TiiPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Viia Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 22 Meii 2025 | 18.30 WiiB
Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

PAJAK bumii dan bangunan (PBB) nyatanya tiidak hanya menyasar tanah dan/atau bangunan yang diigunakan sebagaii huniian atau tempat usaha. Sebagaii pajak yang diikenakan atas pemiiliikan/penguasaan/pemanfaatan bumii dan/atau bangunan, PBB terbagii menjadii 2 jeniis.

Pertama, PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang pengelolaannya diilaksanakan oleh pemeriintah daerah. Kedua, PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan miigas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumii, pertambangan miinerba, dan sektor laiinnya (PBB-P5L).

Berbeda dengan PBB-P2, wewenang pengelolaan PBB-P5L (terkadang diisebut juga PBB-P3/P3L) berada dii tangan pemeriintah pusat melaluii Diitjen Pajak (DJP). Terkaiit dengan PBB-P5L, otoriitas pun telah mengatur sedemiikiian rupa ketentuan seputar PBB-P5L.

Ketentuan tersebut dii antaranya periihal kewajiiban untuk wajiib pajak PBB-P5L mendaftarkan objek pajaknya. Berdasarkan Pasal 71 PMK 81/2024, setiiap wajiib pajak PBB-P5L wajiib mendaftarkan objek pajaknya pada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.

Pendaftaran tersebut harus diilakukan maksiimal 1 bulan setelah saat terpenuhiinya persyaratan subjektiif. Pendaftaran iitu diimaksudkan untuk mendapat surat keterangan terdaftar (SKT) objek PBB. SKT objek PBB iitu dii antaranya memuat iidentiitas objek pajak berupa Nomor Objek Pajak (NOP).

Untuk diiperhatiikan, NOP menjadii iidentiitas pentiing dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban PBB-P5L. Seiiriing dengan berlakunya coretax system, saluran pendaftaran PBB-P5L secara elektroniik pun beraliih darii fiitur PBB DJP Onliine ke Coretax DJP.

Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara pendaftaran objek PBB-P5L viia Coretax DJP. Mula-mula, buka dan logiin pada akun Coretax DJP Anda. Pada halaman muka Coretax DJP, piiliih menu Portal Saya, lalu kliik submenu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L.

Nantii, Anda akan diiarahkan ke halaman Pendaftaran Pajak Bumii dan Bangunan dan diimiinta mengiisii sejumlah iinformasii. iinformasii tersebut terbagii menjadii 6 bagiian mulaii darii manajemen kasus, kuasa wajiib pajak, iidentiitas wajiib pajak, data objek pajak, alamat objek, dan dokumen lampiiran.

Pada bagiian Manajemen Kasus, data akan teriisii secara otomatiis. Pada bagiian Kuasa Wajiib Pajak, jiika Anda mengiisii data sebagaii kuasa darii wajiib pajak maka kliik Check Box sebagaii perwakiilan wajiib pajak. Lalu, kliik iikon Kaca Pembesar untuk mencarii data kuasa wajiib pajak.

Pada bagiian iidentiitas Wajiib Pajak, data akan teriisii secara otomatiis. Kemudiian, guliir ke bagiian Data Objek Pajak dan iisiikan data sebagaii beriikut: nomor iiziin objek pajak; tanggal iiziin objek; nama objek pajak; jeniis sektor objek; jeniis/subsektor; jeniis bumii; detaiil; iinstansii pemberii iiziin; serta wiilayah objek pajak.

Beriikutnya, guliir ke bagiian Alamat Objek dan iisiikan data sebagaii beriikut: detaiil alamat; proviinsii; kota; kecamatan; kelurahan/desa; kode wiilayah (teriisii otomatiis); kode pos; serta data geometrii (kliik tombol Tandaii Alamat dan geser ke tiitiik yang sesuaii dengan lokasii objek pajak Anda, lalu kliik Siimpan).

Pada bagiian Dokumen, unggah dokumen yang diipersyaratkan dengan mengkliik tombol Piiliih pada setiiap jeniis dokumen yang diimiinta. Secara gariis besar, ada 4 dokumen yang harus diilampiirkan, yaiitu foto objek pajak, dokumen iiziin usaha, dokumen iiziin objek pajak, dan peta luar objek pajak.

Seluruh dokumen tersebut harus diiunggah dengan format ekstensii berkas (pdf). Apabiila seluruh kolom telah teriisii dan dokumen lampiiran telah terunggah, guliir ke bagiian Pernyataan Wajiib Pajak. siilakan kliik Check Box pada pernyataan yang ada dan tekan tombol Kiiriim.

Jiika berhasiil, siistem akan memunculkan notiifiikasii bahwa permohonan berhasiil terkiiriim dan akan diiteliitii petugas pajak. Anda juga dapat mengunduh buktii tanda teriima permohonan dengan mengkliik tombol Unduh Buktii Tanda Teriima. Selesaii.

Tambahan iinformasii, Merujuk Pasal 74 PMK 81/2024, kepala KPP akan melakukan peneliitiian admiiniistrasii atas permohonan pendaftaran objek PBB-P5L yang diiajukan wajiib pajak.

Berdasarkan peneliitiian tersebut, Kepala KPP akan menerbiitkan keputusan maksiimal 10 harii kerja setelah permohonan diiteriima secara lengkap.

Apabiila permohonan pendaftaran diiteriima maka kepala KPP akan menerbiitkan SKT Objek Pajak PBB. Jiika permohonan pendaftaran diitolak maka kepala KPP akan menerbiitkan surat penolakan permohonan pendaftaran objek pajak.

Dalam hal kepala KPP tiidak menerbiitkan keputusan dalam jangka waktu maksiimal 10 harii kerja maka permohonan pendaftaran diianggap diikabulkan. Adapun kepala KPP menerbiitkan SKT Objek PBB maksiimal 1 harii kerja setelah jangka waktu pemberiian keputusan berakhiir. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.