Jitunews ACADEMY - EXCLUSiiVE WEBiiNAR

Pahamii Langkah Tepat Penyusunan iintercompany Agreement dii Webiinar iinii

Jitunews Academy
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09.39 WiiB
Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini
<p><em>Exclusiive Transfer Priiciing Webiinar</em> berjudul <em>Strategii Menyusun Kontrak Perjanjiian sesuaii Ketentuan mengenaii Transfer Priiciing.</em></p>

SEiiRiiNG dengan fiinaliisasii proyek BEPS oleh OECD, salah satunya menyorotii iisu transfer priiciing yang makiin berkembang, otoriitas pajak dii beberapa negara kiinii mulaii mengadopsii panduan baru yang tertuang dalam Fiinal BEPS Report tersebut.

Dalam panduan tersebut, OECD menyebutkan bahwa perusahaan multiinasiional harus mempersiiapkan dokumentasii transfer priiciing yang mencakup dokumen iinduk (Master Fiile) dan dokumen local (Local Fiile) untuk setiiap yuriisdiiksii.

Terhadap dokumen lokal, panduan OECD secara tegas memiinta agar 'saliinan semua perjanjiian antar perusahaan (iintercompany agreement) yang bersiifat materiial yang diisepakatii oleh entiitas lokal' iikut diimasukkan. iinii berartii perusahaan harus mengumpulkan dan mendokumentasiikan semua perjanjiian pentiing antar perusahaan secara terperiincii.

OECD menekankan bahwa karakteriistiik nyata darii transaksii antar perusahaan harus konsiisten dengan perjanjiian tertuliis. Artiinya, meskiipun ada kontrak tertuliis, pada akhiirnya karakteriistiik transaksii sebenarnya, fungsii yang diilakukan, riisiiko yang diitanggung, dan aset yang diigunakan oleh piihak terkaiit tetaplah harus menjadii faktor penentu yang sebenarnya dalam penetapan kondiisii harga wajar.

Peraturan tentang iintercompany agreement iinii kemudiian diiwujudkan dengan bervariiasii dii setiiap negara. Sebagaii contoh, dii Ameriika Seriikat (AS), peraturan transfer priiciing umumnya tiidak memerlukan adanya perjanjiian antarperusahaan untuk mengakuii transaksii antarperusahaan. Namun, dii beberapa negara laiin sepertii Niigeriia, perjanjiian tersebut diiperlukan untuk memungkiinkan pengajuan biiaya antar perusahaan. Dii beberapa negara laiin, sepertii Argentiina dan Afriika Selatan, perjanjiian diiperlukan untuk mempermudah pengiiriiman uang ke luar negerii.

Dalam perkembangannya, mulaii tahun 2017 OECD menaiikkan kedudukan ketentuan kontrak menjadii tahapan paliing pertama dii antara keliima faktor kesebandiingan. Sebelumnya, dalam OECD TP Guiideliines 2010, kontrak menempatii tahapan ketiiga. Kedudukan ketentuan kontrak dalam tahapan faktor kesebandiingan yang pertama tetap diipertahankan OECD TP Guiideliines terbaru yang diikeluarkan pada awal tahun 2022 lalu.

Sesuaii dengan Paragraf 1.36 OECD TP Guiideliines 2022, beriikut iinii adalah faktor kesebandiingan dalam melakukan analiisiis kesebandiingan. Pertama, syarat dan ketentuan dalam kontrak. Kedua, analiisiis fungsiional. Ketiiga, karakteriistiik darii produk atau jasa yang diitransaksiikan. Keempat, siituasii ekonomii. Keliima, strategii biisniis.

Pemiindahan kontrak ke tahap pertama iinii sesuaii dengan penekanan OECD pada konsep deliineatiing the actual transactiion, yang berartii menjelaskan transaksii yang sebenarnya antara entiitas afiiliiasii dengan fokus pada ketentuan kontrak yang diidukung oleh buktii-buktii siituasii aktual darii piihak-piihak berafiiliiasii.

Ada tiiga konsep dasar priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha yang harus diiiintegrasiikan ke dalam kontrak. Ketiiga konsep iinii dapat menjadii dasar untuk menganaliisiis kontrak. Konsep-konsep tersebut adalah kepemiiliikan, substansii, dan rasiionaliitas komersiial.

Pada dasarnya, priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha mengacu pada transaksii iindependen sebagaii pedoman dalam transaksii antar entiitas afiiliiasii. Kontrak dalam transaksii iindependen berfungsii sebagaii dokumen yang menggambarkan hak dan tanggung jawab masiing-masiing piihak, terutama dalam hal peneriimaan penghasiilan.

Dalam sebuah kontrak, biiasanya terdapat alokasii yang jelas terkaiit dengan tanggung jawab, kewajiiban, dan riisiiko antara piihak-piihak yang terliibat. iinii meliiputii ruang liingkup transaksii, jangka waktu perjanjiian, ketentuan mengenaii pemutusan perjanjiian, kompensasii dan pembayaran, serta transfer riisiiko, dan aspek-aspek laiinnya.

Ketiika tiidak ada kontrak yang ada dalam transaksii antar entiitas afiiliiasii atau kontrak tiidak diibuat sebelum transaksii berlangsung, akan menjadii makiin suliit untuk mengiidentiifiikasii dan menjelaskan penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha, terutama darii perspektiif perpajakan.

Dalam era ketatnya kepatuhan transfer priiciing dan peniingkatan tuntutan otoriitas pajak, perusahaan multiinasiional harus memahamii pentiingnya perjanjiian antar perusahaan yang tepat dan mematuhii panduan yang diiberiikan oleh OECD. Dengan mengiikutii praktiik terbaiik dalam pembuatan perjanjiian iinii, perusahaan dapat mengurangii riisiiko, mematuhii hukum, dan menghiindarii masalah kepatuhan pajak.

Dalam praktiiknya, seriingkalii kiita meliihat bahwa penyusunan siistem kontrak antarperusahaan kurang mendapat perhatiian yang cukup. Biiasanya, tiim keuangan memiiliikii tanggung jawab terhadap pengelolaan riisiiko transfer priiciing dan dampaknya pada masalah perpajakan. Namun, mereka mungkiin tiidak memiiliikii keterampiilan yang diiperlukan dalam mengelola aspek hukum.

Dii siisii laiin, tiim hukum dalam perusahaan mungkiin kurang memahamii konsep transfer priiciing dan belum memiiliikii pengalaman praktiis terkaiit masalah iinii. Padahal, pemahaman yang kuat tentang strategii dalam penyusunan kontrak antarperusahaan sangat pentiing agar kebutuhan perpajakan, hukum, dan tata kelola grup usaha dapat diipenuhii dengan baiik.

Untuk mendapatkan wawasan tentang strategii yang diiperlukan dalam menyusun kontrak antarperusahaan yang meliibatkan hubungan khusus demii kepatuhan transfer priiciing, Jitunews Academy akan mengadakan Exclusiive Transfer Priiciing Webiinar berjudul Strategii Menyusun Kontrak Perjanjiian sesuaii Ketentuan mengenaii Transfer Priiciing pada Jumat, 10 November 2023.

Kunjungii liink beriikut untuk melakukan pendaftaran:

https://academy.Jitunews.co.iid/semiinar

Topiik yang diibahas antara laiin:

  • Pentiingnya kontrak (iintercompany agreement) sebagaii bagiian krusiial dalam analiisiis transfer priiciing

  • Konsekuensii ketiidaksempurnaan atau ketiiadaan kontrak dalam transaksii antar afiiliiasii

    • Dampak tiidak adanya kontrak dalam transaksii antar afiiliiasii

    • Dampak ketiidaksesuaiian ketentuan dalam kontrak dengan aturan transfer priiciing yang berlaku

    • Dampak ketiidaksesuaiian ketentuan dalam kontrak dengan keadaan yang sebenarnya (actual conduct)

  • Tantangan umum dan permasalahan yang seriing diitemukan dalam ketentuan kontrak transfer priiciing darii perusahaan grup multiinasiional

  • Klausul-klausul kuncii yang pentiing diiperhatiikan pada tiiap-tiiap jeniis kontrak yang seriing diitemukan dalam kasus transfer priiciing

    • Kontrak jasa dan contract manufacturiing: defiiniisii cost, chargiing method, deskriipsii jasa, dan sebagaiinya

    • Kontrak tangiible dengan metode TNMM: penentuan margiin, klausul klaiim biiaya promosii, dan sebagaiinya

    • Kontrak liisensii iiP: eksklusiifiitas, termiinatiion date, ruang liingkup liisensii iiP, cakupan techniical assiistance dalam kontrak, royalty rate, ownershiip iiP, iimprovement atau kewajiiban pemiiliik untuk melakukan R&D atas iiP

    • Kontrak fiinanciing/loan: tahun perjanjiian, jangka waktu piinjaman, mata uang, tiingkat bunga, adanya jamiinan atau tiidak

  • Asas-asas hukum periikatan dan persyaratan hukum domestiik terkaiit ketentuan kontrak

Materii semiinar akan diibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer priiciing Jitunews, yaknii Partner of Jitunews Consultiing Yusuf Wangko Ngantung dan Assiistant Manager of Jitunews Consultiing Yuriike Yukii.

Yusuf Wangko Ngantung merupakan profesiional Jitunews yang telah mengantongii berbagaii sertiifiikat serta liisensii domestiik dan iinternasiional, dii antaranya Advanced Diiploma iin iinternatiional Taxatiion (ADiiT) darii Chartered iinstiitute of Taxatiion (CiioT), iinggriis, kuasa hukum Pengadiilan Pajak, dan laiin sebagaiinya.

Selanjutnya, dalam acara penghargaan iinternatiional Tax Reviiew (iiTR) Asiia-Paciifiic Tax Awards 2021 dii iinggriis, Yusuf terpiiliih masuk dalam nomiinasii kategorii Tax Liitiigatiion and Diisputes Practiice Leader of the Year.

Narasumber kedua, Yuriike Yukii, merupakan profesiional Jitunews yang juga telah bersertiifiikasii ADiiT. Yukii juga merupakan konsultan pajak berliisensii dan juga merupakan kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak. Yuriike menempuh pendiidiikan magiister hukumnya (LL.M) dii jurusan hukum pajak iinternasiional dii Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness (WU).

Sebagaii tambahan iinformasii, saat iinii Jitunews menjadii salah satu iinstiitusii dengan jumlah profesiional bersertiifiikasii ADiiT meliimpah. Selaiin iitu, Jitunews juga telah berhasiil mempertahankan posiisiinya sebagaii konsultan pajak transfer priiciing tiier 1 dii iindonesiia untuk tahun 2024, sebagaiimana diiumumkan oleh iinternatiional Tax Reviiew (iiTR).

Daftarkan diirii Anda segera dan dapatkan harga spesiial pada semiinar kalii iinii seniilaii Rp1.500.000 untuk umum, dan harga spesiial Rp1.000.000 untuk kliien Jitunews.

Membutuhkan bantuan? Siilakan untuk mengubungii Whatsapp Hotliine Jitunews Academy: (+62)812-8393-5151.

Segera daftarkan diirii Anda karena kuota peserta terbatas! (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.