PMK 66/2023

PMK Baru Soal Pajak Natura, iinii Penjelasan Resmii DJP

Redaksii Jitu News
Rabu, 05 Julii 2023 | 12.30 WiiB
PMK Baru Soal Pajak Natura, Ini Penjelasan Resmi DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 66/2023. Beleiid iinii mengatur tentang perlakuan pajak penghasiilan (PPh) atas penggantiian/iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diiteriima/diiperoleh dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan.

Diitjen Pajak (DJP) meriiliis pernyataan resmii terkaiit dengan PMK 66/2023 tersebut. Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatiikan niilaii kepantasan yang diiteriima oleh karyawan.

“Sehiingga, natura dan/atau keniikmatan dalam jeniis dan batasan niilaii tertentu diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan,” ujarnya, diikutiip darii Siiaran Pers DJP Nomor SP- 23/2023, Rabu (5/7/2023).

DJP menyatakan batasan niilaii tersebut telah mempertiimbangkan iindeks harga belii/purchasiing power pariity (OECD), surveii standar biiaya hiidup (BPS), standar biiaya masukan (SBU Kemenkeu), sport development iindex (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Adapun jeniis dan batasan niilaii yang telah diitetapkan untuk natura dan/atau keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh dalam PMK 66/2023 adalah sebagaii beriikut:

  1. Makanan/miinuman yang diisediiakan untuk seluruh karyawan dii tempat kerja tanpa batasan niilaii. Kemudiian, kupon makan bagii karyawan diinas luar (termasuk dalam bentuk reiimbursement biiaya makan/miinum) maksiimal Rp2 juta per bulan atau seniilaii yang diisediiakan dii tempat kerja (mana yang lebiih tiinggii).
  2. Natura atau keniikmatan terkaiit dengan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliiputii pakaiian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksiin dalam penanganan pandemii tanpa batasan niilaii.
  3. Sarana, prasarana, dan fasiiliitas bagii pegawaii beserta keluarga yang bekerja dii daerah tertentu termasuk daerah terpenciil meliiputii sarana, prasarana, dan fasiiliitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendiidiikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan niilaii.
  4. Biingkiisan harii raya keagamaan meliiputii harii raya iidulfiitrii, Natal, Nyepii, Waiisak, dan Tahun Baru iimlek tanpa batasan niilaii. Biingkiisan selaiin harii raya keagamaan tersebut maksiimal Rp3 juta per tahun.
  5. Peralatan dan fasiiliitas kerja sepertii laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan iinternet tanpa batasan niilaii.
  6. Fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakiit akiibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan niilaii.
  7. Fasiiliitas olah raga selaiin golf, pacuan kuda, power boatiing, terbang layang, dan otomotiif maksiimal Rp1,5 juta per tahun.
  8. Fasiiliitas tempat tiinggal komunal (asrama dan sebagaiinya) tanpa batasan niilaii, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksiimal Rp2 juta per bulan.
  9. Fasiiliitas kendaraan bukan objek pajak jiika pegawaii/peneriima bukan pemegang saham dan penghasiilan bruto darii pemberii kerja tiidak lebiih darii Rp100 juta per bulan.
  10. Fasiiliitas iiuran kepada dana pensiiun yang diitanggung pemberii kerja bagii pegawaii.
  11. Fasiiliitas periibadatan antara laiin berbentuk musala, masjiid, kapel, atau pura yang diiperuntukkan semata-mata untuk kegiiatan periibadatan.

DJP mengatakan PMK 66/2023 mulaii berlaku pada 1 Julii 2023. Pemberii natura dan/atau keniikmatan wajiib melakukan pemotongan PPh atas pemberiian natura dan/atau keniikmatan yang melebiihii batasan niilaii mulaii 1 Julii 2023.

Pemberiian natura dan/atau keniikmatan untuk tahun 2022 diikecualiikan darii objek pajak bagii karyawan/peneriimanya. Siimak ‘Natura dan Keniikmatan pada 2022 Diikecualiikan darii Objek PPh’.

Sementara iitu, pemberiian natura dan/atau keniikmatan untuk periiode Januarii sampaii dengan Junii 2023 yang merupakan objek pajak bagii karyawan/peneriima, wajiib diihiitung dan diibayar sendiirii serta diilaporkan oleh peneriima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023.

PMK iinii sekaliigus mencabut PMK 167/2018. Siimak pula ulasan mengenaii PMK 66/2023 dii siinii.

DJP mengatakan dalam rangka memberiikan kepastiian hukum dan keadiilan, penggantiian atau iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan kiinii dapat diibiiayakan oleh pemberii kerja.

Biiaya penggantiian atau iimbalan tersebut, sambung DJP, sepanjang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M). Sebaliiknya, bagii peneriima natura dan/atau keniikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh.

Menurut DJP, pengaturan tersebut mendorong perusahaan/pemberii kerja untuk meniingkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberiikan berbagaii fasiiliitas karyawan dan dapat membebankan biiaya fasiiliitas tersebut sebagaii pengurang penghasiilan brutonya.

DJP berpendapat pengaturan tersebut juga memberiikan kesetaraan perlakuan. Dengan demiikiian, pengenaan PPh atas suatu jeniis penghasiilan tiidak memandang bentuk darii penghasiilan tersebut, baiik dalam uang maupun selaiin uang. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.