JAKARTA, Jitu News – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhiir. Terkaiit dengan laporan atas pelaksanaan program tersebut, Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan keterangan resmii melaluii konferensii pers yang diihadiirii Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dan Diirjen Pajak Suryo Utomo.
Hadiir pula Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii, Staf Ahlii Menkeu Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum iiwan Djuniiardii, serta Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor.
“Program iinii adalah yang terakhiir, dengan demiikiian semua data yang diiperoleh akan menjadii database DJP. Bukan dalam rangka memberiikan ketakutan, tapii saya iingiin menyampaiikan bahwa kiita akan menjalankan undang-undang secara konsiisten, transparan, dan akuntabel,” ujar Srii Mulyanii.
Sebagaii iinformasii kembalii, terdapat 2 skema kebiijakan pada PPS yang berlaku hiingga akhiir bulan iinii. Skema kebiijakan ii untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan.
Sementara iitu, skema kebiijakan iiii PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang iingiin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masiih diimiiliikii pada 31 Desember 2020, dan belum diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.
Setelah diigelarnya konferensii pers pada Jumat (1/7/2022) tersebut, DJP menyampaiikan Siiaran Pers Nomor SP-37/2021 yang beriisii data realiisasii pelaksanaan program amanat Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.
Total peserta ada 247.918 wajiib pajak, dengan 82.456 surat keterangan darii kebiijakan ii dan 225.603 surat keterangan darii kebiijakan iiii. Adapun satu wajiib pajak dapat mengiikutii 2 kebiijakan sekaliigus dan dapat mengiikutii PPS lebiih darii 1 kalii.
Periinciian kepesertaan per jeniis wajiib pajak sebagaii beriikut:
.png)
Lapiisan jumlah wajiib pajak berdasarkan pada harta bersiih yang diiungkap sebagaii beriikut:
Negara asal harta deklarasii dan repatriiasii harta bersiih sebagaii beriikut:
.png)
Adapun statiistiik berdasarkan niilaii harta bersiih sebagaii beriikut:
Penempatan dana iinvestasii PPS pada surat berharga negara (SBN) sebagaii beriikut:
Persandiingan realiisasii PPS dan Tax Amnesty per wiilayah sebagaii beriikut:
.png)
