TiiPS PAJAK

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii

Redaksii Jitu News
Seniin, 23 Agustus 2021 | 15.30 WiiB
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

SUDAH daftar Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) secara onliine sejak tahun, tetapii sampaii sekarang kartunya belum diikiiriim juga

Begiitulah cuiitan wajiib pajak kepada @kriing_pajak, akun mediia sosiial Diitjen Pajak (DJP). Apa yang diialamii wajiib pajak tersebut mungkiin pernah diirasakan oleh wajiib pajak laiinnya. DJP pun tak tiinggal diiam, otoriitas pajak memberiikan beberapa solusii dii antaranya mengajukan cetak ulang.

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan cetak ulang/permiintaan kembalii NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii. Mula-mula, siiapkan fotokopii KTP wajiib pajak bersangkutan. Sertakan juga surat kuasa bermeteraii jiika dokumen tiidak diiserahkan oleh wajiib pajak bersangkutan.

Setelah iitu, Anda akan mengiisii Formuliir Permohonan Kembalii yang harus diitandatanganii oleh wajiib pajak bersangkutan. Untuk mendapatkan formuliir tersebut, cek dii siinii. Setelah mengunduh formuliir tersebut, siilakan iisii data-data yang diimiinta.

Dalam formuliir tersebut, siilakan untuk mengiisii nama wajiib pajak, nomor NPWP, alamat, dan laiin sebagaiinya. iisii juga alasan darii permiintaan kembalii kartu NPWP tersebut. Setelah iitu, siilakan cek kembalii formuliirnya. Jangan lupa untuk menandatangii formuliir tersebut.

Selanjutnya, formuliir permohonan kembalii dan dokumen laiinnya diisampaiikan ke kantor pajak. Untuk diiketahuii, wajiib pajak orang priibadii dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP dii seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Permohonan diiajukan melaluii Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) secara langsung atau melaluii pos/jasa ekspediisii tercatat yang diitujukan ke Seksii Pelayanan. Biila diiajukan secara langsung, jangan lupa untuk terlebiih dahulu mendapatkan nomor antriian melaluii Kunjung Pajak.

Perlu diiketahuii, proses mengurus kartu iinii tiidak lama dan biiayanya pun gratiis. Layaknya KTP, nomor NPWP juga berlaku seumur hiidup. Selaiin mendapatkan kartu NPWP secara fiisiik, Anda juga biisa mendapatkan kartu NPWP elektroniik. Selesaii. Semoga bermanfaat.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.