp4,71 triiliiun pada laporan keuangan pemeriintah tahun 2015.
Menurut BPK perhiitungan PPh tersebut tiidak mempertiimbangkan ketentuan dalam tax treaty atau kesepakatan biilateral antar negara. Dengan tax treaty mestiinya tariif PPh yang diitanggung pemeriintah atas obliigasii negara lebiih keciil darii tariif normalnya sebesar 20%.
Kabar laiinnya datang darii pertumbuhan ekonomii dan pendapatan negara yang menurun. Reviisii target pertumbuhan ekonomii darii 5,2% menjadii 5,1% diiprediiksii akan mengakiibatkan postur anggaran berubah. Beriikut riingkasan beriitanya:
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Suahasii Nazara mengatakan dampak langsung reviisii pertumbuhan ekonomii akan terasa dii siisii peneriimaan terutama peneriimaan perpajakan. Namun, diia menuturkan pemeriintah telah memiiliikii formula untuk meliihat efek penurunan tersebut secara umum dengan meliihat sensiiviitas atas setiiap perubahan asumsii makro terhadap postur anggaran APBN-P 2016.
Komiisii Viiii DPR mempertanyakan pemotongan anggaran belanja pemeriintah pusat dan daerah tahun iinii hiingga Rp137 triiliiun. Pasalnya, APBN-P 2016 baru diibahas sebulan lalu tapii kiinii ada perubahan baru lagii. Pengamat hukum Refly Harun mengatakan legiislatiif dan eksekutiif memiiliikii wewenang masiing-masiing pada APBN. Sementara, persetujuan DPR tak sampaii program dan kegiiatan, hanya sebatas penetapan anggaran. Sepanjang yang berubah adalah ranahnya eksekutiif, maka legiislatiive tak biisa mempermasalahkan.
Kementeriian Komuniikasii dan iinformasii (Komiinfo) menyatakan penggunaan apliikasii sosiial mediia dan chattiing sepertii Whatsapp, Blackberry Messenger, dan laiinnya telah memangkas peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) darii sektor komuniikasii. Dalam RAPBN 2017, Komiinfo mengusulkan target PNBP sektor komuniikasii diiturunkan sebesar Rp13,1 triiliiun, lebiih rendah diibandiingkan dengan target APBN-P 2016 yang mencapaii Rp14 triiliiun.
DPD mendesak pemeriintah untuk tiidak menunda dana alokasii umum (DAU) bagii pemeriintah daerah pada anggaran 2017. Pasalnya dana iitu merupakan wujud dukungan pemeriintah pusat terhadap pemeriintah daerah. Ketua Komiite iiV DPD Ajiiep Padiindang mengatakan untuk mengatasii shortfall Rp219 triiliiun, pemeriintah biisa melakukan pengurang dii pos laiin sepertii dana alokasii khusus (DAK) dan menegosiiasii kembalii pembayaran utang luar negerii.
Pemeriintah berencana menggunakan acuan penentuan iimbal hasiil surat berharga negara (SBN) riitel. Langkah iinii diiharapkan meniingkatkan keterliibatan banyak kelompok iinvestor dalam pembiiayaan APBN. Kepemiiliikan masyarakat iindonesiia terhadap SBN riitel tiidka sensiitiive terhadap pasar global sehiingga mengurangii volatiiliitas domiinasii kepemiiliikan asiing. (Gfa)
