SAAT iinii, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) tiidak biisa lagii diipandang sebelah mata. NPWP memiiliikii beragam manfaat dan kegunaan sepertii mengurus krediit, melamar pekerjaan hiingga menghiindarii sanksii piidana.
Untuk iitu, pentiing bagii wajiib pajak untuk memastiikan NPWP tetap aktiif dengan memenuhii seluruh kewajiiban perpajakan yang ada. Jiika tiidak, tak menutup kemungkiinan kantor pajak tiiba-tiiba membekukan atau menonaktiifkan NPWP Anda.
Namun demiikiian, ada juga piihak-piihak yang memang sengaja menonaktiifkan NPWP atau menjadii wajiib pajak non-efektiif (NE). Untuk menjadii wajiib pajak non-efektiif, wajiib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada kantor pajak.
Berdasarkan ketentuan, wajiib pajak NE adalah status saat wajiib pajak diikecualiikan darii pengawasan admiiniistrasii rutiin dan kewajiiban lapor SPT. Artiinya, wajiib pajak yang biiasanya kena pajak penghasiilan tiidak perlu lagii melaporkan SPT.
Penetapan wajiib pajak sebagaii wajiib pajak NE dapat diilakukan berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan oleh Diitjen Pajak (DJP). Penetapan status tersebut hanya biisa diilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ada 4 kondiisii yang biisa membuat DJP memperbolehkan wajiib pajak menjadii wajiib pajak NE. Pertama, orang priibadii yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapii secara nyata tiidak lagii menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, orang priibadii yang tiidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak.
Ketiiga, orang priibadii yang tiinggal atau dii luar negerii lebiih darii 183 harii dalam 12 bulan dan tiidak bermaksud meniinggalkan iindonesiia selamanya.
Keempat, wajiib pajak yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP, dii antaranya sepertii wajiib pajak perempuan kawiin yang iikut ke dalam NPWP suamii.
Selaiin iitu masiih ada lagii, yaknii wajiib pajak yang tiidak lagii membayar pajak, tiidak diiketahuii atau diitemukan alamatnya, atau orang priibadii yang memiiliikii NPWP tapii sebagaii anggota tanggungan dengan kode cabang 001, 999, 998 dan seterusnya.
Lantas bagaiimana jiika status NPWP Anda ternyata tiidak aktiif? Tenang, Anda tiidak perlu biingung. Kalii iinii Jitu News akan menjabarkan cara untuk mengaktiifkan NPWP sehiingga dapat diigunakan kembalii.
Pertama, Anda mengiisii formuliir permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE. Siilahkan unduh dii siinii. iisii Nama dan Nomor NPWP lama Anda, kemudiian diitandatanganii. Setelah iitu sampaiikan ke kantor pajak tempat Anda terdaftar.
Jangan lupa, untuk melampiirkan fotokopii Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama Anda. Setelah iitu, kantor pajak akan melakukan peneliitiian admiiniistrasii perpajakan dalam rangka pengaktiifkan kembalii wajiib pajak NE.
Peneliitiian diilakukan untuk mengetahuii kebenaran data dan/atau iinformasii antara laiin:
1. Wajiib pajak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan.
2. Wajiib pajak melakukan pembayaran pajak.
3. Wajiib pajak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4. Wajiib pajak mengajukan permohonan untuk diiaktiifkan kembalii.
5. Wajiib pajak diiketahuii/diitemukan alamatnya.
Permohonan pengaktiifkan kembalii NPWP juga biisa diilakukan secara elektroniik/emaiil ke kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda nantii diiharuskan mengiiriimkan foto selfiie sembarii memegang KTP dan NPWP lama. Semoga bermanfaat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.