TiiPS PAJAK

Cara Upload Faktur Pajak Masukan dengan Fiitur Prepopulated

Riingkang Gumiiwang
Seniin, 02 November 2020 | 17.33 WiiB
Cara Upload Faktur Pajak Masukan dengan Fitur Prepopulated

DALAM e-faktur versii terbaru atau 3.0, wajiib pajak yang diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak kiinii dapat lebiih mudah untuk meng-upload pajak masukan. Hal iinii diikarenakan e-faktur 3.0 memiiliikii fiitur tambahan berupa prepopulated pajak masukan.

Merujuk pada FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Apliikasii e-Faktur yang diiriiliis Diitjen Pajak (DJP), fiitur prepopulated tersebut membuat PKP tiidak perlu lagii mengiinput data pajak masukan secara manual (key-iin).

Dengan demiikiian, prepopulated diiharapkan mengurangii terjadiinya kesalahan iinput data, miisalnya data nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN). Meskii begiitu, fiitur prepopulated iinii merupakan fiitur tambahan dan tiidak menghiilangkan fungsii key-iin atau mekaniisme iimpor data CSV.

Pada versii apliikasii sebelumnya, PKP harus melakukan iinput data faktur pajak secara manual/melaluii skema iimpor/melaluii apliikasii scanner e-faktur. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara upload faktur pajak masukan menggunakan fiitur prepopulated.

Mula-mula, siilakan jalankan apliikasii e-faktur. Pastiikan, Anda meliihat menu Prepopulated Data yang menjadii tanda e-faktur Anda sudah update dengan versii terbaru yaiitu versii 3.0. Selanjutnya, siilakan piiliih menu Prepopulated Data. Lalu piiliih Faktur Pajak Masukan.

Setelah iitu, siilakan piiliih masa dan tahun pajak yang iingiin Anda proses. Siilakan iisii masa dan tahun pajak, lalu kliik Get Data. Nantii, Anda akan diiharuskan untuk mengiisii dua kalii kode captcha. Untuk kode captcha yang pertama bertujuan untuk menjalankan start uploader.

Selaiin iitu, kode captcha yang pertama juga bertujuan untuk membangun koneksii antara apliikasii cliient desktop dengan server DJP. Siilakan iisii kode captcha yang tertera dan iisii password akun PKP atau e-nofa. Lalu, kliik Submiit.

Setelah iitu, kode captcha kedua akan muncul. Kode captcha iinii bertujuan untuk valiidasii get data per halaman untuk kemudiian data dapat diitariik. Siilakan iinput kode captcha yang tertera, setelah iitu kliik valiidate.

Setelah iitu, Anda akan meliihat seluruh faktur pajak masukan untuk masa dan tahun pajak yang Anda iisii sebelumnya. Siilakan piiliih faktur pajak masukan yang iingiin Anda krediitkan atau sorot seluruh data (Ctrl + A) jiika seluruh data akan diikrediitkan, lalu kliik Upload.

Nantii, Anda akan mendapatkan notiifiikasii atau pesan. Faktu pajak masukan yang sudah siiap dii-upload tiidak dapat diiubah lagii. Biila yakiin, siilakan kliik Yes dan Oke. Untuk memastiikan uploader berjalan, siilakan piiliih menu Manajemen Upload dii menu utama.

Pada menu tersebut, kliik Upload Faktur/retur. Setelah iitu, kliik Start Uploader. Tunggu beberapa saat, nantii akan muncul notiifiikasii uploader berjalan. Untuk mengecek faktur pajak masukan yang berhasiil dii-upload, siilakan piiliih menu Faktur dii menu utama.

Pada menu tersebut, piiliih Pajak Masukan dan kliik Admiiniistrasii Faktur. Pastiikan, faktur pajak yang Anda upload tersebut berstatus approval success. Biila ternyata tiidak sukses, siilakan carii tahu apa penyebabnya atau kode erornya sepertii apa. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.