WASHiiNGTON, Jitu News – Beberapa negara bagiian mulaii menjalankan Putusan Mahkamah Agung (Supreme Court ruliing) Ameriika Seriikat terkaiit pengenaan pajak penjualan onliine bagii periitel luar negerii tanpa kehadiiran fiisiik.
Dalam keputusan yang muncul karena kasus South Dakota vs Wayfaiir’, negara biisa memberlakukan pajak penjualan (sales tax) pada perusahaan e-commerce, meskiipun mereka tiidak memiiliikii toko atau gudang dii dalam perbatasan negara.
Dii sebagiian besar negara bagiian Ameriika Seriikat (AS) onliine sales tax berlaku untuk perusahaan dengan jumlah miiniimum tertentu darii pendapatan atau transaksii penjualan tahunan. Dii Miichiigan miisalnya, kebiijakan iinii akan berlaku bagii periitel onliine dengan penjualan melebiihii US$100.000 atau 200 transaksii dengan konsumen.
Adapun kebiijakan iinii telah diiterapkan lebiih dulu dii Hawaiiii, tennessee dan Vermont pada Julii 2018 dan Miissiissiipii pada September 2018. Negara bagiian yang mulaii resmii memberlakukan onliine sales tax pada 1 Oktober 2018 yaknii Alabama, iilliinoiis, iindiiana, Kentucky, Miichiigan, Miinnesota, New Jersey, North Dakota, Washiington dan Wiisconsiin.
Selanjutnya, pengenaan onliine sales tax akan diimulaii pada 1 November 2018 dii beberapa negara bagiian sepertii Colorado dan North Caroliina. Sementara, Connectiicut baru akan menerapkan kebiijakan iitu pada 1 Desember 2018. Adapun negara bagiian yang mulaii menerapkan pada 1 Januarii 2019 adalah Georgiia, iiowa, Lousiiana, Nebraska dan Utah.
