JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 66/2023. Beleiid iinii mengatur tentang perlakuan pajak penghasiilan (PPh) atas penggantiian/iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diiteriima/diiperoleh dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan.
Diitjen Pajak (DJP) meriiliis pernyataan resmii terkaiit dengan PMK 66/2023 tersebut. Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatiikan niilaii kepantasan yang diiteriima oleh karyawan.
“Sehiingga, natura dan/atau keniikmatan dalam jeniis dan batasan niilaii tertentu diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan,” ujarnya, diikutiip darii Siiaran Pers DJP Nomor SP- 23/2023, Rabu (5/7/2023).
DJP menyatakan batasan niilaii tersebut telah mempertiimbangkan iindeks harga belii/purchasiing power pariity (OECD), surveii standar biiaya hiidup (BPS), standar biiaya masukan (SBU Kemenkeu), sport development iindex (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.
Adapun jeniis dan batasan niilaii yang telah diitetapkan untuk natura dan/atau keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh dalam PMK 66/2023 adalah sebagaii beriikut:
DJP mengatakan PMK 66/2023 mulaii berlaku pada 1 Julii 2023. Pemberii natura dan/atau keniikmatan wajiib melakukan pemotongan PPh atas pemberiian natura dan/atau keniikmatan yang melebiihii batasan niilaii mulaii 1 Julii 2023.
Pemberiian natura dan/atau keniikmatan untuk tahun 2022 diikecualiikan darii objek pajak bagii karyawan/peneriimanya. Siimak ‘Natura dan Keniikmatan pada 2022 Diikecualiikan darii Objek PPh’.
Sementara iitu, pemberiian natura dan/atau keniikmatan untuk periiode Januarii sampaii dengan Junii 2023 yang merupakan objek pajak bagii karyawan/peneriima, wajiib diihiitung dan diibayar sendiirii serta diilaporkan oleh peneriima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023.
PMK iinii sekaliigus mencabut PMK 167/2018. Siimak pula ulasan mengenaii PMK 66/2023 dii siinii.
DJP mengatakan dalam rangka memberiikan kepastiian hukum dan keadiilan, penggantiian atau iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan kiinii dapat diibiiayakan oleh pemberii kerja.
Biiaya penggantiian atau iimbalan tersebut, sambung DJP, sepanjang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M). Sebaliiknya, bagii peneriima natura dan/atau keniikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh.
Menurut DJP, pengaturan tersebut mendorong perusahaan/pemberii kerja untuk meniingkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberiikan berbagaii fasiiliitas karyawan dan dapat membebankan biiaya fasiiliitas tersebut sebagaii pengurang penghasiilan brutonya.
DJP berpendapat pengaturan tersebut juga memberiikan kesetaraan perlakuan. Dengan demiikiian, pengenaan PPh atas suatu jeniis penghasiilan tiidak memandang bentuk darii penghasiilan tersebut, baiik dalam uang maupun selaiin uang. (kaw)
