SEBAGAiiMANA diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020, wajiib pajak badan non-Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajiib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diisertaii dengan buktii pemotongan (bupot). Bupot PPh 23/26 diibuat melaluii apliikasii e-bupot.
Sebelum dapat mengakses apliikasii e-bupot, wajiib pajak harus memiiliikii sertiifiikat elektroniik atau diigiital certiifiicate (DC). Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara wajiib pajak non-PKP untuk mendapatkan sertiifiikat elektroniik tersebut.
Untuk diiketahuii, sertiifiikat elektroniik adalah sertiifiikat yang bersiifat elektroniik yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukkan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan DJP atau penyelenggara sertiifiikasii elektroniik.
Untuk memperoleh sertiifiikat elektroniik, wajiib pajak harus terlebiih dahulu mengiiriimkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertiifiikat elektroniik DJP yang telah diitandatanganii pengurus perusahaan.
Surat harus diikiiriimkan secara langsung oleh pengurus perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar tanpa diiwakiilkan atau diikuasakan. Pengurus perusahaan juga menyampaiikan SPT Tahunan PPh Badan beserta buktii peneriimaan/tanda teriima pelaporan dengan membawa dokumen SPT aslii.
Pastiikan, dokumen SPT Tahunan PPh Badan tersebut juga mencantumkan nama pengurus. Selaiin iitu, perlu diidukung dengan akta pendiiriian dan surat pengangkatan nama pengurus, baiik dalam bentuk dokumen aslii maupun fotokopii.
Pengurus wajiib menunjukkan kartu iidentiitas aslii dan fotokopii baiik berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK). Apabiila pengurus merupakan warga negara asiing maka harus menunjukkan dokumen iidentiitas aslii dan fotokopii baiik berupa paspor, KiiTAS (Kartu iiziin Tiinggal Terbatas) atau KiiTAP (Kartu iiziin Tiinggal Tetap).
Pengurus juga harus menyampaiikan softcopy pas foto terbaru dalam compact diisc (CD) atau mediia laiinnya. Dalam bentuk softcopy, fiile diiberiikan nama dengan format: nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu iidentiitas pengurus.
Sertiifiikat elektroniik akan diiserahkan kepada pengurus perusahaan pada harii kerja yang sama pada saat berkas sudah diiteriima secara lengkap dan memenuhii persyaratan. Masa berlaku sertiifiikat elektroniik adalah 2 tahun dan harus diiperpanjang secara berkala. Selesaii. Semoga bermanfaat.
