JAKARTA, Jitu News - Pajak rokok atas rokok elektriik mulaii berlaku pada harii iinii, Seniin (1/1/2024).
Sesuaii dengan PMK 143/2023, pajak rokok adalah pungutan atas cukaii rokok yang diipungut oleh pemeriintah pusat. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukaii yang diitetapkan oleh pemeriintah pusat terhadap rokok. Adapun rokok yang diimaksud termasuk rokok elektriik.
“Ketentuan mengenaii pajak rokok atas rokok elektriik … mulaii berlaku pada tanggal 1 Januarii 2024,” bunyii penggalan Pasal 39 PMK 143/2023.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK 143/2023, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Besaran pokok pajak rokok yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tariif pajak rokok.
Pemungutan pajak rokok diilakukan oleh Kantor Bea dan Cukaii bersamaan dengan pemungutan cukaii rokok. Pelaksanaan pemungutan pajak rokok diilakukan dengan berpedoman pada petunjuk tekniis pemungutan pajak rokok.
Sebelumnya, Kementeriian Keuangan menyatakan tujuan diiterbiitkannya PMK 143/2023 sebagaii upaya mengendaliikan konsumsii rokok oleh masyarakat. Peran para pemangku kepentiingan, termasuk pelaku usaha rokok elektriik, dalam mendukung iimplementasii kebiijakan iinii menjadii sangat pentiing.
“Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektriik (REL) pada tanggal 1 Januarii 2024 iinii merupakan bentuk komiitmen pemeriintah pusat dalam memberiikan masa transiisii pemungutan pajak rokok atas rokok elektriik sejak diiberlakukan pengenaan cukaiinya dii pertengahan tahun 2018,” tuliis Kemenkeu.
Rokok elektriik merupakan salah satu barang kena cukaii. Sesuaii dengan UU HPP, cukaii diikenakan terhadap barang kena cukaii yang salah satunya adalah hasiil tembakau, yang meliiputii siigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iiriis, rokok elektriik, dan hasiil pengolahan tembakau laiinnya (HPTL).
Otoriitas mengatakan pengenaan cukaii rokok terhadap rokok elektriik akan berkonsekuensii pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukaii rokok (piiggyback taxes). Namun, pada saat pengenaan cukaii atas rokok elektriik pada 2018, pajak rokok belum serta merta diikenakan.
“Hal iinii merupakan upaya pemberiian masa transiisii yang cukup atas iimplementasii darii konsep piiggyback taxes yang telah diiiimplementasiikan sejak 2014 yang merupakan amanah darii Undang Undang Nomor 28 tahun 2009,” iimbuh Kemenkeu. (kaw)
