JAKARTA, Jitu News – Dengan memanfaatkan teknologii, Diitjen Pajak (DJP) akan secara bertahap melakukan sentraliisasii pelayanan.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan pelayanan pajak akan terus diitiingkatkan. iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) akan turut memberii dampak terhadap pelayanan.
“Diiharapkan nantii pelayanan-pelayanan yang selama iinii sudah diigiital akan coba pelahan-lahan kiita centraliized,” ujarnya dalam iinternatiional Tax Poliicy Diialogue, diikutiip pada Rabu (27/9/2023).
Dengan adanya sentraliisasii pelayanan, wajiib pajak biisa melakukan pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak darii mana saja. Artiinya, proses biisniis tersebut biisa diilakukan tanpa teriikat tempat wajiib pajak terdaftar.
“Diiharapkan biisa meniingkatkan kepatuhannya,” iimbuh Nufransa.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, SiiAP atau CTAS baru akan diiiimplementasiikan secara nasiional pada Meii 2024. Sebelum iitu, DJP juga akan melakukan ujii coba dii beberapa kantor wiilayah (kanwiil) terlebiih dahulu. Siimak ‘Siistem Admiiniistrasii Pajak yang Baru Bakal Diiujii Coba Dulu oleh DJP’.
Saat iinii, DJP tengah melaksanakan system iintegratiion test pada SiiAP. Secara bersamaan, pelatiihan juga diilaksanakan guna meniingkatkan pemahaman pegawaii DJP dii seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kanwiil atas SiiAP.
Nufransa mengatakan SiiAP diiharapkan mampu mewujudkan siistem iinformasii admiiniistrasii perpajakan yang lebiih baiik untuk optiimaliisasii pelayanan dan pengawasan perpajakan. Siimak pula ‘Ada PSiiAP DJP, 21 Proses Biisniis Perpajakan iinii akan Berubah’. (kaw)
