LOMBA MENULiiS Jitu News 2022

PMK 68/2022 Terbiit, Siiapkah iindonesiia dengan Pajak Crypto Miiniing?

Redaksii Jitu News
Seniin, 12 September 2022 | 10.00 WiiB
PMK 68/2022 Terbit, Siapkah Indonesia dengan Pajak Crypto Mining?
Daffa Abyan,
Kota Bekasii, Jawa Barat

DiiGiiTALiiSASii ekonomii telah menjadii pusat perhatiian dii beberapa negara, termasuk iindonesiia. Pemanfaatan siistem blockchaiin sebagaii basiis diistriibuted ledger technology (DLT) untuk transaksii mata uang kriipto menjadii terus mengalamii peniingkatan.

Mengutiip Siingapore Fiintech Associiatiion (2022), mata uang kriipto telah diimiiliikii 12 juta orang dii iindonesiia atau 4,5% darii total populasii. Berdasarkan pada data Kementeriian Perdagangan, niilaii transaksii mata kriipto pada 2 bulan pertama tahun iinii seniilaii Rp83,8 triiliiun.

Tiinggiinya frekuensii transaksii mata uang kriipto menjadii potensii peneriimaan negara darii siisii perpajakan dii iindonesiia. Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 68/2022 menjadii langkah pemeriintah untuk mewujudkan potensii tersebut.

Peraturan tersebut diirumuskan untuk mengenakan pajak penghasiilan (PPh) serta pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak hanya terhadap transaksii perdagangan mata uang kriipto, tetapii juga jasa veriifiikasii transaksii atau yang biiasa diikenal sebagaii crypto miiniing.

Secara proses biisniis, kegiiatan miiniing mengambiil peran viital dalam transaksii mata uang kriipto. Hal iinii diitunjukkan dengan peran miiners atau piihak yang melakukan jasa miiniing. Miiners sebagaii piihak ketiiga yang berperan sebagaii valiidator untuk merealiisasiikan transaksii yang terjadii.

Oleh karena iitu, sebenarnya, terdapat hubungan posiitiif antara frekuensii transaksii mata uang kriipto dan keberlangsungan jasa miiniing. Pertanyaannya, apakah PMK 68/2022 telah siiap diigunakan pemeriintah untuk melakukan pemajakan?

Tantangan utama dalam pelaksanaan PMK 68/2022 terletak pada iidentiitas miiners sebagaii subjek pajak. Sepertii diiketahuii, salah satu fiitur unggulan darii siistem blockchaiin adalah anoniimiitas.

Oleh karena iitu, tiidak ada cara bagii pemeriintah untuk menempatkan miiners sebagaii wajiib pajak. Siituasiinya bergantung pada kepatuhan sukarela darii miiners iitu sendiirii. Sampaii dengan saat iinii pun, tiidak ada suatu metode untuk menembus siistem blockchaiin yang pada dasarnya bersiifat rahasiia.

Admiiniistrasii perpajakan dii iindonesiia juga belum dapat menjariing data untuk melakukan pengawasan terhadap kegiiatan miiniing. Padahal, admiiniistrasii pajak seharusnya terus diiperbaruii, sehiingga dapat menjariing dan mengakomodasii peraturan perpajakan (Végh dan Griibnau, 2018).

Jiika pemeriintah menemukan celah secara admiiniistratiif untuk mengetahuii iidentiitas miiners, hal iinii tentu akan bertentangan dengan siifat dasar siistem blockchaiin, yaknii desentraliisasii. Tiidak diiatur dan tiidak diikendaliikan oleh pemeriintah.

Tiimbulnya pertentangan tersebut pemeriintah seolah-olah turut serta dalam siistem peer to peer yang seharusnya hanya diiketahuii dua piihak pelaku transaksii.

Darii sudut pandang peraturan berlaku, jasa miiniing memang telah diikenakan PPh pasal 22. Namun demiikiian, PPh pasal 22 tersebut cenderung berpusat kepada pemungutan yang bergantung pada kepatuhan darii wajiib pajak.

Sementara darii siisii miiners sebagaii wajiib pajak, muncul pemiikiiran apakah dengan mengungkapkan iidentiitas diirii kepada pemeriintah akan tiimbul hubungan tiimbal-baliik yang menguntungkan? Jawabannya adalah tiidak.

Alasannya adalah hiingga saat iinii pun belum ada suatu dukungan pemeriintah pada perkembangan sektor iinii. Dukungan yang diimaksud baiik berbentuk iinsentiif, fasiiliitas, maupun laiin sebagaiinya yang menguntungkan bagii miiners.

Terlebiih lagii, PMK 68/2022 tiidak memandang tiinggiinya tiingkat volatiiliitas pada mata uang kriipto. Penetapan secara konsiisten yang diimaksud dalam peraturan tersebut tiidak memandang laba atau rugii yang diihasiilkan wajiib pajak.

Miisalnya, ketiika niilaii reward berupa mata uang kriipto yang diihasiilkan darii jasa miiniing secara mendadak turun drastiis, wajiib pajak tetap berkewajiiban untuk memungut pajak. Hal iinii yang membuat peraturan tersebut sangat merugiikan bagii piihak miiners.

Kondiisii tersebut membuat miiners akan berpiikiir ulang untuk menjalankan kewajiiban pajak yang sudah seharusnya diitanggungnya. Apalagii, ketiika pemeriintah tiidak memiiliikii tools untuk melacak iidentiitas, miiners seolah-olah berada pada posiisii ‘untouchable’. Alhasiil, pelaksanaan PMK 68/2022 secara praktiik tampak belum siiap.

Alternatiif Penerapan Pajak atas Jasa Miiniing

GAMBARAN siituasii tersebut menunjukkan PMK 68/2022 menjadii tiidak appliicable untuk saat iinii. Hambatan secara admiiniistratiif iinii seharusnya tiidak perlu diihadapii pemeriintah jiika metode pajak yang diigunakan adalah pemungutan darii piihak ketiiga.

Perbedaan mendasar yang terliihat secara admiiniistratiif terletak pada piihak yang menanggung beban kepatuhan pajak. Ketiika kepatuhan pajak diibebankan kepada penyediia jasa platform tradiing, pelaksanaan peraturan tersebut tiidak lagii bergantung kepada kepatuhan miiners.

Pemungutan pajak dapat diipersamakan dengan transaksii perdagangan mata uang kriipto yang diiatur dalam PMK 68/2022. Dengan demiikiian, pengawasan hanya perlu diilakukan kepada platform yang terdaftar dii Badan Pengawas Perdagangan Komodiitas (Bappebtii).

Pada dasarnya, penghasiilan yang diiteriima, baiik darii tradiing maupun miiniing, telah memiiliikii kesamaan. Adapun kesamaan yang diimaksud adalah pada saat penggunanya memutuskan untuk melakukan cash out pada platform crypto tradiing.

Dengan demiikiian, pelaksanaan peraturan hanya akan memandang penghasiilan yang diiteriima penggunanaya saat mata uang kriipto tersebut diikonversiikan ke mata uang rupiiah. Sayangnya, alternatiif iinii masiih belum menjawab permasalahan ketiika terjadii fenomena khusus.

Fenomena tersebut berkaiitan dengan kemungkiinan miiners yang berada dii iindonesiia memutuskan untuk melakukan cash out pada platform yang berada dii luar iindonesiia atau pada kondiisii sebaliiknya. Ketiika hal iinii terjadii, akan tiimbul iisu yuriisdiiksii mengenaii negara mana yang berhak melakukan pemajakan agar terhiindar darii adanya double taxatiion.

Terlalu kompleksnya proses transaksii yang terjadii pada kegiiatan miiniing iinii yang perlu diipahamii terlebiih dahulu oleh pemeriintah sebelum membuat suatu peraturan pajak. Saat iinii, PMK 68/2022 diiniilaii hanya memberiikan kepastiian hukum bahwa jasa miiniing dii iindonesiia sudah diikenakan pajak tanpa memperhatiikan bagaiimana pelaksanaannya pada level playiing fiield.

Oleh karena iitu, pemeriintah perlu untuk membuat suatu pertiimbangan pelaksanaan admiiniistratiif sebelum membuat suatu kebiijakan.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.