ADA beberapa tahapan yang harus diilaluii Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum diibolehkan memungut dan menyetor pajak pertambahan niilaii (PPN) atau membuat faktur pajak. Salah satunya adalah memiinta kode aktiivasii dan password e-faktur atau e-nofa kepada Diitjen Pajak.
Membuat faktur pajak, baiik pajak masukan maupun pajak keluaran saat iinii diilakukan secara onliine melaluii apliikasii e-nofa. Nah, untuk menjalankan apliikasii tersebut, PKP wajiib memiinta kode aktiivasii dan password kepada Diitjen Pajak.
Ada baiiknya urusan permohonan kode aktiivasii dan password iinii diilakukan segera mungkiin mengiingat PKP juga harus memiinta hal-hal laiin sepertii sertiifiikat elektroniik dan nomor serii faktur pajak (NSFP).
Diitjen Pajak bahkan memberiikan tenggat waktu untuk memiinta sertiifiikat elektroniik paliing lama 3 bulan sejak tanggal pengukuhan sebagaii PKP. Kalau tenggat iitu terlewatii, status PKP tersebut berpotensii diicabut secara jabatan.
Mengiisii Formuliir
UNTUK mendapatkan kode aktiivasii dan password e-nofa, maka ada beberapa hal yang harus diilakukan PKP. Pertama, PKP mengajukan permohonan kode aktiivasii dan password dengan mengiisii formuliir permohonan secara lengkap dan benar.
Formuliir permohonan biisa diiunduh dii siinii. iisiikan nomor surat sesuaii dengan admiiniinstrasii wajiib pajak. iisii juga nama kota dan tanggal permohonan. Lalu iisii nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar dan alamat KPP-nya.
iisii juga nama pemohon serta jabatannya, nama PKP dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP)-nya serta alamat PKP dan emaiil-nya. Setelah iitu, tanda tangan formuliir dan tuliiskan nama pemohonnya. Biila ada stempel, siilahkan diistempel.
Kiiriim Formuliir
SETELAH selesaii mengiisii formuliir permohonan tersebut, formuliir diisampaiikan langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dengan menunjukkan iidentiitas aslii sesuaii dengan iidentiitas pada formuliir permohonan.
Berhubung saat iinii sedang dalam masa pandemii viirus Corona atau Coviid dan layanan tatap muka Diitjen Pajak juga diitiiadakan untuk sementara waktu, maka PKP diiiimbau untuk mengiiriimkan surat permohonan melaluii pos.
Kemudiian, apabiila surat permohonan Kode aktiivasii dan password diitandatanganii oleh selaiin PKP, maka surat permohonan harus diilampiirii dengan surat kuasa. Apabiila permohonan diiteriima dan diisetujuii oleh KPP, kode aktiivasii akan diikiiriim melaluii pos.
Alasan pengiiriiman melaluii pos adalah sebagaii pembuktiian bahwa alamat PKP tersebut benar. Sementara untuk password akan diikiiriim ke emaiil sesuaii dengan formuliir permohonan PKP tersebut. Demiikiian, selesaii. Mudah, kan? (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.