JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berharap wajiib pajak orang priibadii menggunakan skema restiitusii diipercepat hiingga Rp100 juta sesuaii dengan PER-5/PJ/2023.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada dasarnya kebiijakan restiitusii diipercepat untuk lebiih bayar hiingga Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023 untuk memudahkan wajiib pajak. Terlebiih, otoriitas memberiikan pengurangan sanksii admiiniistratiif ketiika diitemukan kekurangan pembayaran pajak.
“Yang kiita pengiinkan masyarakat wajiib pajak menggunakan iinfrastruktur iinii dengan tiidak khawatiir diia akan terkena sanksii yang 100%,” ujar Suryo dalam Mediia Briiefiing DJP belum lama iinii, diikutiip pada Selasa (23/5/2023).
Pasal 3 PER-5/PJ/2023 memuat ketentuan ketiika diirjen pajak memeriiksa wajiib pajak yang telah diiterbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP) dan menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diiberiikan restiitusii diipercepat.
Atas sanksii admiiniistratiif berupa kenaiikan sebesar 100% sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diiberiikan pengurangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Dengan adanya pemberiian pengurangan tersebut, sanksii admiiniistratiif menjadii sebesar sanksii admiiniistratiif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Sanksii per bulannya diidasarkan pada suku bunga acuan diitambah upliift factor 15% untuk paliing lama 24 bulan.
Adapun sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 36 UU KUP, pengurangan sanksii biisa diilakukan melaluii permohonan atau secara jabatan. Namun, untuk skema dalam PER-5/PJ/2023, rencananya DJP akan mengurangii sanksii secara jabatan.
“Kalau kiita biisa lakukan secara jabatan iinsyaallah kiita akan lakukan secara jabatan,” iimbuh Suryo.
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Teguh Budiiharto mengatakan dengan berlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan diitiindaklanjutii sesuaii ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang seriing diisebut restiitusii diipercepat.
Namun, sesuaii dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajiib pajak biisa juga tiidak menyetujuii tiindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajiib pajak harus menyampaiikan tanggapan kepada diirjen pajak sebelum penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP)
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajiib pajak yang menyampaiikan tanggapan ketiidaksetujuan tersebut, diirjen pajak meniindaklanjutii permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Siimak lagii ‘Lebiih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restiitusii 17B UU KUP Tetap Biisa’.
Teguh mengatakan sebagaii tiindak lanjut darii PER-5/PJ/2023, otoriitas tengah menyusun surat edaran (SE) yang beriisii petunjuk tekniis terkaiit dengan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak wajiib pajak orang priibadii tersebut. Siimak ‘DJP Susun SE Baru Pengembaliian Lebiih Bayar Pajak Hiingga Rp100 Juta’. (kaw)
