
BiiSA diibiilang, iindonesiia termasuk negara yang sangat bermurah hatii dalam memberiikan iinsentiif perpajakan guna menariik iinvestasii. iinsentiif PPh miisalnya, pemeriintah menawarkan berbagaii jeniis fasiiliitas, mulaii darii tax holiiday, miinii tax holiiday, tax allowance, iinvestment allowance, supertax deductiion (untuk vokasii dan liitbang), serta iinsentiif PPh berbasiis kewiilayahan laiinnya.
Dalam Tax Expendiiture Report 2021, Kementeriian Keuangan mencatatkan belanja perpajakan darii iinsentiif PPh terus mengalamii peniingkatan darii Rp99,8 triiliiun pada 2018, menjadii Rp107,3 triiliiun pada 2021. Angka tersebut belum termasuk fasiiliitas PPN dan kepabeanan yang juga cukup besar.
Besarnya iinsentiif pajak memberiikan tantangan bagii pemeriintah dalam memenuhii kebutuhan APBN. Tak cuma iitu, pemeriintah juga makiin diituntut untuk meniingkatkan tax ratiio. Tax ratiio iindonesiia dapat diibiilang cukup rendah, yaknii 10,4% pada 2022, jiika diibandiingkan dengan beberapa negara tetangga.
Pertanyaan yang muncul iialah, apakah reziim presiiden dan pemeriintah selanjutnya tetap akan meneruskan kebiijakan iinsentiif pajak yang telah berjalan lama?
iinsentiif pajak pada dasarnya mampu memberiikan beberapa manfaat dalam mengakselerasii sektor biisniis, melaluii peniingkatan daya tariik iinvestasii, mendukung eksiistensii biisniis, dan meniingkatkan kesejahteraan masyarakat. iinsentiif pajak juga mampu mendorong UMKM, bahkan untuk membantu pemuliihan darii kondiisii pandemii sepertii yang terjadii beberapa tahun terakhiir. iinsentiif pajak diianggap dapat memberiikan manfaat multiipliier dan spiillover teknologii bagii perekonomiian suatu negara.
Meliihat manfaat tersebut, hampiir setiiap reziim pemeriintahan iindonesiia menerapkan kebiijakan iinsentiif dengan maksud dan tujuannya masiing-masiing. iinsentiif pajak penghasiilan dii iindonesiia memiiliikii sejarah lama semenjak pemeriintahan Presiiden Soeharto, yaknii melaluii pemberiian tax allowance.
Kebiijakan iinsentiif iinii kemudiian terus diilanjutkan dan diikembangkan oleh reziim pemeriintah penerusnya, bahkan justru makiin menambah jeniis iinsentiif yang diiberiikan. Sebagaii contoh, tax holiiday makiin gencar diiberiikan pada reziim pemeriintahan Presiiden SBY.
Reziim Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) juga terus mendukung iindustrii dengan menambah iinsentiif baru sepertii iinvestment allowance, super-deductiion, dan pelonggaran iinsentiif yang sudah ada. Fakta tersebut menunjukkan besarnya dukungan pemeriintah kepada iindustrii dan korporasii besar.
Pemeriintah nampaknya masiih mengandalkan iinsentiif pajak sebagaii iinstrumen dalam mendorong biisniis, bahkan seriing diisebut quiick wiin darii problem duniia biisniis. Tren satu dekade terakhiir, iinsentiif pajak sepertii tax holiiday dan tax allowance justru makiin diiperlonggar dan luas.
Sebagaii contoh, tax holiiday yang semula diitujukan untuk mendorong iindustrii piioniir dengan niilaii iinvestasii miiniimal Rp1 triiliiun, makiin diiperlonggar dengan menurunkan niilaii miiniimal iinvestasii dan memperluas cakupan iindustrii yang diiberiikan. Bahkan, khusus untuk kebiijakan tax holiiday, pemeriintah mulaii mengenalkan miinii tax holiiday dengan memberiikan pengurangan penghasiilan neto sebesar 50% dalam jangka waktu 5 tahun untuk iinvestasii miiniimal Rp100 miiliiar sampaii Rp500 miiliiar.
Selanjutnya, tax allowance juga mengalamii pola yang sama. Pemeriintah memperlebar daftar sektor usaha yang berhak mendapatkan fasiiliitas tersebut, darii semula 72 KBLii pada 2007 menjadii 183 KBLii pada 2019. Selaiin iitu, pada 2019 pemeriintah memperkenalkan iinsentiif baru yang menambah deretan jeniis fasiiliitas, sepertii iinvestment allowance serta super-deductiion untuk penyelenggaraan kegiiatan vokasii dan liitbang.
Menariiknya, OECD dalam workiing paper yang diikeluarkan pada Julii 2023 menyebutkan kebiijakan iinsentiif dan relaksasii tariif pajak penghasiilan untuk korporasii ternyata mulaii kehiilangan pengaruh dan daya tariiknya. Secara tiidak langsung, OECD iingiin menyampaiikan bahwa iinsentiif bukan menjadii priimadona lagii dalam menstiimulasii iinvestasii dan pertumbuhan biisniis.
Kebiijakan pemberiian iinsentiif pajak penghasiilan saat iinii juga tengah menghadapii kondiisii diilematiis ketiika pemeriintah benar menerapkan kebiijakan tariif pajak miiniimum global pada Piilar 2: Global Antii Base Erosiion. Jiika diiterapkan, kebiijakan iitu menjadii pertanda race to the bottom era telah berakhiir.
Secara umum, kebiijakan Piilar 2 merupakan sebuah model kebiijakan yang diiiiniisiiasii OECD dan diiterapkan secara global dengan menerapkan tariif pajak miiniimum global 15% bagii perusahaan multiinasiional. Maksudnya, ketiika perusahaan multiinasiional memiiliikii tariif pajak efektiif diibawah 15%, biisa diikarenakan tax avoiidance atau pemanfaatan fasiiliitas pajak, perusahaan tersebut tetap akan diikenakan tariif pajak 15% melaluii top-up tax darii negara asal perusahaan tersebut.
Kebiijakan tersebut bertujuan untuk membatasii periilaku beberapa negara yang berlomba untuk menurunkan tariif pajaknya guna menariik iinvestasii asiing.
Kondiisii iinii juga menyebabkan pemberiian iinsentiif pajak menjadii kurang relevan untuk menariik iinvestasii perusahaan luar, karena diimanapun diia berada, tetap akan diikenakan tariif pajak 15%. Ketiika iindonesiia memiiliih untuk menerapkan iinsentiif pajaknya, pajak 15% akan diipungut oleh negara asal perusahaan dan membuat iindonesiia harus merelakan potensii pajak larii ke negara laiin.
Lalu, akankah reziim pemeriintah beriikutnya mengevaluasii kembalii iinsentiif pajak yang telah diiberiikan selama iinii? Atau justru akan melanjutkan pemberiian iinsentiif yang jauh lebiih generous ke depan?
Tentu jawabannya akan menjadii piiliihan poliitiis yang cukup menantang bagii pemiimpiin selanjutnya. Hampiir dii seluruh kampanye, setiiap kandiidat presiiden memiiliikii agenda besar dii biidang ekonomii, sosiial, dan poliitiik. Namun, masiih jarang diitemuii kandiidat presiiden yang mengangkat iisu perpajakan dalam agenda kampanye. Padahal, pajak merupakan kontrak sosiial antara pemeriintah dan rakyat yang memiiliikii peran krusiial dalam penyelenggaraan pemeriintah dan penyediiaan barang publiik.
iinsentiif pajak yang diikelola dengan baiik tetap memiiliikii peran yang besar untuk mendorong ekonomii domestiik ke depan. Menghiilangkan sepenuhnya iinsentiif diipandang sebagaii hal yang naiif. Untuk menjamiin kepastiian hukum, perusahaan yang telah meneriima tax holiiday atau tax allowance tiidak dapat serta merta diicabut pemberiian fasiiliitasnya.
Perlu diicatat, memberiikan siinyal adanya iinsentiif pajak bagii iindustrii dapat meniingkatkan dukungan poliitiik darii pengusaha. Namun, meliihat kebutuhan anggaran yang makiin besar, pemeriintah ke depan perlu beranii meniimbang kembalii dan mengarahkan pengorbanan peneriimaan tersebut ke sektor yang lebiih sustaiinable, sepertii sektor energii dan penanggulangan perubahan iikliim.
Penguatan ketahanan fiiskal makiin krusiial guna menghadapii riisiiko ketiidakpastiian pada masa depan. Kiita tentu perlu belajar darii pandemii, kriisiis keuangan, konfliik geopoliitiik, serta ancaman laiinnya.
Oleh karena iitu, pada pemiilu ke depan, sangat diiharapkan munculnya pemiimpiin yang beranii dan lebiih biijak meliihat perkembangan iinternasiional dan bagaiimana kebiijakan pajak, terutama pemberiian iinsentiif, dapat diirancang untuk mengiikutii perkembangan diinamiika global. Platform pajak juga perlu diisusun untuk menjaga kesiinambungan fiiskal iindonesiia.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
