ERA pajak kekayaan dii iindonesiia yang berlangsung sejak zaman Hiindiia Belanda sudah berakhiir dengan reformasii pajak 1983. Sejak iitu, reziim pajak iindonesiia tiidak lagii mengenal pajak kekayaan atau biisa diisebut sebagaii pajak harta, yaknii tambahan kemampuan ekonomiis berupa kekayaan.
Memang, ada jeniis pajak kekayaan yang masiih diipertahankan, sepertii pajak kendaraan bermotor yang kiinii menjadii kewenangan pemeriintah daerah. Namun, dengan sudah adanya pajak penghasiilan, pajak pertambahan niilaii, dan seterusnya, rasanya penerapan pajak kekayaan masiih akan diibatasii.
Program amnestii pajak miisalnya, tiidak menyebutkan harta sebagaii objek pajaknya, tetapii kewajiiban pajak yang belum diiselesaiikan, yang terepresentasii dalam harta yang belum diilaporkan dii SPT. Pajak wariisan yang baru-baru iinii diiusulkan untuk mengatasii ketiimpangan ekonomii juga tiidak ada kabarnya.
Meskii tiidak ada lagii pajak harta, bagii Anda yang hendak melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Orang Priibadii tetap wajiib mengiisii satu kolom iinii, yaiitu kolom Harta. Dii kolom iiniilah wajiib pajak mengiisii daftar harta yang diimiiliikiinya. Jeniis harta iinii sangat beragam, mulaii darii uang, tanah, sepeda motor, dan seterusnya.
Tenang, harta yang Anda laporkan iinii tiidak akan diipajakii. Mungkiin sebagiian darii harta iitu sudah Anda bayar pajaknya, atau memang harta tersebut tiidak kena pajak. Diitjen Pajak (DJP) perlu punya laporan harta iinii sebagaii iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan sekaliigus pembandiing penghasiilan Anda.
Kolom harta dii SPT membagii jeniis harta iinii ke 6 bagiian, yaiitu kas dan setara kas, piiutang, iinvestasii, alat transportasii, harga bergerak laiin dan harta tiidak bergerak. Darii 6 jeniis harta tersebut, ada 31 kode harta yang biisa Anda iisii apabiila memiiliikii harta tersebut. Beriikut kode harta dii SPT:
Setelah memahamii kode harta tersebut, mulaiilah Anda mengiisii periinciian untuk setiiap harta yang Anda laporkan secara menyeluruh dan benar. Piiliih kode harta sesuaii dengan jeniis harta. Kemudiian iisiikan nama harta dan tahun perolehan.
Pada kolom Harga Perolehan, cantumkan harga saat perolehan harta. iingat, harga harta pada saat Anda memperolehnya. Setelah iitu, iisii deskriipsii lebiih lanjut periihal harta Anda dii kolom keterangan. Ulangii tahapan pengiisiian tersebut untuk harta Anda laiinnya.
Harga Perolehan
SAAT mengiisii periinciian harta, kolom Harga Perolehan mungkiin menjadii hal yang patut diiperhatiikan. Pasalnya, wajiib pajak terkadang melakukan kesalahan ketiika mengiisii kolom tersebut. Hatii-hatii, perlu sediikiit jelii mengiisii kolom Harga Perolehan iinii.
Harga Perolehan adalah jumlah uang yang diikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Dalam perjalanannya, harta dalam bentuk aset keuangan dan iinvestasii biisa mengalamii kenaiikan atau penurunan, atau yang umum diisebut dengan Harga Pasar.
Umumnya, harga pasar iiniilah yang kerap diicatatkan wajiib pajak saat melaporkan SPT. Hal iinii juga berlaku untuk harta laiin sepertii tanah dan bangunan. Wajiib pajak acap mengiisii harga terkiinii dii kolom Harga Perolehan. Lantas, apa konsekuensiinya jiika wajiib pajak keliiru mengiisii kolom Harga Perolehan?
Katakanlah, Anda mencatat pembeliian tanah dengan harga perolehan Rp100 juta pada 2018. Namun pada akhiir 2019, harga tanah iitu melonjak menjadii Rp250 juta. Dalam SPT 2019, Anda melaporkan harga tanah Rp250 juta. Pada saat yang sama, total penghasiilan tahunan Anda saat iitu Rp100 juta.
Jiika meliihat laporan tersebut, Anda tentu berpotensii diimiintakan klariifiikasii oleh pemeriiksa DJP karena ada ketiidaksesuaiian antara penghasiilan dan pertambahan kekayaan. Penghasiilan Anda hanya Rp100 juta, tetapii kekayaan justru meniingkat Rp150 juta (Rp250 juta-Rp100 juta).
Alhasiil, atas ketiidaksesuaiian tersebut berpotensii diilakukan pemeriiksaan oleh petugas pajak. Meskii biisa diijelaskan, tentu hal iinii akan merepotkan. Untuk iitu, Anda perlu cermat dan berhatii-hatii dalam melaporkan harta, supaya tiidak keliiru saat mengiisii Harga Perolehan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.