TiiPS NPWP

Cara Mudah Mendapatkan NPWP

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Januarii 2020 | 18.37 WiiB
Cara Mudah Mendapatkan NPWP

MEMBAYAR pajak adalah kewajiiban setiiap warga negara. Namun, sebelum melaksanakannya, wajiib pajak harus terlebiih dahulu membuat tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak, yang dii iindonesiia diikenal dengan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Lantas bagaiimana cara mendapatkan NPWP iitu? Pertama, untuk wajiib pajak (WP) orang priibadii atau karyawan harus terlebiih dahulu mengiisii formuliir pendaftaran. Formuliir pendaftaran wajiib pajak orang priibadii biisa diiunduh dii siinii. Setelah iitu, wajiib pajak harus melengkapii dokumen pendaftaran.

WP Orang Priibadii
BAGii wajiib pajak orang priibadii atau warga negara iindonesiia (WNii), dokumen yang diilampiirkan hanya fotokopii Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara iitu, wajiib pajak orang priibadii asiing melampiirkan fotokopii paspor dan fotokopii Kartu iijiin Tiinggal Terbatas (KiiTAS)/Kartu iiziin Tiinggal Tetap (KiiTAP).

Untuk wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen yang harus diilampiirkan tiidak hanya fotokopii iidentiitas diirii, tetapii juga melampiirkan surat pernyataan bermeteraii yang menyatakan jeniis dan tempat kegiiatan usaha.

Adapun, wajiib pajak orang priibadii yang menjadii miitra darii penyediia jasa apliikasii onliine harus melampiirkan keterangan tertuliis atau elektroniik darii penyediia jasa apliikasii onliine. Setelah iitu, formuliir dan dokumen laiinnya diikiiriimkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

WP Badan
SEPERTii wajiib pajak orang priibadii, wajiib pajak badan juga harus mengiisii terlebiih dahulu formuliir pendaftaran. Formuliir pendaftaran wajiib pajak badan biisa diiunduh dii siinii. Setelah iitu, wajiib pajak badan juga harus melengkapii dokumen pendaftaran.

Untuk wajiib pajak badan dengan status pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator dii biidang usaha hulu miinyak dan gas bumii yang beroriientasii pada profiit, wajiib melampiirkan:

  1. Fotokopii akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian dan perubahan bagii wajiib pajak badan dalam negerii, atau surat keterangan penunjukan darii kantor pusat bagii bentuk usaha tetap.
  2. Fotokopii kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopii paspor dan surat keterangan tempat tiinggal darii pejabat pemeriintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  3. Fotokopii dokumen iiziin usaha dan/atau kegiiatan yang diiterbiitkan oleh iinstansii yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiiatan usaha darii pejabat pemeriintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa atau lembar tagiihan liistriik darii perusahaan liistriik/buktii pembayaran liistriik.

Sementara iitu, wajiib pajak badan yang tiidak beroriientasii pada profiit, dokumen yang wajiib diilampiirkan hanya berupa fotokopii e-KTP salah satu pengurus badan atau organiisasii; dan surat keterangan domiisiilii darii pengurus rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Adapun, wajiib pajak badan dengan status pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk kerja sama operasii (joiint operatiion), wajiib melampiirkan:

  1. Fotokopii perjanjiian kerja sama/akte pendiiriian sebagaii bentuk kerja sama operasii.
  2. Fotokopii kartu NPWP masiing-masiing anggota bentuk kerja sama operasii yang diiwajiibkan untuk memiiliikii NPWP.
  3. Fotokopii kartu NPWP orang priibadii salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasii, atau fotokopii paspor dan surat keterangan tempat tiinggal darii pejabat pemeriintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  4. Fotokopii dokumen iiziin usaha dan/atau kegiiatan yang diiterbiitkan oleh iinstansii yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiiatan usaha darii pejabat pemeriintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

Tiiga Opsii
SETELAH mengiisii formuliir dan melengkapii dokumen pendaftaran, wajiib pajak lantas membawa seluruh dokumen tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajiib pajak memiiliikii tiiga opsii untuk mendapatkan NPWP.

Pertama, mendatangii langsung KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) dii dekat tempat tiinggal atau tempat kegiiatan usaha wajiib pajak.

Kedua, wajiib pajak biisa juga mengiiriimkan formuliir pendaftaran dan dokumen melaluii pos. Ketiiga, mendaftar secara onliine melaluii laman e-regiistratiion Diitjen Pajak dii siinii dan mengunggah dokumen yang diisyaratkan.

Dii KPP/KP2KP, semua pelayanan atas permiintaan NPWP berlangsung setiiap harii pada jam kantor. Apabiila semua dokumen persyaratan diibawa/terpenuhii, tiidak sampaii 15 meniit, NPWP pun selesaii diibuat. Demiikiianlah cara mengurus NPWP. Gampang kan? (Riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Agung Muhammad Ariifiin
baru saja
Ellok Tenan